BPD di Kabupaten Bekasi “Mandul” Fungsi, Diduga Hanya Jadi Stempel Legitimasi LPJ Kepala Desa

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:35 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Nasionaldetikcom,–– 19 Juli 2026  Sejumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Bekasi disinyalir tidak pernah memegang dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) maupun Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD). Praktik “stempel buta” ini memicu pertanyaan besar terkait efektivitas fungsi pengawasan BPD dalam menciptakan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan temuan di lapangan, banyak anggota BPD yang mengaku hanya diminta menandatangani dokumen tahunan tersebut tanpa pernah diberikan salinan fisik atau diberi kesempatan untuk mempelajari isinya secara mendalam. Kondisi ini membuat fungsi BPD sebagai lembaga yang seharusnya mengawasi kinerja Kepala Desa dan mengelola aspirasi masyarakat menjadi sebatas formalitas administratif belaka.

​Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki wewenang vital untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Evaluasi terhadap LKPPD adalah instrumen wajib yang harus dilakukan BPD paling lambat 10 hari setelah laporan diterima.

Bagaimana BPD bisa melakukan evaluasi kinerja jika dokumen laporannya saja tidak pernah dipegang? Jika tanda tangan hanya diberikan sebagai syarat formalitas untuk kelengkapan administrasi ke tingkat kabupaten, maka BPD telah melanggar fungsinya sendiri sebagai lembaga pengawas.

​Menanggapi fenomena di Kabupaten Bekasi, Afifudin (Bang Opik), pengurus DPP IWO Indonesia, memberikan peringatan keras kepada para Kepala Desa. Menurutnya, tindakan menyembunyikan LPJ/LKPPD dari BPD bukan sekadar masalah internal, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola keuangan negara.

​”Kami tegaskan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bekasi, jangan pernah bermain-main dengan laporan pertanggungjawaban. Memberikan dokumen laporan kepada BPD itu adalah kewajiban undang-undang, bukan kebaikan hati Kepala Desa,” tegas Bang Opik.

Lebih lanjut ​Ia,menambahkan bahwa IWO Indonesia akan memantau ketat praktik “stempel buta” ini. “Jika Kepala Desa sengaja membatasi akses BPD terhadap dokumen laporan, itu adalah indikasi kuat adanya upaya menutupi penyimpangan anggaran. Kami ingatkan, jika nanti ditemukan indikasi kerugian negara, kami tidak akan segan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk BPD yang asal tanda tangan tanpa tahu isinya. Jangan sampai jabatan Kepala Desa berakhir di balik jeruji besi hanya karena ketakutan terhadap transparansi,” tandasnya.

Masih kata Opik ,​praktik ini dinilai sangat berbahaya. Dengan menandatangani laporan yang tidak diketahui isinya, anggota BPD secara tidak langsung melegitimasi segala bentuk penggunaan anggaran desa, termasuk yang berpotensi maladministrasi.

​Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak Kecamatan, didesak untuk segera melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap fenomena ini.

Bagi BPD terpilih di seluruh desa di Kabupaten Bekasi, disarankan untuk kedepan mulai bersikap tegas dengan menolak menandatangani dokumen laporan sebelum diberikan salinan fisik dan diberikan waktu yang cukup untuk melakukan telaah. Jika Pemerintah Desa tetap menutup akses, BPD berhak melaporkan hal tersebut kepada instansi berwenang demi menjaga integritas jabatan dan amanah masyarakat desa.

​”Jika BPD hanya berfungsi sebagai stempel, untuk apa lembaga ini ada? Pengawasan harus berjalan, bukan sekadar hiasan di atas kertas,” tutupnya.

(Suprani IWO-I)

Berita Terkait

KETUM PWO DWIPA FERI RUSDIANO SH DESAK HOTMAN PARIS MINTA MAAF KE WARTAWAN! SEBUT UCAPAN MERENDAHKAN PROFESI
CONTOH PENIPUAN MUSLIHAT : Diduga Suami Dari Bidan Siti Khodijah . Mengaku Lajang Untuk Nikahi Janda
Koramil 09/LB Gencarkan Patroli Gabungan di Objek Vital dan Pusat Keramaian Laubaleng
Koperasi Merah Putih Lampung Siap Melaju, Pangdam Pastikan Infrastruktur Tuntas
Tanggapi Pernyataan Kontroversial, Ketua Umum IWO Indonesia Akan Kirimkan Surat dan Siap Temui Hotman Paris
Diduga SPBU Nomor 66.0624 Batu Nanta Selewengkan BBM Subsidi
Ketua Umum FERADI WPI Bentuk Tim Hukum Kawal Dugaan Pengeroyokan terhadap Wakil Ketua Umum di Lebak (Uun/Fam Fuk Tjhong), Korban Lapor ke Polda Banten
Budaya dan Keamanan Harus Beriringan: Polsek dan Koramil Komit Kawal Suksesnya Sedekah Dusun Kedungrejo

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 07:27 WIB

KETUM PWO DWIPA FERI RUSDIANO SH DESAK HOTMAN PARIS MINTA MAAF KE WARTAWAN! SEBUT UCAPAN MERENDAHKAN PROFESI

Senin, 20 Juli 2026 - 07:18 WIB

CONTOH PENIPUAN MUSLIHAT : Diduga Suami Dari Bidan Siti Khodijah . Mengaku Lajang Untuk Nikahi Janda

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:43 WIB

Koramil 09/LB Gencarkan Patroli Gabungan di Objek Vital dan Pusat Keramaian Laubaleng

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:57 WIB

Koperasi Merah Putih Lampung Siap Melaju, Pangdam Pastikan Infrastruktur Tuntas

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:35 WIB

BPD di Kabupaten Bekasi “Mandul” Fungsi, Diduga Hanya Jadi Stempel Legitimasi LPJ Kepala Desa

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:14 WIB

Diduga SPBU Nomor 66.0624 Batu Nanta Selewengkan BBM Subsidi

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:24 WIB

Ketua Umum FERADI WPI Bentuk Tim Hukum Kawal Dugaan Pengeroyokan terhadap Wakil Ketua Umum di Lebak (Uun/Fam Fuk Tjhong), Korban Lapor ke Polda Banten

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:52 WIB

Budaya dan Keamanan Harus Beriringan: Polsek dan Koramil Komit Kawal Suksesnya Sedekah Dusun Kedungrejo

Berita Terbaru