Fitnah Keji Pakai Medsos dan Senpi Fiktif: Pengelola Cafe 7 Bidadari Resmi Polisikan Oknum Kuasa Hukum Berinisial TM di Polres Jember

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:35 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com.— Jember, 04 Agustus 2026 Praktik tuduhan tanpa dasar dan penggiringan opini publik di media sosial kembali berujung ke ranah hukum. Pengelola Cafe 7 Bidadari, berinisial WN, menyambangi Mapolres Jember guna melaporkan seorang oknum kuasa hukum berinisial TM atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran UU ITE.

Langkah hukum ini diambil WN setelah dirinya dan keluarga merasa diserang secara masif melalui narasi-narasi bohong yang disebarkan di berbagai platform digital, mulai dari Instagram, TikTok, hingga Facebook.

Pelaporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pencemaran nama baik via media elektronik (UU ITE) oleh oknum advokat berinisial TM. Terlapor dituduh menyebarkan narasi bohong mengenai penodongan senjata api, pemalsuan dokumen, hingga penyerobotan lahan secara ilegal.

Pelapor: WN (Pengelola Cafe 7 Bidadari & Praktisi LBH).

Terlapor: Oknum Kuasa Hukum berinisial TM.

Saksi Kunci: Bobby (saksi fakta yang membantah narasi penodongan dan saksi kontrak lahan).

Pihak Pemilik Lahan: Yuliatin (pihak menyewakan lahan).

Laporan dilayangkan di Mapolres Jember (Unit Pidum Satreskrim Polres Jember). Objek sengketa berada di area pengelolaan Cafe 7 Bidadari.

Laporan dan penyerahan bukti secara resmi dilakukan pada Selasa, 04 Agustus 2026.

Pernyataan terlapor di ruang publik dan media sosial dinilai menabrak fakta hukum, merusak harkat dan martabat WN beserta keluarganya, serta terindikasi kuat sebagai bentuk pembunuhan karakter (character assassination) demi kepentingan tertentu.

WN menyerahkan seperangkat bukti autentik berupa dokumen kontrak, resi transfer bank, serta rekaman kesaksian yang secara total membongkar kebohongan narasi yang dibangun terlapor.
Membongkar Narasi Fiktif: “Senpi” Ternyata Keris Pusaka, Kontrak Lahan Resmi Ada

Tuduhan miring mengenai adegan penodongan senjata api (senpi) yang digembar-gemborkan terlapor runtuh setelah saksi kunci bernama Bobby memberikan keterangan tegas di hadapan penyidik. Dalam rekaman yang diserahkan sebagai materi bukti, Bobby menegaskan tidak pernah ada insiden penodongan senpi sebagaimana dituduhkan TM.

WN menjelaskan, benda yang digoreng oleh terlapor hingga viral di media sosial sama sekali bukan senjata api ataupun pistol.

“Benda yang dipermasalahkan itu bukan senjata api atau pistol, melainkan keris pusaka (karuhun) Banten yang merupakan warisan keluarga suami saya. Narasi senpi itu murni penggiringan opini yang menyesatkan,” tegas WN saat mengklarifikasi fakta di Mapolres Jember.

Tidak hanya soal tuduhan senpi fiktif, tuduhan “penyerobotan lahan secara ilegal” juga dipatahkan dengan bukti tertulis. WN membeberkan bahwa operasional Cafe 7 Bidadari berdiri di atas ikatan hukum yang sah berdasarkan Surat Pernyataan Kontrak Lahan tertanggal 23 Juni 2024 berlaku selama 10 tahun bersama pemilik lahan, Yuliatin.

Untuk memperkuat fakta hukum, WN menyerahkan bukti pembayaran sewa secara sah—baik berupa tunai (cash) sebesar Rp2.500.000 maupun transaksi perbankan secara bertahap via BI-Fast tertanggal 24 Mei 2026 sebesar Rp5.000.000 atas nama Yuliatin B. Boby dengan keterangan spesifik “Bayar sewa tanah kafe 7 bidadari”.

