FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2026 - 09:26 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— 27 Juli 2026 Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati mengecam keras pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis dan profesi pers secara umum sebagai “londo ireng” dalam pidato peringatan Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7).

Seperti diberitakan sejumlah media, dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan kalimat : “Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut londo ireng, ya. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain : wartawan, jurnalis, pengamat, LSM.”

Kasihhati menilai, Istilah “londo ireng” secara historis bermakna penghinaan terhadap pribumi yang dianggap menjadi antek asing atau pengkhianat kepentingan bangsa. Karena itu, Presidium FPII menegaskan pelabelan negatif itu bukan sekadar kiasan, melainkan tuduhan kolektif yang mencederai kehormatan insan pers di seluruh Indonesia.

“Menggeneralisasi seluruh profesi pers dengan stigma pengkhianat bangsa dan antek asing adalah tindakan yang tidak beradab, tidak menghargai jasa pers dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, serta bertentangan dengan prinsip demokrasi,” tegas Kasihhati kepada sejumlah awak media jaringan FPII di Jakarta, , sabtu (25/7).

Menurut Tokoh Pers Wanita yang kerap membela kepentingan pers tersebut, pernyataan Presiden secara tegas melanggar ketentuan perundang-undangan, utamanya Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang prinsionya melarang setiap orang merendahkan martabat pers dalam menjalankan fungsinya. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, kata kasihhati, pernyataan tersebut juga berpotensi memenuhi unsur pelanggaran Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga yang menjalankan fungsi umum, serta bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi dalam Pasal 28F UUD 1945.

Presidium FPII beserta seluruh jajaran ditingkat daerah, kata Kasihhati, menolak keras upaya meredam pernyataan tersebut sekadar sebagai “kiasan untuk oknum tertentu”. FPII mengingatkan, kata-kata Presiden memiliki bobot dan pengaruh yang sangat besar di mata publik. Penyandingan istilah negatif dengan kata “wartawan” atau “jurnalis” berisiko menciptakan persepsi salah di masyarakat, membuka peluang kekerasan, intimidasi, serta penyerangan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.

“Sekadar penjelasan tidaklah cukup, Kami menuntut Presiden Prabowo Subianto menarik kembali pernyataan tersebut secara utuh dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus serta terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia,” tegas Kasihhati lantang.

Selain itu, Ketua Presidium FPII juga meminta Presiden menghentikan praktik pelabelan negatif dan kriminalisasi terhadap profesi pers, serta menjamin kebebasan pers tanpa tekanan maupun ancaman dari kekuasaan negara.

“Pers bukan musuh negara, bukan antek asing, dan bukan objek yang bisa dihina sesuka hati penguasa. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Serangan terhadap martabat pers adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri,” pungkas KasihhatiI.

Lanjut, Kasihhati menantang Presiden Prabowo untuk buka-bukaan,,” Siapa dan jurnalis mana yang beliau maksud sebagai penghianat bangsa dan antek asing !!” tegas Kasihhati.

(Red/Tim)

Berita Terkait

ALI SOPYAN WKIL KETUA UMUM IWO INDINESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN
HUT Kabupaten Tasikmalaya ke-394: Sorotan Kekerasan Anak, Antisipasi Narkoba, dan Peran Data Polres-KPID
Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekjen ATR/BPN: Butuh Pejabat Penggerak Organisasi yang Hasilkan Kerja Berdampak bagi Masyarakat
Tingkatkan Kamtibmas dan Kewaspadaan Bencana, Babinsa Koramil 07/JH Patroli Humanis di Kecamatan Juhar
Tak Kenal Hari Libur, Babinsa Koramil 07/Salak Pilih Duduk Bersama Pemuda di Warung Mie Gomak, Ini Pesan Pentingnya
Serda Rudi Limbong Pantau Kondisi Ekonomi Warga Melalui Komsos di Pakpak Bharat
Ketika Jemaat Berdoa, Babinsa Berdiri Menjaga: Potret Harmoni TNI dan Umat Beragama di Dairi
Saat Jemaat Berdoa, Babinsa Koramil 03/Parongil Berdiri Menjaga Rasa Aman di Depan Gereja

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:29 WIB

PPTQ As-sahil Gelar Seminar : Menjadi Santri Masa Depan, Menyatukan Ilmu, Nasionalisme, Relasi, dan Jiwa Kepemimpinan

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:27 WIB

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid dan Bina Generasi Qurani dalam Pengajian serta Santunan Anak Yatim

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:52 WIB

​Peringati HUT ke-2, Shaka Bahurekso Gelar Jalan Sehat Gratis di Pucuksari, Bupati Kendal Beri Apresiasi Tinggi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:10 WIB

Gubernur Luthfi Terima Masyarakat Jateng Guyub, Aspirasi Ditindaklanjuti

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:29 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Klewang 1,3 Meter ke Remaja di Kudus, Terungkap Dibeli Lewat Marketplace untuk Koleksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:32 WIB

Koramil 421-03/Pnh Gelar Karya Bhakti Sambut HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polsek Kalidawir Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dalam Lingkup Keluarga

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:46 WIB

Koramil 11 Pangkah Gelar Kegiatan Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian TNI kepada Masyarakat

Berita Terbaru