HP Wartawati Tribun Dirusak Terdakwa Caroline di PN Batam, PWO Dwipa Kepri: Itu Pidana

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:10 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, Nasionaldetik.com

– Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) Kepri mengutuk keras perusakan handphone milik wartawati Tribun yang terjadi saat peliputan di Pengadilan Negeri Batam Center.

Peristiwa itu terjadi di luar ruang sidang, saat korban hendak mewawancarai terdakwa Caroline di area jalan menuju sel sementara. HP milik jurnalis tersebut dirusak terdakwa.

Ketua DPW PWO Dwipa Kepri, Hansman Erdianto, A.Md., menegaskan tindakan terdakwa tidak bisa dianggap sepele karena merusak HP milik wartawati yang sedang melakukan liputan.

“Kejadian di PN Batam ini sudah masuk unsur pidana. Merusak alat kerja wartawan saat menjalankan tugas liputan adalah bentuk kekerasan terhadap pers,” tegasnya, Rabu (22/7/2026).

Ia menyebut perusakan itu bukan hanya menyerang individu, tetapi juga menyerang kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Menurutnya wartawan saat bertugas mencari dan menyampaikan informasi berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 18 UU Pers, menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana.

“PN Batam adalah lembaga hukum. Seharusnya menjadi tempat paling aman bagi jurnalis bekerja. Kalau di dalam pengadilan saja wartawan tidak aman, bagaimana di luar?,” ujarnya tajam.

PWO Dwipa Kepri mendesak aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara tuntas. Pelaku harus bertanggung jawab secara hukum agar ada efek jera.

Ia mengingatkan setiap bentuk intimidasi dan perusakan terhadap alat kerja jurnalis adalah serangan terhadap demokrasi.

“Kami mengutuk keras. PWO Dwipa Kepri berdiri bersama wartawati Tribun dan seluruh insan pers Batam. Jangan ada lagi wartawan yang diteror saat liputan,” pungkasnya.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan UU Pers No. 40/1999, redaksi memberi ruang 1×24 jam kepada PN Batam, pihak terdakwa Caroline, dan kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi terkait peristiwa perusakan HP wartawati Tribun.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Pelaku Bobol Rumah di Kalianda Dibekuk, Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor
Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba
Polsek KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Senjata Api Rakitan ke Jawa, Diduga Akan Dipakai untuk Aksi Begal
Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya
Rumah Diacak-acak, Orang Tua Diancam Dibunuh! Anak Korban Semprot Polsek Kedungwaru Melempem: Pelaku Sempat Ditangkap Malah Dilepas!
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni, Empat Orang Diamankan
Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Motor di Candipuro, Lima Orang Diamankan, Satu Pelaku Masih Berstatus ABH
Resmob Macan Agung Gulung Komplotan Jambret Lintas Daerah, Dua Terduga Pelaku Dibekuk Di Malang

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:13 WIB

Lapor Cak Eric!!! Kampung Warugunung Kalangan Sabung ayam dan dadu Besar Beraktivitas Kembali

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:00 WIB

*Kesatrian Kogabwilhan II Resmi Pindah Ke Balikpapan*

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:51 WIB

Satgas Yonif 123/Rajawali Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kampung Emnam

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:49 WIB

Sengketa Lahan Saibu Bin Yali: Ahli Waris Kecewa Lurah Tello Baru Tolak Tanda Tangani Berkas Kepemilikan

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:30 WIB

KELALAIAN BEKERJA : Dinas Perumahan Pemukiman Cipta karya dan Tata Ruang Pemkab Sidoarjo Salah Tulis Papan Informasi Pembangunan Pekerjaan Jalan Paving Raya Wisma Tropodo

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:20 WIB

Seorang IRT di Majalengka Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumah Orang Tuanya

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:53 WIB

Sidang Paripurna Hari Jadi Purwakarta, Teguhkan Komitmen Ajeg Budaya dan Kemajuan Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:07 WIB

Diduga Puluhan Siswa TK dan SD Swasta Bintang Pertiwi Mengalami Keracunan Usai Mengonsumsi Makanan Program MBG

Berita Terbaru