Bongkar Dugaan KORUPSI Massal 50 Desa di Labura, LRI/YJPRSA Desak Inspektorat Segera Audit Investigasif.

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 12:25 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU UTARA –Nasionaldetik.com

– Lembaga Reclassering Indonesia / Yayasan Jiwa Pelopor Suhada Abadi (LRI/YJPRSA) Pimpinan Wilayah Sumatera Utara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) bernomor 01/Dumas/LRI/YJPRSA/Prop/Sumut/20/02/2026 ke kantor Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (24/04/2026). Laporan ini menyoroti adanya dugaan praktik “korporasi terselubung” yang melibatkan puluhan Kepala Desa dalam penyalahgunaan Dana Desa yang diduga merugikan negara dan masyarakat secara masif.

Ketua LRI/YJPRSA Sumut mengungkapkan bahwa laporan tersebut merupakan hasil investigasi mendalam yang disinkronkan dengan data resmi Kementerian Keuangan dan KPK. “Kami menemukan dugaan penyelewengan di hampir 50 desa. Salah satu yang paling mencolok adalah proyek Digitalisasi Desa senilai Rp25 juta per desa yang nyatanya fiktif dan tidak dapat diakses masyarakat. Ini adalah penghianatan terhadap amanah uang rakyat,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Investigasi lapangan juga mengungkap bobroknya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mayoritas mangkrak, serta program Ketahanan Pangan (Hampang) berupa ternak lembu dan kambing yang diduga raib. Tidak hanya itu, hak masyarakat kecil pun diduga “disunat” melalui penyaluran BLT-DD yang tidak tepat sasaran, hingga anggaran penanganan stunting yang disinyalir tidak sampai ke balita penerima manfaat. “Warga mengeluh tidak dapat susu, padahal anggarannya ada. Infrastruktur pun dibangun asal jadi tanpa memperhatikan spesifikasi mutu,” tambahnya.

Secara hukum, LRI/YJPRSA menegaskan bahwa tindakan para oknum Kepala Desa ini diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pihaknya mendesak Inspektorat Labura untuk segera memanggil para Ketua BUMDes dan pelaksana teknis infrastruktur guna mempertanggungjawabkan anggaran fantastis yang telah dikucurkan.

Menanggapi kewajiban birokrasi, pihak LRI/YJPRSA mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik wajib merespons laporan masyarakat paling lambat dalam 10 hari kerja. “Jika Inspektorat bungkam, kami akan segera bergerak ke tingkat pusat. Surat ini juga kami tembuskan langsung kepada Bapak Presiden RI, Mendagri, Menteri Desa, hingga KPK RI di Jakarta sebagai bentuk pengawalan agar kasus ini tidak dipeti-eskan di daerah,” tegas pimpinan lembaga tersebut menutup pernyataan.

Namun ironisnya surat yang dilayangkan pada tanggal 20 Februari 2026 terkesan membeku. Diduga pihak inspektorat tidak taat akan uu yang berlaku di Negeri ini. Diamnya Inspektorat Labura dinilai telah melanggar Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam aturan tersebut, pejabat publik wajib memberikan keputusan atau tindakan paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan diterima. Jika melampaui batas tersebut tanpa alasan sah, maka pejabat yang bersangkutan dapat dianggap telah melakukan maladministrasi.

​”Berdasarkan undang-undang tersebut, Inspektorat tidak punya alasan untuk bungkam.

M.Gusti/Tim.

Berita Terkait

Plt. Bupati Tulungagung Dorong Pelestarian Tradisi Ulur-Ulur Telaga Buret, Kembangkan Wisata Budaya Daerah
Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan
Berintegritas Dan Humanis Aiptu Widodo Layani Masyarakat Mendonorkan Darahnya Di RSUD Salak Pakpak Bharat.
Panen Raya Melimpah , Pemkab Tulungagung Perkuat Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani
Instruksi Presiden Diabaikan, “Lapak” Sabu Pinggir Jalinsum Desa Siamporik Tantang Penegak Hukum
Antisipasi Hari Buruh, Polsek Pageruyung Beri Pembinaan Siswa SMK N 05 Kendal
Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS
Gubernur Ahmad Luthfi Gaungkan Kolaborasi dan Aglomerasi Jateng di Banda Aceh

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:55 WIB

​Ketua Umum Prima,Hermanius Burunaung ‘Kecam’ Penulis Berita Pesanan,Jurnalisme Tanpa Verifikasi Adalah Pelacuran Profesi!

Selasa, 21 April 2026 - 07:49 WIB

Menguji Akuntabilitas Hibah PKBM Kebumen: Alamat Fiktif dan Celah Maladministrasi Belasan Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 06:44 WIB

Borok IPAL Dapur Gizi Sruweng: Limbah Meluber, Drainase Tersumbat Puing dan Sampah

Minggu, 5 April 2026 - 17:49 WIB

Skandal Kredit Sindikasi Bank Kebumen: ‘Warisan’ Macet di Luar Daerah atau Lemahnya Pengawasan?

Sabtu, 4 April 2026 - 12:52 WIB

Selesaikan Kasus Kehilangan Paket, Pihak Ekspedisi Ganti Rugi Penuh kepada Pelanggan di Kebumen

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:56 WIB

DUGAAN SKENARIO ‘AIR MATA BUAYA’ DI KEBUMEN: KETUM PRIMA DAN WAKETUM IWO INDONESIA DESAK APH TINDAK OKNUM WARTAWAN PENYEBAR HOAKS

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:58 WIB

KRISIS ETIKA DAN INTELEKTUAL, OKNUM LSM DI KEBUMEN LECEHKAN PROFESI PERS DENGAN MAKIAN “BODOH”

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:04 WIB

DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN DESA MENCUAT: Pimpinan Redaksi Tantang Uji Forensik dan Siap Buka Bukti Rekaman Investigasi!

Berita Terbaru