Diduga Dipersulit Mendapatkan Pelayanan IGD, Jurnalis Investigasi Sulawesi Utara M H Minta Evaluasi Pelayanan RSUD Manembo Nembo Matuari Kota Bitung

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:19 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Bitung , 28 Juli 2026 – Seorang jurnalis Sulawesi Utara berinisial M H mengaku mengalami kesulitan memperoleh pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Manembo Nembo Matuari Kota Bitung pada Selasa malam, 28 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WITA.

Menurut keterangan M H, dirinya datang ke IGD untuk mendapatkan pertolongan medis setelah mengalami luka pada bagian kepala akibat terkena pecahan botol kaca. Dalam kondisi tersebut, ia mengaku diberitahu bahwa kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif sehingga diminta menjalani pelayanan sebagai pasien umum.

Atas kejadian tersebut, M H meminta adanya perhatian dan evaluasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara terhadap pelayanan di RSUD Manembo Nembo Matuari Kota Bitung. M H juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap pimpinan rumah sakit apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan kesehatan.

Dasar Hukum Pelayanan Gawat Darurat

Berdasarkan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien gawat darurat atau meminta uang muka terlebih dahulu apabila kondisi pasien memerlukan pertolongan segera.

Dalam kondisi gawat darurat, prioritas rumah sakit adalah melakukan triase, stabilisasi, penyelamatan nyawa, dan pertolongan medis awal.

 

Permasalahan administrasi maupun pembiayaan dapat diselesaikan setelah kondisi pasien stabil sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan Terhadap Jurnalis

Selain sebagai warga negara yang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, jurnalis juga menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat

perlindungan hukum. Perlindungan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Harapan

M H berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan dapat melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap peristiwa tersebut. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur pelayanan kesehatan, M H meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku serta dilakukan

pembenahan pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Rumah sakit merupakan tempat pelayanan

kemanusiaan. Dalam keadaan darurat, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, sedangkan persoalan administrasi hendaknya diselesaikan sesuai mekanisme setelah pasien mendapatkan pertolongan medis,” tutup M H.

 

(TimRed)

Berita Terkait

Sorotan Kekayaan Rp92,1 Miliar Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud: Dari Isu Anggaran DPRD hingga Dugaan Persaingan Usaha Program Makan Bergizi Gratis
SIA – SIA ANGGARAN APBN HIPPA di KERJAKAN ASAL – ASALAN : Di Desa Ploso Pacitan Baru di kerjakan Sudah Retak-Retak
Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Bencana, Babinsa Koramil 09/LB Gelar Patroli Kolaborasi di Laubaleng
Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Seleksi Paskibra Tingkat Kecamatan Silima Pungga-Pungga
Koramil 02/Sidikalang Dukung Persiapan HUT RI ke-81, Danramil Ditunjuk sebagai Koordinator Upacara
Koramil 04/Tigalingga Kobarkan Semangat Merah Putih, Bangkitkan Nasionalisme Sambut HUT RI ke-81
Anjangsana ke Rumah Kepala Dusun, Babinsa Bahas Pembangunan Gerai KDKMP dan Keamanan Desa
Danramil 04/Tigalingga Ajak Semua Elemen Bersinergi Sukseskan HUT RI ke-81

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:56 WIB

Perkuat Sinergi Penanganan Perkara, Kajari Karo Hadiri Komitmen Bersama Polda dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:45 WIB

Polres Karo Matangkan Pengamanan Pesta Bunga dan Buah 2026, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:39 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Pengamanan Kebakaran dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:29 WIB

Dua Pelaku Penganiayaan Berat Diringkus Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Kurang dari 24 Jam

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:20 WIB

Polres Karo Siap Tindak Tegas Aksi Premanisme demi Keamanan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:34 WIB

Viral Disebut Ditahan karena Bangun Rumah Ibadah, Polres Karo Tegaskan Kasus Murni Perambahan Hutan Lindung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:23 WIB

Kejari Karo Melalui JPU Lanjut Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan Terdakwa J.Togatorop, M. Nababan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:52 WIB

Dugaan Pidana Kehutanan: Kejari Karo Hadirkan Pembuktian untuk Terdakwa Jesse dan Manto

Berita Terbaru