Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Kejanggalan BAP, Majelis Hakim Perintahkan Hadirkan Saksi Verbalisan

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:17 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG– Persidangan perkara pidana Nomor 838/Pid.B/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 4 Agustus 2026, diwarnai dengan adanya keberatan dari kuasa hukum terdakwa terkait dugaan kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik Polsek Kresek.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Kuasa Hukum Nana Anggraena, S.H. dan Rekan,mempertanyakan kepada terdakwa mengenai waktu pelaksanaan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Kresek.

Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan para pihak yang hadir di persidangan, terdakwa menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 19.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kuasa hukum kemudian memperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tercantum dalam berkas perkara. Dalam dokumen tersebut, waktu pemeriksaan tertulis dimulai pada pukul 14.30 WIB. Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum karena dinilai menimbulkan kejanggalan yang perlu mendapat penjelasan.ucap Nana.

Lebih lanjut menurut Nana,selain perbedaan waktu pemeriksaan, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa isi BAP diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan keterangan yang sebenarnya diberikan oleh terdakwa pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Atas dasar hal tersebut, Kuasa Hukum Nana Anggraena, S.H. dan Rekan menyampaikan dugaan bahwa penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Kresek tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Kuasa hukum juga menduga isi BAP telah disusun sedemikian rupa sehingga mengarah pada kesimpulan bahwa kliennya melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dugaan tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang akan dibuktikan dalam proses persidangan,ungkapnya.

Masih kata Nana ,menanggapi adanya perbedaan antara keterangan terdakwa di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan, Majelis Hakim memandang perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut. Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan agar saksi verbalisan, yakni penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, dihadirkan dalam persidangan guna memberikan keterangan mengenai proses penyidikan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan tersebut.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi verbalisan sebagaimana perintah Majelis Hakim.

Kuasa hukum berharap proses persidangan berjalan secara objektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law demi terungkapnya fakta yang sebenarnya di persidangan,pungkasnya.

(Pran’s)

Berita Terkait

Dua Hadiah Simbolis dari Dua Tokoh : KH Imam Jazuli Lc., MA dan Menag Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA
Kiai Said dan Kiai Imjaz Serukan Saatnya Pesantren Menjadi Top of the Mind Pilihan Masa Depan
Membaca Arus Bawah di Cirebon: Aliansi Strategis Kiai Said dan Kiai Imam Jazuli Jelang Muktamar ke-35 NU

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:19 WIB

Musim Kemarau, Babinsa Sambi Ingatkan Warga Waspada Bahaya Pembakaran Sampah

Selasa, 22 September 2026 - 22:05 WIB

Patroli Karhutla, Babinsa Koramil 07/Salak Gandeng Karang Taruna Jaga Desa Ulumerah

Selasa, 22 September 2026 - 21:59 WIB

Hari ke-7 Pembangunan Jembatan Garuda di Kuta Jungak, Babinsa dan Warga Perkuat Akses Petani

Selasa, 22 September 2026 - 21:40 WIB

Dekat dengan Petani, Babinsa Koramil 03/Parongil Pantau Perkembangan Gambir di Bongkaras

Selasa, 22 September 2026 - 21:38 WIB

Dinas Koperasi Jombang Gelar Verval KDKMP di Tembelang, Soroti Stok Kosong dan Tata Kelola Operasional

Selasa, 22 September 2026 - 21:31 WIB

Bazar Sembako Murah Kodim 0206/Dairi Diserbu Warga, 5 Ton Beras Disiapkan Jelang HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 21:17 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu

Selasa, 22 September 2026 - 20:10 WIB

Praktik Ilegal Minyak Subsidi, Main Mata Oknum Aparat, dan Uang Pembungkam Kontrol Sosial

Berita Terbaru