“Kami menguasai lahan secara sah berdasarkan perjanjian. Usia sewa baru berjalan sekitar 2,5 tahun dari total kesepakatan 10 tahun. Jadi, di mana letak penyerobotannya? Jangan asal tuduh tanpa dasar hukum yang jelas!” tegasnya.

Apresiasi Penegak Hukum dan Isyaratkan Ancaman Pidana Berat
Di tengah langkah tegasnya membongkar tuduhan palsu, WN yang juga berlatar belakang praktisi Hukum/LBH menyampaikan apresiasi tinggi atas responsivitas jajaran Polres Jember, mulai dari Kapolres, Kasat Reskrim, hingga Unit Pidum yang dinilai bekerja secara profesional.

Namun, WN mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong yang menyerang kehormatan di ruang publik memilik konsekuensi hukum yang sangat fatal.

“Menyerang kehormatan seseorang demi konsumsi publik ada sanksi pidananya. Dalam KUHP lama Pasal 311 (fitnah) diancam 3 tahun, sedangkan pada KUHP Baru Pasal 434, menuduh orang lain tanpa bukti di hadapan umum maupun instansi Kepolisian terancam pidana maksimal 4 tahun. Belum lagi ancaman pidana media sosial berdasarkan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hingga 6 tahun penjara,” urai WN secara lugas.

Menanti Ketegasan Penyidik
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan mendalam oleh penyidik Satreskrim Polres Jember. Pihak terlapor (oknum kuasa hukum TM) belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan dugaan fitnah dan ITE ini.

Masyarakat dan publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak tegas oknum yang memanfaatkan media sosial untuk menebar narasi fitnah demi merusak reputasi orang lain.

Tim Redaksi Nasionaldetik.com

Berita Terkait

Petani Dairi Antusias Ikuti Sosialisasi PT Syngenta, Babinsa Koramil Tigalingga Dorong Budidaya Jagung Lebih Produktif
Satu per Satu Sarpras Tiba di KDKMP Sumbari, Harapan Warga Mulai Menjadi Nyata
Di Mana Pengawasan PU? Kerikil Berserakan di Jalur Pacitan –Tulakan Ancam Keselamatan Warga
Museum Talaga Manggung Diresmikan, Tradisi Nyiramkeun Pusaka Kembali Digelar
Dugaan Penyimpangan Proyek Kementrian di Desa Tampingmojo: LSM PKP Jatim Desak Inspektorat Provinsi Segera Turun Tangan!
Satgas TMMD ke 129 Kodim 0210/TU Mulai Memasang Gorong-gorong di Jarak 400 Meter dari Titik Nol
Potret Canda Tawa Satgas TMMD Ke 129 Kodim 0210/TU dengan Warga Saat Lepas Lelah di Waktu Istirahat
Terik Matahari Tak Surutkan Semangat TNI dan Warga, Gotong Royong Buka Akses Jalan Penghubung Garawastu-Pasirayu

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:59 WIB

Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Pastikan Stok Pupuk Deli Serdang Aman, Distribusi Terus Dipantau

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:08 WIB

BPHTB Tanpa Ribet: Kolaborasi BRI Lubuk Pakam dan BKAD Deli Serdang Percepat Layanan dan Transparansi PAD

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:34 WIB

Polres Sergai Berhasil Tangkap Buronan Dua Bulan Diduga,Melarikan Anak di Bawah Umur.

Senin, 20 Juli 2026 - 17:13 WIB

LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:50 WIB

Miliki Sabu dan Coba Kabur, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:28 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Empat Orang Tewas

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:59 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, 4 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:19 WIB

Diduga Truk Rem Blong, Tabrakan Beruntun Libatkan Sejumlah Kendaraan di Sibolangit

Berita Terbaru