LABUHANBATU UTARA –Nasionaldetik.com
– Lembaga Reclassering Indonesia / Yayasan Jiwa Pelopor Suhada Abadi (LRI/YJPRSA) Pimpinan Wilayah Sumatera Utara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) bernomor 01/Dumas/LRI/YJPRSA/Prop/Sumut/20/02/2026 ke kantor Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (24/04/2026). Laporan ini menyoroti adanya dugaan praktik “korporasi terselubung” yang melibatkan puluhan Kepala Desa dalam penyalahgunaan Dana Desa yang diduga merugikan negara dan masyarakat secara masif.
Ketua LRI/YJPRSA Sumut mengungkapkan bahwa laporan tersebut merupakan hasil investigasi mendalam yang disinkronkan dengan data resmi Kementerian Keuangan dan KPK. “Kami menemukan dugaan penyelewengan di hampir 50 desa. Salah satu yang paling mencolok adalah proyek Digitalisasi Desa senilai Rp25 juta per desa yang nyatanya fiktif dan tidak dapat diakses masyarakat. Ini adalah penghianatan terhadap amanah uang rakyat,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Investigasi lapangan juga mengungkap bobroknya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mayoritas mangkrak, serta program Ketahanan Pangan (Hampang) berupa ternak lembu dan kambing yang diduga raib. Tidak hanya itu, hak masyarakat kecil pun diduga “disunat” melalui penyaluran BLT-DD yang tidak tepat sasaran, hingga anggaran penanganan stunting yang disinyalir tidak sampai ke balita penerima manfaat. “Warga mengeluh tidak dapat susu, padahal anggarannya ada. Infrastruktur pun dibangun asal jadi tanpa memperhatikan spesifikasi mutu,” tambahnya.
Secara hukum, LRI/YJPRSA menegaskan bahwa tindakan para oknum Kepala Desa ini diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pihaknya mendesak Inspektorat Labura untuk segera memanggil para Ketua BUMDes dan pelaksana teknis infrastruktur guna mempertanggungjawabkan anggaran fantastis yang telah dikucurkan.
Menanggapi kewajiban birokrasi, pihak LRI/YJPRSA mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik wajib merespons laporan masyarakat paling lambat dalam 10 hari kerja. “Jika Inspektorat bungkam, kami akan segera bergerak ke tingkat pusat. Surat ini juga kami tembuskan langsung kepada Bapak Presiden RI, Mendagri, Menteri Desa, hingga KPK RI di Jakarta sebagai bentuk pengawalan agar kasus ini tidak dipeti-eskan di daerah,” tegas pimpinan lembaga tersebut menutup pernyataan.
Namun ironisnya surat yang dilayangkan pada tanggal 20 Februari 2026 terkesan membeku. Diduga pihak inspektorat tidak taat akan uu yang berlaku di Negeri ini. Diamnya Inspektorat Labura dinilai telah melanggar Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam aturan tersebut, pejabat publik wajib memberikan keputusan atau tindakan paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan diterima. Jika melampaui batas tersebut tanpa alasan sah, maka pejabat yang bersangkutan dapat dianggap telah melakukan maladministrasi.
”Berdasarkan undang-undang tersebut, Inspektorat tidak punya alasan untuk bungkam.
M.Gusti/Tim.







































