Nasionaldetik.com,— 05 Agustus 2026 Alokasi bantuan proyek pertanian dari Kementerian Pertanian di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, disinyalir kuat menjadi ajang “bancaan” oknum pengelola.
Ketua LSM PKP DPW Jawa Timur menegaskan bahwa pengerjaan proyek di lapangan mengabaikan prinsip transparansi publik dan mutu spesifikasi teknis.
Berdasarkan investigasi lapangan pada awal Agustus 2026, tim menemukan sejumlah pelanggaran fundamental. Proyek pengerjaan saluran irigasi fisik nomor 3 di lokasi tersebut sama sekali tidak memasang papan nama proyek—sebuah bentuk pelanggaran terbuka terhadap keterbukaan informasi publik (KIP).
Selain itu, material konstruksi seperti pasir dan campuran semen yang digunakan di lokasi diduga kuat jauh di bawah standar mutu pengerjaan infrastruktur pertanian.
Tak berhenti pada kejanggalan fisik, dugaan penyimpangan ini makin diperkeruh oleh sikap tidak kooperatif pengelola. Saat berupaya dikonfirmasi media dan lembaga pengawas terkait kejelasan anggaran dan pengawasan, Ketua Gapoktan Desa Tampingmojo, Rokhim, justru melontarkan tanggapan bernada nada arogan dan menantang melalui pesan WhatsApp (“Pean karepe pripon ngoten mawon”).
”Sikap menantang dan arogan dari oknum Ketua Gapoktan ini makin menguatkan indikasi ada hal besar yang ditutup-tutupi. Ini anggaran negara untuk kesejahteraan petani, bukan uang pribadi yang bisa dikelola sesuka hati tanpa pengawasan,” tegas Ketua LSM PKP DPW Jatim.
Menanggapi hal tersebut, LSM PKP DPW Jatim menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya saat ini tengah merampungkan penyusunan berkas bukti-bukti fisik lapangan, dokumen pengerjaan, hingga bukti digital komunikasi untuk segera dilimpahkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya guna proses hukum lebih lanjut.
Tim Redaksi

























