Nasionaldetik.com,— 30 Agustus 2026 Praktik makelar kasus (markus) yang memanfaatkan kepolosan warga kecil kembali mencoreng penegakan hukum di Jawa Timur. Seorang pria berinisial HER (Herlambang) asal Ploso diduga memperdaya keluarga buruh tani di Dusun Mojolegi, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, dengan iming-iming pembebasan anggota keluarga yang terjerat kasus hukum.
Dalam penelusuran fakta di lapangan pada 22 Agustus 2026, terungkap bahwa korban penipuan ini adalah Sutikno (48), seorang buruh tani yang dijumpai di kediamannya.
Terduga pelaku berinisial HER (Herlambang) bersama rekannya (antara lain berinisial Imam) yang mengaku sebagai pengacara dan anak dari Wakapolda Jawa Timur. Korban adalah Sutikno (48), warga kurang mampu yang adiknya ditahan atas kasus dugaan narkoba.
Dugaan penipuan dan pemerasan dengan modus makelar kasus sebesar Rp40 juta untuk menjanjikan pembebasan tahanan.
Kasus penahanan terjadi di Polres Jombang, sedangkan transaksi mendatangi korban berlangsung di Dusun Mojolegi, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Jombang.
Permintaan uang dan perintisan modus dimulai sejak kurun waktu 2020 (saat masa pandemi), di mana korban mengonfirmasi penelusuran kembali fakta kasus ini pada 22 Agustus 2026.
Terduga pelaku memanfaatkan rasa panik dan keterbatasan pengetahuan hukum keluarga korban yang menginginkan anggota keluarganya lepas dari jeratan hukum.
Pelaku secara aktif mendatangi rumah korban menggunakan kendaraan roda empat bersama timnya (4–5 orang). Pelaku menjual nama pejabat kepolisian Polda Jatim serta profesi pengacara guna meyakinkan korban agar menyerahkan uang puluhan juta rupiah sebagai syarat penghentian perkara.
Praktik percaloan kasus yang mencatut institusi kepolisian ini mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Jombang dan Propam Polda Jatim, untuk turun tangan mengusut tuntas serta menindak tegas oknum-oknum yang merugikan rakyat kecil.
Tim Redaksi



























