NASIONALDETIK.COM,— Dinamika pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU mendadak memanas dan berujung buntu. Sidang Pleno IV yang membahas Penetapan Tata Tertib (Tatib) di Gedung Serba Guna (GSG) Ponpes Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, terpaksa diskors setelah diwarnai kericuhan internal dan aksi dorong massa di luar arena sidang.
Akar masalah berpusat pada klausul “masa iddah” (jeda politik) selama 1 tahun bagi mantan pejabat partai politik yang ingin maju sebagai calon Ketua Umum PBNU. Aturan ini dinilai menjadi tembok penghalang bagi sejumlah tokoh politik praktis, salah satunya mantan Ketua DPW PKB Jawa Tengah, Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), yang baru saja melepaskan jabatan politiknya pada Februari 2026.
Kebuntuan dan kericuhan Sidang Pleno IV Tatib Muktamar ke-35 NU akibat perdebatan sengit mengenai aturan jeda politik calon Ketum PBNU.

Peserta sidang pleno, panitia Muktamar, massa pendukung Gus Yusuf (Yusuf Chudlori), serta figur eks pejabat politik terkait.
Gedung Serba Guna (GSG), Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur. Minggu, 30 Agustus 2026.
Terjadi benturan kepentingan antara pihak yang ingin mempertahankan independensi NU dari partai politik melalui aturan “jeda 1 tahun”, dengan kubu yang mendesak agar aturan tersebut dihapus atau dipangkas menjadi 6 bulan demi meloloskan kandidat tertentu.
Perdebatan di dalam ruangan tidak mencapai titik temu. Situasi kian memanas ketika massa pendukung menerobos masuk ke area sidang dan menuntut panitia beraudiensi, hingga menyebabkan forum resmi dihentikan (diskors).
Tim Redaksi



























