Efek Viral Lebih Ampuh dari Izin? Pengembang Graha Anggrek Mas Bongkar Urukan Sungai Setelah Protes Memuncak

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 23:16 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Efek Viral Lebih Ampuh dari Izin? Pengembang Graha Anggrek Mas Bongkar Urukan Sungai Setelah Protes Memuncak

​SIDOARJO || Agaranews.com – Gelombang kritik publik terhadap dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Graha Anggrek Mas, Jalan Lingkar Barat, Sidoarjo, memasuki babak baru yang ironis. Setelah sempat viral akibat dugaan penimbunan sungai oleh proyek bangunan perkantoran, pemandangan di lokasi berubah drastis pada Senin (5/1/2026). Sungai yang sebelumnya raib tertutup urukan, kini mendadak dimunculkan kembali.

​Perubahan kilat ini memicu skeptisisme tajam. Alih-alih dianggap sebagai bentuk kepatuhan, langkah pengembang dipandang sebagai respons reaktif (panik) guna meredam tekanan pemberitaan dan opini publik. Fenomena ini seolah menjadi pengakuan dosa secara tidak langsung bahwa praktik penutupan badan sungai memang benar-benar terjadi.

​Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja tampak sibuk melakukan pembongkaran konstruksi tepat di area yang sebelumnya dilaporkan tertutup material urukan. Meski air mulai kembali mengalir, warga meragukan kualitas pemulihan fungsi sungai tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Kalau dari awal tidak ada masalah, kenapa baru bergerak setelah ramai diberitakan?” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menambahkan bahwa tindakan terburu-buru ini membuktikan bahwa pengawasan formal dari instansi terkait masih kalah efektif dibandingkan tekanan opini publik.

​Secara hukum, tindakan mengubah atau menutup fungsi sungai tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Normalisasi yang dilakukan pasca-pelanggaran tidak secara otomatis menggugurkan sanksi pidana maupun administrasi. Berikut adalah payung hukum yang dapat menjerat tindakan tersebut:

​UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 63 ayat (3) melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarana sumber daya air. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.

​UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 61 poin (a) mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Jika pembangunan tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang (KKPR/PBG), terdapat sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

​PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai: Menegaskan bahwa sempadan sungai harus dijaga fungsinya dan dilarang untuk mendirikan bangunan yang dapat mengganggu aliran air.

​Tokoh Pemuda Desa Pagerwojo, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA, menegaskan bahwa pemulihan fisik di lapangan jangan sampai menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

​“Pemulihan setelah diprotes tidak menghilangkan unsur pelanggaran sebelumnya. Proses hukum tetap harus berjalan untuk memastikan ada efek jera,” tegas Bramada.

​Ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melakukan audit teknis secara menyeluruh. “Jangan sampai normalisasi ini hanya sekadar ‘kosmetik’ untuk menenangkan warga tanpa mengikuti rekomendasi teknis yang benar,” tambahnya.

​Kini, publik menunggu ketegasan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPPCKTR) serta Satpol PP Sidoarjo. Transparansi terkait evaluasi Perizinan Berusaha Bangunan Gedung (PBG) di Lokasi Tersebut Menjadi Kunci u

ntuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

​Kasus Graha Anggrek Mas menjadi alarm keras bagi pengembang: Lingkungan hidup bukanlah komoditas yang bisa dikorbankan demi kepentingan komersial. Tanpa penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, fungsi hukum hanya akan menjadi formalitas yang kalah oleh kekuatan modal.

(Nur Kennan Tarigan)

i)

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:27 WIB

Isu “Pengatur” Proyek APBD Merangin Viral di Medsos, Kadis PUPR & Diknas: Tidak Ada Intervensi

Rabu, 29 April 2026 - 13:02 WIB

SKANDAL BBM ILEGAL: Oknum TNI Korem 042/Gapu Diduga Menjadi “Tameng” Bisnis Gelap di Rupit & Pantai

Rabu, 29 April 2026 - 10:06 WIB

Sejak Pasca-Lebaran Cuma Masuk 1 Kali, PLT Kepsek SDN 54 Merangin Ditegur dan Akan Dicopot

Selasa, 28 April 2026 - 07:54 WIB

Polres Merangin dan Brimob Jambi Salurkan Bantuan dan Gelar Kerja Bakti Pascabanjir di Desa Pulau Bayur

Minggu, 26 April 2026 - 05:10 WIB

Teguh Ungkap Polemik Kerjasama Media Diskominfo Merangin: Syarat Rumit Jadi Penghalang

Rabu, 22 April 2026 - 06:04 WIB

Kejanggalan “Data”, Angka Kerjasama Media Diskominfo Merangin Beda Antara 2025 dan 2026, Ada Apa?

Sabtu, 18 April 2026 - 23:29 WIB

Kadisdik Merangin Panggil Kepala Sekolah SD Negeri 54 Terkait Dugaan Minim Absensi

Sabtu, 11 April 2026 - 17:13 WIB

Bandara Muara Bungo Dikepung PETI: Pemerintah dan APH Dituding “Buta dan Tuli” di Balik Bencana Merkuri

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Progres TMMD Gunung Cut Jadi Sorotan, Dansatgas Minta Hasil Maksimal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

ACEH BARAT DAYA

Pastikan Layak Huni, Dansatgas TMMD Abdya Pantau Rehab Rumah Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:05 WIB