KARO, Nasionaldetik.com
– Pelayanan transparan dan tanpa pungli terus dibuktikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih beserta STNK resmi dikembalikan kepada pemilik sahnya setelah perkara hukumnya dinyatakan tuntas (inkracht), Kamis (23/7/2026).
Proses penyerahan dilakukan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Karo. Pengembalian ini merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 56/Pid.B/2026/PN Kbj tanggal 25 Mei 2026 terkait perkara tindak pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Kejari Karo menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya administrasi atau penarikan dana saat mengambil barang bukti yang sudah inkracht. Seluruh layanan pengembalian barang bukti di Kejari Karo dipastikan sepenuhnya gratis.
Sikap tegas dan sigap dari instansi penegak hukum ini menjadi bukti nyata hadirnya korps Adhyaksa dalam melayani masyarakat Karo dengan sepenuh hati dan berintegritas tinggi.
(Nur Kennan Tarigan)

























