Nasionaldetik.com,– 18 April 2026 Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantauan Kinerja Pemerintah Banten (LSM PKPB) Provinsi Banten secara resmi menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan realisasi anggaran fisik di puluhan desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
Laporan tersebut diserahkan langsung ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten pada Jumat, 17 April 2026.
Ketua Umum LSM PKPB, SAJAM, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara. Adapun laporan tersebut mencakup dugaan ketidakjelasan proyek fisik di wilayah-wilayah berikut:
Kecamatan Baros: 14 Desa
Kecamatan Warung Gunung: 10 Desa
Kecamatan Bandung: 8 Desa
Kecamatan Carenang: 8 Desa
Kecamatan Binuang: 7 Desa
Kecamatan Tunjung Teja: 6 Desa
Kecamatan Pamarayan: 4 Desa
Kecamatan Cibadak (Lebak): 3 Desa
Fokus pada Lokasi Fisik, Bukan Sekadar Administrasi,Ucap Sajam.
Lebih lanjut Ketum LSM PKPB Banten dalam keterangannya, menegaskan bahwa poin utama dalam laporannya bukanlah mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) di atas kertas, melainkan pembuktian fisik di lapangan.
”Kami menuntut transparansi mengenai letak fisik pembangunan di tingkat RT/RW serta kampung untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Rakyat berhak tahu di mana uang pajaknya dialokasikan. Selama ini, pihak kepala desa cenderung mengabaikan permintaan informasi kami, sehingga jalur pelaporan resmi ini harus kami tempuh,” ungkap Ketum PKPB Banten
Masih kata Ketum PKPB Banten, BPK memberikan Arahan Terkait Kewenangan Audit serta Laporan LSM PKPB diterima oleh perwakilan BPK RI Banten melalui pejabat berinisial DN.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPK menjelaskan mengenai batasan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga. Sesuai regulasi, BPK memiliki kewenangan utama melakukan audit terhadap anggaran di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota (APBD/APBN).
Pihak BPK menyarankan agar laporan mengenai Dana Desa (DD) diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Serang dan Inspektorat Kabupaten Lebak selaku instansi pengawas internal pemerintah daerah.
Selain itu, BPK berkomitmen untuk melimpahkan surat laporan yang telah diterima kepada Inspektorat terkait guna ditindaklanjuti secara teknis,Ujarnya.
Lanjut menurut Sajam ,LSM PKPB menyatakan kesiapannya untuk memperluas jangkauan pelaporan. Dalam waktu dekat, dan memastikan akan menyerahkan berkas laporan serupa kepada Kejaksaan Negeri Serang dan Kejaksaan Negeri Lebak.
”Kami sangat menghargai saran dari pihak BPK Banten. Sebagai langkah lanjutan, kami akan segera mendatangi Inspektorat dan Kejaksaan Negeri di masing-masing kabupaten.
Kami tidak akan berhenti di sini; jika diperlukan, kami akan membawa temuan-temuan ini ke Pemerintah Pusat di Jakarta,” tandasnya.
lanjutnya.
SAJAM berharap agar aparat penegak hukum dan instansi pengawas dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam mengawal dana desa. Menurutnya, pengabaian yang dilakukan oleh oknum kepala desa terhadap konfirmasi masyarakat merupakan indikasi awal adanya tata kelola anggaran yang tidak sehat.
”LSM PKPB akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pengabdian kami adalah memastikan setiap rupiah dari pajak rakyat kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata,
bukan sekadar angka di atas meja,” tutupnya.
Reporter Suprani IWO-IKabser







































