Aliansi Rakyat Mandiri Indonesia Makassar Gelar Aksi Damai, Tolak Relokasi PKL Tanpa Persiapan Matang

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:36 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— 06 MARET 2026  Aliansi Rakyat mandiri indonesia Kota Makassar menggelar aksi penolakan terhadap rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan dilakukan pemerintah kota Makassar. Aksi yang dimulai pukul 09.30 di depan halaman kantor Walikota kemudian dilanjutkan ke kantor sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berlangsung kondusif, dengan membawa spanduk dan plakat yang menyampaikan tuntutan mereka.

Ratusan peserta dari berbagai kelompok PKL se-Kota Makassar ikut serta dalam aksi ini, antara lain pedagang asongan Pantai Losari, pedagang di sekitar GOR Sudiang, dan pedagang Pantai Panjang Losari. Mereka menyampaikan khawatir terkait keberlangsungan usaha yang telah menjadi sumber mata pencaharian utama keluarga mereka selama bertahun-tahun.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Koordinator Pedagang Asongan Pantai Losari Mace Yanti, Aliansi Rakyat Biasa menyatakan bahwa pada prinsipnya mendukung penataan kota yang tertib, bersih, dan indah. Namun, rencana relokasi yang dilakukan tanpa musyawarah adil, tanpa solusi yang menjamin keberlangsungan usaha, serta tanpa kepastian lokasi penganti yang layak telah menimbulkan keresahan mendalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak menentang penataan kota, tapi kita butuh perhatian yang sama terhadap nasib kita sebagai pekerja yang berusaha mencari nafkah secara jujur. Relokasi tanpa persiapan yang matang hanya akan membuat kita kehilangan sumber penghidupan,” ujar Mace Yanti.

Keputusan relokasi dinilai perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan hak warga negara dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2028 tentang UMKM, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberdayakan dan melindungi usaha mikro dan kecil termasuk PKL.

Ketua Provinsi Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan Muh. Herul menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bagian dari hak konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Kita melaksanakan hak kita dengan cara yang damai dan sesuai aturan hukum, karena kita percaya pemerintah akan mendengarkan suara rakyat,” ucapnya.

Aliansi Rakyat Biasa menyampaikan tuntutan untuk melakukan musyawarah terbuka bersama seluruh elemen PKL serta kajian sosial ekonomi secara transparan sebelum mengambil keputusan akhir. Mereka juga menyatakan diri sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan kota yang inklusif, sekaligus menyampaikan sejumlah penolakan:

1. Relokasi yang dilakukan tanpa dialog terbuka komprehensif dan tanpa memperhatikan aspirasi pedagang.
2. Penempatan PKL di pasar baru maupun area yang dikelola PT Pamos, yang dinilai belum siap dan tidak sesuai dengan karakter usaha kecil.
3. Pengusiran PKL dari lokasi usaha saat ini, mengingat PKL telah menjadi identitas budaya kota Makassar yang harus dilindungi.
4. Segala bentuk diskriminasi terhadap PKL baik dalam perlakuan tidak adil maupun pembatasan hak berusaha.
5. Segala bentuk intimidasi terhadap para pedagang dari pihak keamanan maupun instansi terkait.

Aksi dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi Lapangan Rafli Maulana, ST, didampingi oleh Muh. Herul dan Virdaus (Ketua Provinsi Solidaritas Rakyat Mandiri Indonesia/SRMI Sulawesi Selatan). Turut hadir juga koordinator pedagang dari GOR Sudiang dan Pantai Panjang Losari yang menyampaikan orasi pernyataan sikap penolakan.Tutupnya,

Tim Redaksi

Berita Terkait

Polsek Kulim Gelar Panen Raya Jagung Pipil di Tenayan Raya, “Dukung Ketahanan Pangan”.
Sah! DPD SPI Toba Resmi Terdaftar di Kesbangpol
Wajah Negara Dicemari, DPP RAJAWALI Kecam Pungli dan Penyalahgunaan Cap di Kantor Imigrasi Entikong,
HIMAJA Minta Menkeu Purbaya dan KPK Investigasi Dugaan Keterlibatan Permianan Cukai CV Sumber Barokah Milik H. Samsul Huda
PELAKU PELANGGARAN HAM BERAT JABAT KABAG WASIDIK POLDA SULSEL
Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung
*Dandim 0209/LB Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di NA IX-X, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan*
Refleksi Hari Seni dan Budaya Internasional, Menjaga Warisan Luhur di Tengah Arus Modernisasi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:04 WIB

Dinsos Aceh Tenggara Ajak Warga Aktif Koreksi Data Kemiskinan demi Ketepatan Bantuan Sosial

Selasa, 14 April 2026 - 22:43 WIB

Yahdi Hasan Masuk Tiga Besar Ketua DPRA 2026–2029, Antara Loyalitas Politik dan Ujian Legacy di Panggung Aceh

Selasa, 14 April 2026 - 22:37 WIB

Musrenbang RKPK 2027, Pemkab Aceh Tenggara Prioritaskan Infrastruktur, Pendidikan dan Kemiskinan

Senin, 13 April 2026 - 19:22 WIB

Yahdi Hasan Apresiasi Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Narkoba, Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda

Sabtu, 11 April 2026 - 17:13 WIB

Yahdi Hasan Masuk Lima Besar Calon Ketua DPRA, Dukungan dari Wilayah Tengah Kian Menguat

Jumat, 10 April 2026 - 22:52 WIB

Yahdi Hasan Masuk 5 Besar Calon Ketua DPRA, Dinilai Paling Layak Pimpin Legislatif Aceh

Sabtu, 4 April 2026 - 17:19 WIB

Bantuan Sosial Terus Mengalir, Ratusan Warga Terdampak Banjir di Ketambe, Lawe Alas, dan Tanoh Alas Terima Sembako

Rabu, 1 April 2026 - 16:58 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru

NASIONAL

Sah! DPD SPI Toba Resmi Terdaftar di Kesbangpol

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:31 WIB