DUGAAN PEREDARAN OBAT DAFTAR G DI PALOPО DAN LUWU RAYA, POLRES PALOPO DAN POLDA SULSEL DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP SHT

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:45 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,PALOPO — Dugaan peredaran obat-obatan yang masuk dalam kategori obat keras tertentu atau yang kerap disebut masyarakat sebagai “obat daftar G” di wilayah hukum Kota Palopo dan Luwu Raya kembali menjadi sorotan.

 

Praktik dugaan penjualan obat keras tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda apabila obat tersebut diperoleh dan dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Atas kondisi tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Polres Palopo dan Polda Sulawesi Selatan, diminta memberikan perhatian serius dengan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras di wilayah Kota Palopo dan Luwu Raya.

 

Berdasarkan informasi dan laporan yang kami terima dari lapangan, terdapat dugaan aktivitas penjualan obat keras yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu dengan berkedok menjalankan usaha, termasuk usaha apotek dan sejumlah kegiatan usaha lainnya.

 

Salah satu pihak yang disebut dalam informasi tersebut adalah pemilik apotek berinisial SHT, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan seseorang berinisial MHD. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

 

Kami meminta Polres Palopo dan Polda Sulsel tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri sumber obat, legalitas pengadaan, distribusi, pihak yang menerima obat, serta kemungkinan adanya jaringan pemasok ke luar wilayah Kota Palopo dan Luwu Raya.

 

Apabila benar ditemukan adanya penjualan obat keras secara ilegal, aparat diharapkan mengusut seluruh rantai distribusinya, mulai dari pemasok, pengedar, tempat penyimpanan, hingga pihak yang diduga menjadi pengguna atau pengecer.

 

Lebih jauh, terdapat informasi yang perlu diverifikasi aparat mengenai dugaan bahwa obat-obatan tersebut didistribusikan hingga ke luar daerah. Bahkan, terdapat dugaan bahwa pihak tertentu memiliki sarana atau alat yang digunakan untuk memproduksi obat. Informasi ini tentunya harus dibuktikan secara objektif melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.

 

MINTA TELUSURI ALIRAN DANA

 

Selain aspek peredaran obat, aparat penegak hukum juga diminta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari aktivitas ilegal apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup.

 

Jika terdapat indikasi hasil tindak pidana disamarkan, dialihkan, atau digunakan untuk membeli maupun menjalankan usaha lainnya, aparat dapat menelusuri transaksi keuangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami meminta Polres Palopo dan Polda Sulsel serius menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran obat keras di Kota Palopo dan Luwu Raya. Jangan hanya berhenti pada pengecer, tetapi apabila ditemukan jaringan, telusuri sampai kepada pemasok dan sumber barangnya.”

 

“Kami juga meminta seluruh pihak yang disebut dalam informasi ini diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.”

 

Menurut kami, persoalan dugaan peredaran obat keras tanpa ketentuan yang berlaku tidak boleh dianggap sepele. Apabila benar terjadi dan melibatkan jaringan yang luas, hal tersebut dapat memberikan dampak serius terhadap masyarakat, terutama apabila obat diperoleh oleh anak-anak dan remaja tanpa pengawasan medis.

 

Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah profesional, transparan, dan berdasarkan bukti untuk mengungkap kebenaran atas informasi tersebut.

 

Kami meminta:

 

1. Kapolres Palopo melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat keras di wilayah hukumnya.

2. Kapolda Sulsel melalui Ditresnarkoba dan/atau unit terkait melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi jaringan yang melibatkan lintas daerah.

3. Memeriksa legalitas pengadaan, penyimpanan, penjualan, dan distribusi obat pada pihak-pihak yang diduga terkait.

4. Menelusuri dugaan distribusi obat ke wilayah lain di Luwu Raya maupun luar daerah.

5. Memeriksa informasi mengenai dugaan kepemilikan alat produksi apabila memang terdapat bukti pendukung.

6. Menelusuri aliran dana apabila ditemukan dugaan tindak pidana dan indikasi hasil kejahatan digunakan untuk kegiatan atau usaha lainnya.

7. Membuka ruang klarifikasi bagi pihak SHT dan MHD agar informasi yang beredar dapat diuji secara objektif.

(((Tim Red))))

(((081234444427))))

Berita Terkait

​Bidik Kekayaan Pelaku Kejahatan, Ini Ruang Lingkup 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
Patroli Karhutla, Babinsa 07/Salak Pastikan Tak Ada Titik Api di Perkebunan Warga
Pengamanan Rutin Ibadah Minggu, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Hadir di Tengah Jemaat GKPPD
Datang Sebelum Ibadah Dimulai, Babinsa 04/Tigalingga Bangun Komunikasi dengan Jemaat GBKP
Deteksi Dini, Babinsa 03/Parongil Pantau Ibadah Minggu di Gereja HKBP
MODUS MAKELAR KASUS DI JOMBANG: NGAKU ANAK WAKAPOLDA JATIM DAN PENGACARA, DUDUGA PERAS KELUARGA BURUH TANI RP40 JUTA
Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA
RICUH…!!! Aturan “Jeda Politik” Terancam Dikebiri: Muktamar ke-35 NU Memanas, Sidang Pleno Kena Skors

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Acara Penutupan KMF LMP Karo Dipadati Ribuan Penonton

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:32 WIB

Resmi Dilantik, 7 Pegawai Rutan Kabanjahe Siap Mengemban Amanah Sebagai PNS

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Eksekusi Pemutusan Inkrah, Kejari Karo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor RX-King Kembalikan Ke Pemilik Sah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:06 WIB

Pemkab Karo Ikuti Zoom Dewan Ekonomi Nasional Bahas Pembelajaran Matematika Metode GASING

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:03 WIB

Pemerintah kabupaten Karo Tindak Tegas Gudang Pencucian Wortel di Lingga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Wisuda STT Pantekosta, Lulusan Didorong Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:57 WIB

Bupati Karo Teken MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:54 WIB

Kejari Karo Hadiri Merdeka Festival Marching band 2026, Wujudkan Dukungan Pembinaan Generasi Muda

Berita Terbaru