Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Kejanggalan BAP, Majelis Hakim Perintahkan Hadirkan Saksi Verbalisan

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:17 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG– Persidangan perkara pidana Nomor 838/Pid.B/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 4 Agustus 2026, diwarnai dengan adanya keberatan dari kuasa hukum terdakwa terkait dugaan kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik Polsek Kresek.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Kuasa Hukum Nana Anggraena, S.H. dan Rekan,mempertanyakan kepada terdakwa mengenai waktu pelaksanaan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Kresek.

Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan para pihak yang hadir di persidangan, terdakwa menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 19.30 WIB.

Namun, kuasa hukum kemudian memperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tercantum dalam berkas perkara. Dalam dokumen tersebut, waktu pemeriksaan tertulis dimulai pada pukul 14.30 WIB. Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum karena dinilai menimbulkan kejanggalan yang perlu mendapat penjelasan.ucap Nana.

Lebih lanjut menurut Nana,selain perbedaan waktu pemeriksaan, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa isi BAP diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan keterangan yang sebenarnya diberikan oleh terdakwa pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Atas dasar hal tersebut, Kuasa Hukum Nana Anggraena, S.H. dan Rekan menyampaikan dugaan bahwa penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Kresek tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Kuasa hukum juga menduga isi BAP telah disusun sedemikian rupa sehingga mengarah pada kesimpulan bahwa kliennya melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dugaan tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang akan dibuktikan dalam proses persidangan,ungkapnya.

Masih kata Nana ,menanggapi adanya perbedaan antara keterangan terdakwa di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan, Majelis Hakim memandang perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut. Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan agar saksi verbalisan, yakni penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, dihadirkan dalam persidangan guna memberikan keterangan mengenai proses penyidikan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan tersebut.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi verbalisan sebagaimana perintah Majelis Hakim.

Kuasa hukum berharap proses persidangan berjalan secara objektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law demi terungkapnya fakta yang sebenarnya di persidangan,pungkasnya.

(Pran’s)

Berita Terkait

Dua Hadiah Simbolis dari Dua Tokoh : KH Imam Jazuli Lc., MA dan Menag Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA
Kiai Said dan Kiai Imjaz Serukan Saatnya Pesantren Menjadi Top of the Mind Pilihan Masa Depan
Membaca Arus Bawah di Cirebon: Aliansi Strategis Kiai Said dan Kiai Imam Jazuli Jelang Muktamar ke-35 NU

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Ketegasan Kepala Desa Dipertanyakan: Muatan Batu Kapur Tumpah Tutup Jalan Provinsi di Malang, Sopir Tambang Kabur Lepas Tanggung Jawab

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Paripurna DPRD Musi Rawas Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2025 berlangsung Lancar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Menghubungkan Dua Tepian, TNI Wujudkan Harapan Warga Lewat Jembatan Gantung Sungai Menaula

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:25 WIB

PRAJURIT KODIM O210/TU DAN JAJARANNYA GELAR APEL SIAGA BENCANA

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:29 WIB

AGUS SALIM, JUHENDRI, DAN KIKI YANITA RAIH NILAI TERTINGGI SELEKSI JPT MERANGIN 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Akal Bulus Laporan Begal Palsu Terbongkar, Satgas URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi Ungkap Penggelapan Uang Perusahaan untuk Crypto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:52 WIB

Hadapi Musim Kemarau, Koramil Kertajati dan BBWS Bersihkan Saluran Irigasi Demi Sawah Tetap Terairi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

DANDIM 0210/TU LETKOL ARM KIKY HARDIAN, S.sos : LAKSANAKAN SELURUH KEGIATAN DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT KE – 81 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DI WILAYAH KODIM 0210/TU DENGAN KHIDMAT, SEMANGAT, SEDERHANA, GEMBIRA, MERIAH DAN BERSAHAJA.

Berita Terbaru