Nasionaldetik.com, – 20 Juli 2026 Tabir dugaan manipulasi anggaran di lingkup Pemerintah Kota Prabumulih kembali terkuak. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam Pembayaran Belanja Barang Pakai Habis Kegiatan Kantor Tahun Anggaran 2024 pada 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tidak tanggung-tanggung, anggaran negara sebesar Rp539.311.366,00 menguap melalui modus pertanggungjawaban yang diduga fiktif dan di-mark-up, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menyikapi temuan krusial ini, Tim Rambo bersama Tim Redaksi Prima mengutuk keras praktik lancung yang mencederai kepercayaan masyarakat tersebut. Kedua tim sepakat membentuk barisan kokoh untuk mengawal penuh kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya.
Praktik tidak patuh hukum ini melibatkan oknum pejabat dan staf pada 12 SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Secara spesifik, laporan BPK menunjuk hidung beberapa dinas dan bagian strategis, antara lain:
Dinas PUPR dan Dinas Perkim (melalui oknum PPTK Bidang Energi & SDA serta Kepala UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik).
Bagian Keuangan dan Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah.
Sejumlah aparatur di tingkat kelurahan, meliputi Kelurahan Prabu Jaya, Karang Jaya, Muara Dua Barat, Sindur, Cambai, dan Sungai Medang, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Aksi ini juga menyeret beberapa penyedia barang (Toko F, Toko M, Toko BJ, Toko Fat, Toko Ti, dan Toko Par) yang dijadikan alat legalitas nota.
Ditemukan realisasi belanja barang pakai habis (Bahan Cetak/Fotokopi dan Alat Tulis Kantor/ATK) senilai Rp539.311.366,00 yang TIDAK SESUAI KONDISI SEBENARNYA.
Bahan Cetak (Fotokopi): Penyimpangan sebesar Rp339.483.000,00. Modusnya meliputi penggelembungan lembar cetak, pemalsuan format fisik nota dan stempel toko, serta manipulasi harga.
Alat Tulis Kantor (ATK): Penyimpangan sebesar Rp12.655.000,00 berupa manipulasi harga toko dan rekayasa nota akumulatif transaksi lampau yang tidak valid.
Mengapa anggaran ini dimanipulasi? Hasil konfirmasi BPK membongkar tabiat buruk para oknum demi mencari keuntungan pribadi atau kelompok:
Modus Cashback Uang Tunai: Toko F membeberkan bahwa oknum di Dinas PUPR dan Dinas Perkim meminta pengembalian uang secara tunai. Perhitungannya: Nilai SPJ dikurangi “uang terima kasih” untuk toko (10%) dan nilai transaksi riil (hanya ~50%). Sisa dana sekitar 40% langsung masuk kantong oknum dengan dalih belanja yang tidak dianggarkan!
Modus Ongkos PHL & Pajak: Di Bagian Keuangan dan Kerjasama Setda, harga nota sengaja dinaikkan dengan dalih untuk upah Pegawai Harian Lepas (PHL) dan bayar pajak.
Modus Nota ‘Request’ Sendiri: Oknum di Disnakertrans bahkan dengan berani meminta pihak toko menandatangani nota kosong yang item dan harganya telah ditulis sendiri oleh oknum tersebut agar klop dengan RKA/DPA SKPD.
Penyimpangan ini terjadi di wilayah birokrasi Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatra Selatan. Anggaran yang diakali merupakan pos Belanja Barang dan Jasa pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024, yang baru saja diaudit resmi oleh BPK RI.
Meski sebagian besar uang telah disetor kembali ke Kas Daerah sebesar Rp299.225.250,00, ironisnya masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp40.257.750,00 pada Dinas PUPR.
Bagaimana pun, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana jika terbukti ada niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri atau korporasi melalui pemalsuan dokumen negara (SPJ).
PERNYATAAN SIKAP TEGAS TIM RAMBO & TIM REDAKSI PRIMA
Melihat bobroknya tata kelola keuangan di 12 SKPD Kota Prabumulih ini, Tim Rambo dan Tim Redaksi Prima menyatakan sikap bersama:
1. Mengecam Keras tindakan oknum PPTK, PPK, dan Staf SKPD yang secara sadar melakukan rekayasa nota dan meminta cashback anggaran. Ini adalah bentuk korupsi gaya baru yang terstruktur dan memalukan!
2. Menolak Anggapan “Ketidakcermatan”: Alasan bahwa kelebihan bayar terjadi karena staf tidak cermat menghitung berkas fotokopi adalah apologi yang menggelikan dan tidak masuk akal sehat. Format stempel palsu dan cashback 40% jelas merupakan tindakan yang direncanakan.
3. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH): Meminta Kejaksaan Negeri atau Polres Prabumulih tidak tinggal diam. Sisa kerugian negara di Dinas PUPR sebesar Rp40.257.750,00 harus diusut, dan aktor intelektual pembuat SPJ fiktif wajib diproses hukum.
4. Komitmen Pengawalan Total: Tim Rambo dan Tim Redaksi Prima akan terus mengawal, memantau, dan memberitakan perkembangan kasus ini secara berkala. Kami tidak akan membiarkan temuan BPK RI ini menguap begitu saja atau diselesaikan hanya dengan sekadar sanksi administrasi “di atas kertas”.
Eksekutif Kota Prabumulih jangan sampai menjadi sarang para pemburu *cashback* nota fotokopi. Uang rakyat harus kembali ke rakyat, bukan ke kantong oknum pejabat!
Tim Rambo Dan DPP Tim Redaksi Prima Indonesia



























