Fitnah Keji Pakai Medsos dan Senpi Fiktif: Pengelola Cafe 7 Bidadari Resmi Polisikan Oknum Kuasa Hukum Berinisial TM di Polres Jember

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:35 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com.— Jember, 04 Agustus 2026 Praktik tuduhan tanpa dasar dan penggiringan opini publik di media sosial kembali berujung ke ranah hukum. Pengelola Cafe 7 Bidadari, berinisial WN, menyambangi Mapolres Jember guna melaporkan seorang oknum kuasa hukum berinisial TM atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran UU ITE.

Langkah hukum ini diambil WN setelah dirinya dan keluarga merasa diserang secara masif melalui narasi-narasi bohong yang disebarkan di berbagai platform digital, mulai dari Instagram, TikTok, hingga Facebook.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pencemaran nama baik via media elektronik (UU ITE) oleh oknum advokat berinisial TM. Terlapor dituduh menyebarkan narasi bohong mengenai penodongan senjata api, pemalsuan dokumen, hingga penyerobotan lahan secara ilegal.

Pelapor: WN (Pengelola Cafe 7 Bidadari & Praktisi LBH).

Terlapor: Oknum Kuasa Hukum berinisial TM.

Saksi Kunci: Bobby (saksi fakta yang membantah narasi penodongan dan saksi kontrak lahan).

Pihak Pemilik Lahan: Yuliatin (pihak menyewakan lahan).

Laporan dilayangkan di Mapolres Jember (Unit Pidum Satreskrim Polres Jember). Objek sengketa berada di area pengelolaan Cafe 7 Bidadari.

Laporan dan penyerahan bukti secara resmi dilakukan pada Selasa, 04 Agustus 2026.

Pernyataan terlapor di ruang publik dan media sosial dinilai menabrak fakta hukum, merusak harkat dan martabat WN beserta keluarganya, serta terindikasi kuat sebagai bentuk pembunuhan karakter (character assassination) demi kepentingan tertentu.

WN menyerahkan seperangkat bukti autentik berupa dokumen kontrak, resi transfer bank, serta rekaman kesaksian yang secara total membongkar kebohongan narasi yang dibangun terlapor.
Membongkar Narasi Fiktif: “Senpi” Ternyata Keris Pusaka, Kontrak Lahan Resmi Ada

Tuduhan miring mengenai adegan penodongan senjata api (senpi) yang digembar-gemborkan terlapor runtuh setelah saksi kunci bernama Bobby memberikan keterangan tegas di hadapan penyidik. Dalam rekaman yang diserahkan sebagai materi bukti, Bobby menegaskan tidak pernah ada insiden penodongan senpi sebagaimana dituduhkan TM.

WN menjelaskan, benda yang digoreng oleh terlapor hingga viral di media sosial sama sekali bukan senjata api ataupun pistol.

“Benda yang dipermasalahkan itu bukan senjata api atau pistol, melainkan keris pusaka (karuhun) Banten yang merupakan warisan keluarga suami saya. Narasi senpi itu murni penggiringan opini yang menyesatkan,” tegas WN saat mengklarifikasi fakta di Mapolres Jember.

Tidak hanya soal tuduhan senpi fiktif, tuduhan “penyerobotan lahan secara ilegal” juga dipatahkan dengan bukti tertulis. WN membeberkan bahwa operasional Cafe 7 Bidadari berdiri di atas ikatan hukum yang sah berdasarkan Surat Pernyataan Kontrak Lahan tertanggal 23 Juni 2024 berlaku selama 10 tahun bersama pemilik lahan, Yuliatin.

Untuk memperkuat fakta hukum, WN menyerahkan bukti pembayaran sewa secara sah—baik berupa tunai (cash) sebesar Rp2.500.000 maupun transaksi perbankan secara bertahap via BI-Fast tertanggal 24 Mei 2026 sebesar Rp5.000.000 atas nama Yuliatin B. Boby dengan keterangan spesifik “Bayar sewa tanah kafe 7 bidadari”.

