Diduga Galian C Ilegal Hancurkan Jalan Pemda Kampar, Warga Desak APH Bertindak Tegas

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:18 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Kampar — Aktivitas dugaan galian C ilegal di Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan. Kegiatan penambangan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut dituding telah mengakibatkan kerusakan parah pada ruas jalan utama milik Pemerintah Kabupaten Kampar sepanjang kurang lebih 2,5 kilometer, yang menghubungkan Stanum menuju Sport Center.

Jalan tersebut merupakan infrastruktur yang dibangun oleh Dinas PUPR Kabupaten Kampar pada tahun 2012 melalui pelaksana CV Putra Bata dengan tujuan memperlancar mobilitas masyarakat. Namun kini kondisinya mengalami kerusakan yang diduga dipicu oleh lalu lalang kendaraan bertonase berat yang mengangkut material dari lokasi galian.

Juhardi menilai kerusakan jalan tersebut telah merugikan masyarakat dan meminta Pemerintah Kabupaten Kampar segera turun tangan memperbaiki infrastruktur yang rusak serta mengevaluasi aktivitas pertambangan yang diduga menjadi penyebabnya.

“Jalan ini dibangun menggunakan uang rakyat. Jangan sampai rusak akibat aktivitas yang diduga melanggar aturan, sementara masyarakat yang harus menanggung dampaknya setiap hari,” tegas Juhardi, Rabu (29/7/2026).

Selain mendesak perbaikan jalan, Juhardi juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal. Menurutnya, apabila benar terdapat pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Dugaan aktivitas tambang ilegal yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum perlu ditangani secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga kepentingan masyarakat dan aset negara tetap terlindungi.

Kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berat juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta menghambat aktivitas ekonomi warga. Oleh karena itu, warga mendesak adanya langkah nyata berupa penertiban aktivitas yang terbukti melanggar aturan, penegakan hukum yang tegas, dan pemulihan infrastruktur yang telah rusak.

Catatan redaksi: Istilah “diduga galian C ilegal” digunakan karena status hukum aktivitas tersebut memerlukan pembuktian dan penetapan oleh instansi berwenang. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

Laporan: Suara Masyarakat Kampar

Berita Terkait

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Pengunjung Padati Berastagi di Bawah Pengamanan Ketat
Sekolah Bukan Tempat Bullying, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ajak Guru Perkuat Pendidikan Karakter
Babinsa Koramil 03/Parongil Dorong Warga Semarakkan HUT RI Lewat Gerakan Pasang Bendera
Satgas Yonif 123/Rajawali Perkuat Akses Pendidikan di Perbatasan, Pos Tomor Berikan Seragam Sekolah kepada Anak PAUD Kartika
Tanggapan Resmi Gubernur Jawa Tengah Terkait Kasus Hukum Kepala Daerah Pemalang
PERTANDINGAN SEPAK BOLA HUT RI KE 81 BERLANGSUNG MERIAH, DANDIM 0210/TU LETKOL ARM KIKY HARDIAN, S. Sos MENGAPRESIASI KEGIATAN TERSEBUT DAN MENGAJAK PARA PEMUDA UNTUK SELALU MENCINTAI TANAH AIR
Ngobrol Santai di Warung, Babinsa Pastikan Situasi Desa Silima Kuta Tetap Kondusif
Koramil 06/Kerajaan Ambil Peran Strategis dalam Persiapan Upacara HUT RI ke-81 Kecamatan Kerajaan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:31 WIB

Perkuat Kemandirian Pesantren, Pimpinan Pondok Pesantren Mahasiswa Bina Cendekia Luhur Hadiri Sosialisasi Program Sekolah Bisnis Pesantren

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:22 WIB

DPD LSM TRINUSA Provinsi Lampung Soroti Dugaan adanya Markup dan Pemecahan Paket Pengadaan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung Tahun 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:20 WIB

Penerimaan Pajak Lampung Selatan Tembus Rp166,3 Miliar, Pemkab Optimistis Target 2026 Tercapai

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Lanal Lampung Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Kalianda, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Pesisir

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:11 WIB

Plt. Bupati Ahmad Baharudin: Piala Soeratin Jadi Fondasi Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:45 WIB

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang: Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas, Siap Lanjutkan Program Pendahulu

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:31 WIB

Mari kita dukung Pembinaan Generasi Muda terhadap Bahaya NARKOBA

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:27 WIB

Hari Ketiga Aksi AMPB di Kejari Pati Memanas, Teatrikal Keranda Mayat Dibakar Jadi Simbol ‘Membakar Keangkaramurkaan’

Berita Terbaru