Nasionaldetik.com,— 30 Oktober 2026 Merangin Gerak cepat jajaran Polres Merangin bersama personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi membuahkan hasil. Delapan orang terduga pelaku penyerangan dan penembakan di Markas Komando (Mako) Polres Merangin berhasil diamankan, Kamis (29/10/2026).
Aksi tegas tersebut mendapat dukungan kompak dari tokoh-tokoh masyarakat Kabupaten Merangin.
Penangkapan dilakukan di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, sebagai tindak lanjut instruksi Kapolda Jambi untuk mengungkap kasus tersebut dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Informasi resmi disampaikan Humas Polres Merangin. Hal yang sama juga diposting akun Facebook Andi Kurniawan yang menulis, “Delapan Terduga Pelaku Penyerangan Mapolres Merangin Tiba di Polda Jambi, Polisi Amankan Senpi Rakitan. Delapan warga SAD Kelompok Temenggung Jang sudah diamankan berikut senpi.”
Penangkapan dipimpin langsung Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., bersama Tim URC Satreskrim Polres Merangin dan personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi.
Berdasarkan rilis Humas, personel Unit Opsnal Satreskrim bergerak dari Mako Polres menuju Desa Sungai Ulak sekitar pukul 14.00 WIB. Sekitar pukul 17.25 WIB, delapan orang terduga pelaku berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa lima pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dan satu pucuk senjata jenis PCP/PCV.
Seluruh terduga kemudian dibawa ke Mako Polres Merangin sebelum diberangkatkan ke Polda Jambi. Sekitar pukul 18.02 WIB, rombongan diberangkatkan dengan pengawalan ketat di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Dimas Wahyu Dwiputra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Tim URC dan Opsnal Satreskrim serta didukung personel Kompi III Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi. Rombongan menggunakan tiga unit kendaraan roda empat dengan pengawalan Satlantas Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan tegas.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti kejadian ini sesuai instruksi Kapolda Jambi. Sebanyak delapan orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tegas Kapolres.
Ia menekankan, setiap tindakan kekerasan terhadap petugas maupun fasilitas kepolisian akan ditangani sesuai hukum, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Kapolres juga mengimbau warga, khususnya Suku Anak Dalam (SAD) yang masih menyimpan senjata api rakitan, agar segera menyerahkannya ke Polres Merangin atau kantor polisi terdekat.
Terkait ancaman pidana, penguasaan senpi rakitan tanpa hak dapat dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara aksi penyerangan terhadap petugas dapat dijerat pasal kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas, penganiayaan, perusakan, hingga percobaan pembunuhan, tergantung hasil penyidikan.
Tindakan tegas Polres Merangin mendapat dukungan penuh dari berbagai tokoh masyarakat, sebagaimana diposting akun Facebook Mujibur dan Andi Kurniawan:
Ketua Umum PC IKA PMII Merangin, Marliyos, mendukung Polres Merangin dalam menindak tegas oknum warga SAD yang menyerang Mako Polres Merangin.
Ketua MUI Kabupaten Merangin, DR. H. Joni Musa, mendukung penuh penegakan hukum oleh Kapolres Merangin terkait penyerangan oleh warga SAD kelompok Temenggung Jang.
Ketua LAM Merangin, Asra’i Husin, mendukung penegakan hukum oleh Kapolres Merangin dan meminta senjata api rakitan ditertibkan.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Merangin, mendukung penuh penegakan hukum oleh Kapolres atas penyerangan warga SAD Kelompok Temenggung Jang.
Bayu Kumara, Ketua Harian Dewan Kesenian Merangin, turut mendukung langkah tegas kepolisian demi kondusivitas daerah.
Pasca penangkapan, personel Polres Merangin bersama Brimob tetap bersiaga mengantisipasi perkembangan situasi. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Reporter: Gondo Irawan
Sumber: Humas Polres Merangin / Facebook Andi Kurniawan / Facebook Mujibur




























