Diduga Dipersulit Mendapatkan Pelayanan IGD, Jurnalis Investigasi Sulawesi Utara M H Minta Evaluasi Pelayanan RSUD Manembo Nembo Matuari Kota Bitung

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:19 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Bitung , 28 Juli 2026 – Seorang jurnalis Sulawesi Utara berinisial M H mengaku mengalami kesulitan memperoleh pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Manembo Nembo Matuari Kota Bitung pada Selasa malam, 28 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WITA.

Menurut keterangan M H, dirinya datang ke IGD untuk mendapatkan pertolongan medis setelah mengalami luka pada bagian kepala akibat terkena pecahan botol kaca. Dalam kondisi tersebut, ia mengaku diberitahu bahwa kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif sehingga diminta menjalani pelayanan sebagai pasien umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian tersebut, M H meminta adanya perhatian dan evaluasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara terhadap pelayanan di RSUD Manembo Nembo Matuari Kota Bitung. M H juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap pimpinan rumah sakit apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan kesehatan.

Dasar Hukum Pelayanan Gawat Darurat

Berdasarkan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien gawat darurat atau meminta uang muka terlebih dahulu apabila kondisi pasien memerlukan pertolongan segera.

Dalam kondisi gawat darurat, prioritas rumah sakit adalah melakukan triase, stabilisasi, penyelamatan nyawa, dan pertolongan medis awal.

 

Permasalahan administrasi maupun pembiayaan dapat diselesaikan setelah kondisi pasien stabil sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan Terhadap Jurnalis

Selain sebagai warga negara yang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, jurnalis juga menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat

perlindungan hukum. Perlindungan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Harapan

M H berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan dapat melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap peristiwa tersebut. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur pelayanan kesehatan, M H meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku serta dilakukan

pembenahan pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Rumah sakit merupakan tempat pelayanan

kemanusiaan. Dalam keadaan darurat, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, sedangkan persoalan administrasi hendaknya diselesaikan sesuai mekanisme setelah pasien mendapatkan pertolongan medis,” tutup M H.

 

(TimRed)

Berita Terkait

Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah
PB HMI MPO Sorot Proyek TK Islam Embun Pagi Senilai Rp 504,1Juta Disorot,Desak Kejati Sultra & Polda Sultra Periksa PPK Dan Ketua Yayasan
Babinsa Hadir di Musdes Batu Gungun, Aspirasi Warga Jadi Bahan Penyusunan RKP Desa 2027
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Monitor Penyaluran BLT DD bagi 15 Warga Banjar Toba
Babinsa Hadir di Musdes RKP Desa Sambaliang, Usulan Pembangunan dan Penanganan Stunting Jadi Prioritas
Jembatan Garuda Mulai Dikerjakan, Warga Pandiangan Bersiap Nikmati Akses Lebih Mudah
Duduk Bersama di Pos Kamling, Babinsa dan Perangkat Desa Siboras Perkuat Komunikasi
Anjangsana HUT ke-81 TNI, Prajurit Tangguh Kodim 0206/Dairi Sambangi Para Purnawirawan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:42 WIB

Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah

Kamis, 24 September 2026 - 11:10 WIB

PB HMI MPO Sorot Proyek TK Islam Embun Pagi Senilai Rp 504,1Juta Disorot,Desak Kejati Sultra & Polda Sultra Periksa PPK Dan Ketua Yayasan

Kamis, 24 September 2026 - 09:29 WIB

Babinsa Hadir di Musdes Batu Gungun, Aspirasi Warga Jadi Bahan Penyusunan RKP Desa 2027

Kamis, 24 September 2026 - 09:20 WIB

Babinsa Hadir di Musdes RKP Desa Sambaliang, Usulan Pembangunan dan Penanganan Stunting Jadi Prioritas

Kamis, 24 September 2026 - 09:15 WIB

Jembatan Garuda Mulai Dikerjakan, Warga Pandiangan Bersiap Nikmati Akses Lebih Mudah

Kamis, 24 September 2026 - 09:09 WIB

Duduk Bersama di Pos Kamling, Babinsa dan Perangkat Desa Siboras Perkuat Komunikasi

Kamis, 24 September 2026 - 09:04 WIB

Anjangsana HUT ke-81 TNI, Prajurit Tangguh Kodim 0206/Dairi Sambangi Para Purnawirawan

Rabu, 23 September 2026 - 22:41 WIB

Ketum PITI Dr. Ipong Hembing Putra Apresiasi Prabowo Lunasi Utang BLBI Rp640 Triliun Lebih Cepat

Berita Terbaru