Karo, Sumut Nasionaldetik Com.
Polres Tanah Karo melalui Polsek Tigabinanga, melakukan tahap dua atau pelimpahan seorang pelaku kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Karo Cabang Tigabinanga, Selasa (1/8/2023). Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kapolsek Tigabinanga AKP Idem Sitepu pelimpahan ini berdasarkan LP/B/07/III/2023/SPKT/POLSEK TIGABINANGA/POLRES T.KAR/POLDA SUMUT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada pelimpahan tersebut, personel turut membawa pelaku Kastarina br Kacaribu beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Kapolsek menjelaskan, adapun pelimpahan ini dilaksanakan dikarenakan berkas perkara pelaku sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Sesuai dengan tahapan yang telah kita laksanakan, hari ini kita melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan ke Kejari Karo Cabang Tigabinanga,” Kata kapolsek.
Pada saat penyerahan tersangka, langsung diterima oleh JPU Anto Manurung, S.H., M. kn. Nantinya selanjutnya tahapan pemeriksaan dan proses hukum akan diserahkan ke pihak Kejari Karo
( Nur kennan Tarigan)