Hanya Pertahankan Lahan Sendiri, Ayah dan Anak Justru Ditetapkan Tersangka GPN 08 Minta Polres Ngabang Kaji Ulang Kasus yang Mengandung Kejanggalan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:35 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— 02 Agustus 2026 Sebuah peristiwa mencerminkan ketidakadilan hukum terjadi di Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak. Warga Sudirman beserta anaknya, Franciskus Ranga, justru ditetapkan sebagai tersangka setelah berusaha mempertahankan hasil panen di atas lahan milik pribadi.

Kejadian bermula Rabu, 10 Juni 2026. Franciskus Ranga bersama Andre, Tirta, Perdi, Niki, Yoel, dan Yolan sedang memanen buah sawit di kebun milik ayahnya, Bapak Sudirman. Lokasi berada di Kase, Dusun Kelapaan, Desa Ringo Lojok.

Tanpa dasar yang jelas, sekelompok orang dari PT Tebar Tandan Tanerah dipimpin Masdi dan 2 orang BKO brimob mendatangi lokasi. Mereka menuduh mencuri dan secara paksa membawa hasil panen warga.

Mendengar laporan, Bapak Sudirman yang sedang bekerja di sawah segera ke lokasi. Ia terkejut melihat tindakan paksaan security perusahaan. Karena merasa lahan dan haknya diganggu serta terintimidasi, terjadilah kontak fisik.

“Kami hanya mempertahankan milik sendiri. Karena jumlah mereka lebih banyak dan tidak ingin kerusuhan lebih parah, kami terpaksa membiarkan mereka membawa 14 jangjang buah sawit,” ungkap keluarga.

Akibat peristiwa itu, Sudirman dan Franciskus mengalami luka lecet. Ironisnya, keesokan harinya pihak perusahaan justru melapor ke Polres Ngabang. Sementara Bapak Sudirman memilih jalur adat melapor kepada Tumenggung dan Kepala Desa setempat.

Puncaknya, ayah dan anak tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sikap Ketua DPD GPN 08 Kalbar

Menyikapi peristiwa ini, Ketua DPD Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08) Kalimantan Barat, Linda, menyatakan keprihatinan mendalam.

“Kami sangat menyayangkan penetapan status tersangka terhadap Bapak Sudirman dan Franciskus Ranga. Secara substansi, perbuatan mereka semata-mata adalah upaya mempertahankan harta benda milik pribadi dari serangan yang melawan hukum,” tegas Linda.

Pihaknya meminta penyidik Polres Ngabang meninjau ulang perkara ini secara cermat dan berimbang, serta mengedepankan keadilan dan kearifan lokal masyarakat setempat.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan pihak yang sebenarnya menjadi korban tindakan paksaan,” tambahnya.

Landasan Hukum

Peristiwa ini perlu dilihat dengan dasar hukum yang jelas:

Pasal 34 KUHP Baru: Setiap orang yang terpaksa bertindak membela diri atau harta benda dari serangan melawan hukum, tidak dapat dipidana .

Pasal 257 KUHP Baru: Larangan memasuki atau menguasai tanah/bangunan orang lain tanpa izin sah.

UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Menjamin perlindungan hak atas tanah warga yang sah.

Pasal 385 KUHP: Tindakan menguasai tanah orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana.

Pihak GPN 08 juga mengimbau agar sebelum ditempuh jalur hukum, pihak-pihak terlibat mengutamakan musyawarah, kekeluargaan, dan menghormati hukum adat yang hidup di masyarakat setempat.

Tim Redaksi

Berita Terkait

ADA APA DIBALIK INI…!! TAMBANG BATU BARA ILEGAL MENJAMUR DI SUMSEL APARAT PENEGAK HUKUM MANDUL
WN dan BS Luruskan Isu Miring: Bantah Tegas Fitnah Senjata Api dan Tegaskan Komitmen Jalur Hukum Sengketa Lahan
KEPALA SEKOLAH TK PEMBINA DIDUGA KANGKANGI INSTRUKSI WALI KOTA: BEREDAR DALIH “KESEPAKATAN”, ATURAN RESMI DITABRAK,,
Bupati Karo Dorong Kemitraan Strategis Melalui Business Matching Festival Bunga dan Buah Tahun 2026
Dewan Penasehat SILU RAYA Sayangkan Pembakaran Peralatan Tambang Emas, Harap Penegakan Hukum Dilakukan Secara Humanis
DPW IWO Indonesia Provinsi Banten Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI
Ketua ASWIN Pacitan Angkat Bicara Terkait Dugaan Penahanan Ijazah di MAN Pacitan
Pembukaan Jalan Sepanjang 5.300 Meter Program TMMD Ke-129 Kodim 0210/TU Capai 86,79%.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Hadiri Penutupan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) Tahun 2026 di Medan

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:22 WIB

Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo Tahun 2026 Resmi Ditutup, Bupati Karo Tegaskan Momentum Perkuat Pariwisata dan Perekonomian Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Ketua Dewan Pengawas PMLI: Pelantikan Ini Menjadi Tonggak Sejarah Bersatunya Marga Lawölö di Indonesia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:04 WIB

PENUTUPAN FESTIVAL BUNGA DAN BUAH KABUPATEN KARO 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Tindak Lanjuti Informasi di Media Sosial, Polsek Tiganderket Cek Dugaan Lokasi Judi di Kolam Pancing

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Ditutup, 5.000 Pengunjung Padati Malam Penutupan di Bawah Pengamanan Ketat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Karo Hadiri Inaugurasi Kuasi Paroki Santo Paulus Juhar, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Mesin Judi Tembak Ikan Marak di Berastagi, Warga Resah dan Minta Polsek Serta Polres Karo Turun Tangan

Berita Terbaru