Nasionaldetik.com,– 21 Juli 2026 Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses penghapusan aset bekas bangunan Kantor Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya. Desakan tersebut muncul menyusul adanya dugaan maladministrasi dalam tata kelola aset desa yang ditandai dengan perbedaan keterangan antara Pemerintah Desa Sukaindah dan Pemerintah Kecamatan Sukakarya.
Pengurus IWO Indonesia, Afifudin yang akrab disapa Bang Opik, menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, pengelolaan aset desa merupakan bagian dari tata kelola keuangan negara yang wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perbedaan keterangan antara pemerintah desa dengan pihak kecamatan merupakan fakta yang harus diklarifikasi secara terbuka. Jika benar usulan penghapusan aset tidak pernah diajukan melalui Camat sebagaimana mekanisme yang diatur dalam regulasi, maka hal ini patut diduga sebagai bentuk maladministrasi yang harus diperiksa secara menyeluruh,” tegas Bang Opik.
Polemik mencuat setelah Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sukakarya, Yayan Sopian, menyatakan bahwa hingga saat ini pihak kecamatan belum pernah menerima maupun memproses usulan penghapusan aset dari Pemerintah Desa Sukaindah.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sukaindah, Asep Sardi, sebelumnya menjelaskan bahwa proses penghapusan aset telah melalui Musyawarah Desa (Musdes), penilaian Lembaga Pengelola Kekayaan Aset Desa (LPKAD), serta mengacu pada arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Di sisi lain, Pemerintah Desa juga mengakui bahwa material bekas bangunan kantor desa telah dijual secara langsung tanpa melalui mekanisme lelang. Namun hingga kini belum diperlihatkan kepada publik dokumen resmi berupa persetujuan penghapusan aset maupun keputusan yang menjadi dasar hukum penjualan material tersebut.
Bang Opik menegaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, penghapusan aset desa wajib melalui tahapan administrasi yang jelas, mulai dari usulan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat, proses verifikasi dan rekomendasi Camat, hingga persetujuan tertulis dari Bupati sebelum aset dinyatakan sah untuk dihapuskan.
“Jangan sampai ada aset desa yang dihapus atau dialihkan tanpa prosedur yang sah. Audit harus dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai aturan. Bila ditemukan penyimpangan administratif maupun dugaan kerugian keuangan negara, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bang Opik.
IWO Indonesia juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan aset desa.
Selain audit oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi, IWO Indonesia mendorong DPMD Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi terhadap fungsi pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset desa agar kejadian serupa tidak terulang di desa lain.
Apabila dalam proses audit ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau potensi kerugian keuangan negara, IWO Indonesia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, IWO Indonesia tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Redaksi juga masih membuka ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Sukaindah, Pemerintah Kecamatan Sukakarya, DPMD Kabupaten Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, dan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Tim Redaksi

























