Aliansi Rakyat Mandiri Indonesia Makassar Gelar Aksi Damai, Tolak Relokasi PKL Tanpa Persiapan Matang

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:36 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— 06 MARET 2026  Aliansi Rakyat mandiri indonesia Kota Makassar menggelar aksi penolakan terhadap rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan dilakukan pemerintah kota Makassar. Aksi yang dimulai pukul 09.30 di depan halaman kantor Walikota kemudian dilanjutkan ke kantor sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berlangsung kondusif, dengan membawa spanduk dan plakat yang menyampaikan tuntutan mereka.

Ratusan peserta dari berbagai kelompok PKL se-Kota Makassar ikut serta dalam aksi ini, antara lain pedagang asongan Pantai Losari, pedagang di sekitar GOR Sudiang, dan pedagang Pantai Panjang Losari. Mereka menyampaikan khawatir terkait keberlangsungan usaha yang telah menjadi sumber mata pencaharian utama keluarga mereka selama bertahun-tahun.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Koordinator Pedagang Asongan Pantai Losari Mace Yanti, Aliansi Rakyat Biasa menyatakan bahwa pada prinsipnya mendukung penataan kota yang tertib, bersih, dan indah. Namun, rencana relokasi yang dilakukan tanpa musyawarah adil, tanpa solusi yang menjamin keberlangsungan usaha, serta tanpa kepastian lokasi penganti yang layak telah menimbulkan keresahan mendalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak menentang penataan kota, tapi kita butuh perhatian yang sama terhadap nasib kita sebagai pekerja yang berusaha mencari nafkah secara jujur. Relokasi tanpa persiapan yang matang hanya akan membuat kita kehilangan sumber penghidupan,” ujar Mace Yanti.

Keputusan relokasi dinilai perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan hak warga negara dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2028 tentang UMKM, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberdayakan dan melindungi usaha mikro dan kecil termasuk PKL.

Ketua Provinsi Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan Muh. Herul menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bagian dari hak konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Kita melaksanakan hak kita dengan cara yang damai dan sesuai aturan hukum, karena kita percaya pemerintah akan mendengarkan suara rakyat,” ucapnya.

Aliansi Rakyat Biasa menyampaikan tuntutan untuk melakukan musyawarah terbuka bersama seluruh elemen PKL serta kajian sosial ekonomi secara transparan sebelum mengambil keputusan akhir. Mereka juga menyatakan diri sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan kota yang inklusif, sekaligus menyampaikan sejumlah penolakan:

1. Relokasi yang dilakukan tanpa dialog terbuka komprehensif dan tanpa memperhatikan aspirasi pedagang.
2. Penempatan PKL di pasar baru maupun area yang dikelola PT Pamos, yang dinilai belum siap dan tidak sesuai dengan karakter usaha kecil.
3. Pengusiran PKL dari lokasi usaha saat ini, mengingat PKL telah menjadi identitas budaya kota Makassar yang harus dilindungi.
4. Segala bentuk diskriminasi terhadap PKL baik dalam perlakuan tidak adil maupun pembatasan hak berusaha.
5. Segala bentuk intimidasi terhadap para pedagang dari pihak keamanan maupun instansi terkait.

Aksi dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi Lapangan Rafli Maulana, ST, didampingi oleh Muh. Herul dan Virdaus (Ketua Provinsi Solidaritas Rakyat Mandiri Indonesia/SRMI Sulawesi Selatan). Turut hadir juga koordinator pedagang dari GOR Sudiang dan Pantai Panjang Losari yang menyampaikan orasi pernyataan sikap penolakan.Tutupnya,

Tim Redaksi

Berita Terkait

SAR Danau Toba Resmi Tutup Operasi Pencarian Korban Objek Wisata Air Terjun Situmurun
Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu
Pastikan Tepat Sasaran, TNI Dampingi Penyaluran Pupuk bagi Petani
Tangkap Debt Collector (DC) : Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Melaporkan Kepolisi
Duka Mendalam Atas Wafatnya Sekertaris Jendral PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.
LSM PKPB Resmi Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa di Puluhan Desa ke BPK Banten dan Pusat
Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama
JMI Meminta APH Untuk segera Mengambil Langkah Hukum Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran di BGN

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:08 WIB

Bupati Karo Hadiri Kegiatan KKI dan PI GBKP RG Batang Serangan di GBKP Desa Mburidi, Kecamatan Kutabuluh

Minggu, 19 April 2026 - 00:04 WIB

Pemkab Karo Turut Hadir Dalam Perayaan Hari Jadi Kabupaten Simalungun

Sabtu, 18 April 2026 - 22:22 WIB

Unik dan Humanis, Polsek Munte Persilakan Warga Gunakan Halaman Mapolsek untuk Resepsi Pernikahan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:17 WIB

Satlantas Polres Karo Amankan Pawai Arak Cita Gemilang Yayasan Ad Dakwah Kabanjahe

Sabtu, 18 April 2026 - 22:11 WIB

Polsek Simpang Empat Amankan Pembukaan Jambore Cabang Karo XII Tahun 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 22:05 WIB

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Sabtu, 18 April 2026 - 00:06 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru