BPD di Kabupaten Bekasi “Mandul” Fungsi, Diduga Hanya Jadi Stempel Legitimasi LPJ Kepala Desa

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:35 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Nasionaldetikcom,–– 19 Juli 2026  Sejumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Bekasi disinyalir tidak pernah memegang dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) maupun Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD). Praktik “stempel buta” ini memicu pertanyaan besar terkait efektivitas fungsi pengawasan BPD dalam menciptakan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan temuan di lapangan, banyak anggota BPD yang mengaku hanya diminta menandatangani dokumen tahunan tersebut tanpa pernah diberikan salinan fisik atau diberi kesempatan untuk mempelajari isinya secara mendalam. Kondisi ini membuat fungsi BPD sebagai lembaga yang seharusnya mengawasi kinerja Kepala Desa dan mengelola aspirasi masyarakat menjadi sebatas formalitas administratif belaka.

​Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki wewenang vital untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Evaluasi terhadap LKPPD adalah instrumen wajib yang harus dilakukan BPD paling lambat 10 hari setelah laporan diterima.

Bagaimana BPD bisa melakukan evaluasi kinerja jika dokumen laporannya saja tidak pernah dipegang? Jika tanda tangan hanya diberikan sebagai syarat formalitas untuk kelengkapan administrasi ke tingkat kabupaten, maka BPD telah melanggar fungsinya sendiri sebagai lembaga pengawas.

​Menanggapi fenomena di Kabupaten Bekasi, Afifudin (Bang Opik), pengurus DPP IWO Indonesia, memberikan peringatan keras kepada para Kepala Desa. Menurutnya, tindakan menyembunyikan LPJ/LKPPD dari BPD bukan sekadar masalah internal, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola keuangan negara.

​”Kami tegaskan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bekasi, jangan pernah bermain-main dengan laporan pertanggungjawaban. Memberikan dokumen laporan kepada BPD itu adalah kewajiban undang-undang, bukan kebaikan hati Kepala Desa,” tegas Bang Opik.

Lebih lanjut ​Ia,menambahkan bahwa IWO Indonesia akan memantau ketat praktik “stempel buta” ini. “Jika Kepala Desa sengaja membatasi akses BPD terhadap dokumen laporan, itu adalah indikasi kuat adanya upaya menutupi penyimpangan anggaran. Kami ingatkan, jika nanti ditemukan indikasi kerugian negara, kami tidak akan segan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk BPD yang asal tanda tangan tanpa tahu isinya. Jangan sampai jabatan Kepala Desa berakhir di balik jeruji besi hanya karena ketakutan terhadap transparansi,” tandasnya.

Masih kata Opik ,​praktik ini dinilai sangat berbahaya. Dengan menandatangani laporan yang tidak diketahui isinya, anggota BPD secara tidak langsung melegitimasi segala bentuk penggunaan anggaran desa, termasuk yang berpotensi maladministrasi.

​Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak Kecamatan, didesak untuk segera melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap fenomena ini.

Bagi BPD terpilih di seluruh desa di Kabupaten Bekasi, disarankan untuk kedepan mulai bersikap tegas dengan menolak menandatangani dokumen laporan sebelum diberikan salinan fisik dan diberikan waktu yang cukup untuk melakukan telaah. Jika Pemerintah Desa tetap menutup akses, BPD berhak melaporkan hal tersebut kepada instansi berwenang demi menjaga integritas jabatan dan amanah masyarakat desa.

​”Jika BPD hanya berfungsi sebagai stempel, untuk apa lembaga ini ada? Pengawasan harus berjalan, bukan sekadar hiasan di atas kertas,” tutupnya.

(Suprani IWO-I)

Berita Terkait

Ketegasan Kepala Desa Dipertanyakan: Muatan Batu Kapur Tumpah Tutup Jalan Provinsi di Malang, Sopir Tambang Kabur Lepas Tanggung Jawab
Perkokoh Kemanunggalan, Pos Kout Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Gotong Pasir Sungai demi Pembangunan Masjid Desa Senaning
Paripurna DPRD Musi Rawas Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2025 berlangsung Lancar
Menghubungkan Dua Tepian, TNI Wujudkan Harapan Warga Lewat Jembatan Gantung Sungai Menaula
PRAJURIT KODIM O210/TU DAN JAJARANNYA GELAR APEL SIAGA BENCANA
AGUS SALIM, JUHENDRI, DAN KIKI YANITA RAIH NILAI TERTINGGI SELEKSI JPT MERANGIN 2026
Akal Bulus Laporan Begal Palsu Terbongkar, Satgas URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi Ungkap Penggelapan Uang Perusahaan untuk Crypto
Hadapi Musim Kemarau, Koramil Kertajati dan BBWS Bersihkan Saluran Irigasi Demi Sawah Tetap Terairi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Kepala Desa Kendalbulur Lantik Dua Perangkat Baru, Tekankan Pelayanan Prima hingga Transparansi Anggaran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Pemdes Bakauheni Tertibkan Kios di Atas Trotoar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:18 WIB

PAC GRIB Jaya Bakauheni Dampingi Penertiban Kios di Atas Trotoar, Minta Penataan Dilakukan Lebih Tegas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Pemkab Tulungagung Kobarkan Semangat Kemerdekaan Bagikan 10 Ribu Bendera

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Harbour Fest 2026 Siap Guncang Lampung, Hadirkan Kotak hingga Guyon Waton di Menara Siger

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Plt Bupati Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah Upaya Kendalikan Inflasi dan Dongkrak Produk Lokal_

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Babinsa Koramil 421-03/Pnh Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme kepada Santri Ponpes Kebangsaan IIBS

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:22 WIB

KH Imam Jazuli, Gus Kikin dan Prof Nasarudin Umar Koalisi Segitiga Emas, untuk Kejayaan NU Abad Kedua

Berita Terbaru