“Kami menguasai lahan secara sah berdasarkan perjanjian. Usia sewa baru berjalan sekitar 2,5 tahun dari total kesepakatan 10 tahun. Jadi, di mana letak penyerobotannya? Jangan asal tuduh tanpa dasar hukum yang jelas!” tegasnya.

Apresiasi Penegak Hukum dan Isyaratkan Ancaman Pidana Berat
Di tengah langkah tegasnya membongkar tuduhan palsu, WN yang juga berlatar belakang praktisi Hukum/LBH menyampaikan apresiasi tinggi atas responsivitas jajaran Polres Jember, mulai dari Kapolres, Kasat Reskrim, hingga Unit Pidum yang dinilai bekerja secara profesional.

Namun, WN mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong yang menyerang kehormatan di ruang publik memilik konsekuensi hukum yang sangat fatal.

“Menyerang kehormatan seseorang demi konsumsi publik ada sanksi pidananya. Dalam KUHP lama Pasal 311 (fitnah) diancam 3 tahun, sedangkan pada KUHP Baru Pasal 434, menuduh orang lain tanpa bukti di hadapan umum maupun instansi Kepolisian terancam pidana maksimal 4 tahun. Belum lagi ancaman pidana media sosial berdasarkan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hingga 6 tahun penjara,” urai WN secara lugas.

Menanti Ketegasan Penyidik
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan mendalam oleh penyidik Satreskrim Polres Jember. Pihak terlapor (oknum kuasa hukum TM) belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan dugaan fitnah dan ITE ini.

Masyarakat dan publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak tegas oknum yang memanfaatkan media sosial untuk menebar narasi fitnah demi merusak reputasi orang lain.

Tim Redaksi Nasionaldetik.com

Berita Terkait

Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah
PB HMI MPO Sorot Proyek TK Islam Embun Pagi Senilai Rp 504,1Juta Disorot,Desak Kejati Sultra & Polda Sultra Periksa PPK Dan Ketua Yayasan
Babinsa Hadir di Musdes Batu Gungun, Aspirasi Warga Jadi Bahan Penyusunan RKP Desa 2027
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Monitor Penyaluran BLT DD bagi 15 Warga Banjar Toba
Babinsa Hadir di Musdes RKP Desa Sambaliang, Usulan Pembangunan dan Penanganan Stunting Jadi Prioritas
Jembatan Garuda Mulai Dikerjakan, Warga Pandiangan Bersiap Nikmati Akses Lebih Mudah
Duduk Bersama di Pos Kamling, Babinsa dan Perangkat Desa Siboras Perkuat Komunikasi
Anjangsana HUT ke-81 TNI, Prajurit Tangguh Kodim 0206/Dairi Sambangi Para Purnawirawan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:42 WIB

Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah

Kamis, 24 September 2026 - 11:10 WIB

PB HMI MPO Sorot Proyek TK Islam Embun Pagi Senilai Rp 504,1Juta Disorot,Desak Kejati Sultra & Polda Sultra Periksa PPK Dan Ketua Yayasan

Kamis, 24 September 2026 - 09:29 WIB

Babinsa Hadir di Musdes Batu Gungun, Aspirasi Warga Jadi Bahan Penyusunan RKP Desa 2027

Kamis, 24 September 2026 - 09:20 WIB

Babinsa Hadir di Musdes RKP Desa Sambaliang, Usulan Pembangunan dan Penanganan Stunting Jadi Prioritas

Kamis, 24 September 2026 - 09:15 WIB

Jembatan Garuda Mulai Dikerjakan, Warga Pandiangan Bersiap Nikmati Akses Lebih Mudah

Kamis, 24 September 2026 - 09:09 WIB

Duduk Bersama di Pos Kamling, Babinsa dan Perangkat Desa Siboras Perkuat Komunikasi

Kamis, 24 September 2026 - 09:04 WIB

Anjangsana HUT ke-81 TNI, Prajurit Tangguh Kodim 0206/Dairi Sambangi Para Purnawirawan

Rabu, 23 September 2026 - 22:41 WIB

Ketum PITI Dr. Ipong Hembing Putra Apresiasi Prabowo Lunasi Utang BLBI Rp640 Triliun Lebih Cepat

Berita Terbaru