Nasionaldetik.com,— Terkuaknya realisasi anggaran fantastis Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 113 Miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2023, yang kini memicu desakan audit total.
Upaya konfirmasi jurnalis terkait temuan BPK ini justru direspons dengan penolakan klarifikasi, klaim pencatutan nama, dan dugaan ancaman pelaporan balik ke Dewan Pers yang dilontarkan oleh individu berinisial ‘TJ’ atau Tata Jaelani, yang terafiliasi dengan Diskominfo.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bekasi dan oknum pegawai berinisial TATA JAELANI (diduga PNS/karyawan) yang bertindak tidak profesional dan mengancam jurnalis.
ALI SOPYAN (Relawan Membela Prabowo – RAMBO) yang mendesak penangkapan Tata Jaelani, serta seluruh jurnalis dari Grup Prima yang merasa terancam dan terganggu kinerjanya.
BPK RI (yang merilis LHP), Polda Metro Jaya (yang didesak untuk bertindak), dan lembaga anti-korupsi seperti KPK dan Kejaksaan (yang didesak untuk melakukan investigasi menyeluruh)
Kabupaten Bekasi, khususnya di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bekasi.
Terjadi di ruang publik dan grup diskusi komunikasi jurnalis (Grup Prima).
LHP BPK merujuk pada realisasi anggaran Tahun Anggaran 2023.
Kontroversi dan ancaman dari oknum Diskominfo terjadi saat awak media berupaya melakukan konfirmasi (beredar luas pada Sabtu, 29 November 2025).
Tata Jaelani dianggap telah membuat kegaduhan kinerja jurnalis dengan menggunakan posisi kepegawaiannya untuk mengancam dan menghalangi upaya pencarian fakta, yang melanggar prinsip keterbukaan informasi.
Realisasi anggaran Rp 113 Miliar yang nyaris habis di Diskominfo menimbulkan pertanyaan serius mengenai urgensi, efektivitas, dan pertanggungjawaban program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) daerah, sehingga diperlukan audit untuk mencegah potensi Kerugian Negara atau KKN.
Sikap oknum pejabat Diskominfo dinilai mencederai prinsip Keterbukaan Informasi Publik dan menunjukkan ketidakpatutan aparatur negara yang seharusnya melayani publik, bukan menghindari klarifikasi dan mengancam pers.
Didorong agar Polda Metro Jaya segera memproses dan menangkap Tata Jaelani yang dinilai telah mengganggu kerja jurnalis.
Publik mendesak Kejaksaan Agung, KPK, dan BPK untuk segera mengambil langkah audit dan investigasi mendalam terhadap realisasi anggaran Rp 113 Miliar di Diskominfo Kabupaten Bekasi.
Tim Redaksi Prima







































