Hanya Pertahankan Lahan Sendiri, Ayah dan Anak Justru Ditetapkan Tersangka GPN 08 Minta Polres Ngabang Kaji Ulang Kasus yang Mengandung Kejanggalan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:35 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— 02 Agustus 2026 Sebuah peristiwa mencerminkan ketidakadilan hukum terjadi di Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak. Warga Sudirman beserta anaknya, Franciskus Ranga, justru ditetapkan sebagai tersangka setelah berusaha mempertahankan hasil panen di atas lahan milik pribadi.

Kejadian bermula Rabu, 10 Juni 2026. Franciskus Ranga bersama Andre, Tirta, Perdi, Niki, Yoel, dan Yolan sedang memanen buah sawit di kebun milik ayahnya, Bapak Sudirman. Lokasi berada di Kase, Dusun Kelapaan, Desa Ringo Lojok.

Tanpa dasar yang jelas, sekelompok orang dari PT Tebar Tandan Tanerah dipimpin Masdi dan 2 orang BKO brimob mendatangi lokasi. Mereka menuduh mencuri dan secara paksa membawa hasil panen warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendengar laporan, Bapak Sudirman yang sedang bekerja di sawah segera ke lokasi. Ia terkejut melihat tindakan paksaan security perusahaan. Karena merasa lahan dan haknya diganggu serta terintimidasi, terjadilah kontak fisik.

“Kami hanya mempertahankan milik sendiri. Karena jumlah mereka lebih banyak dan tidak ingin kerusuhan lebih parah, kami terpaksa membiarkan mereka membawa 14 jangjang buah sawit,” ungkap keluarga.

Akibat peristiwa itu, Sudirman dan Franciskus mengalami luka lecet. Ironisnya, keesokan harinya pihak perusahaan justru melapor ke Polres Ngabang. Sementara Bapak Sudirman memilih jalur adat melapor kepada Tumenggung dan Kepala Desa setempat.

Puncaknya, ayah dan anak tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sikap Ketua DPD GPN 08 Kalbar

Menyikapi peristiwa ini, Ketua DPD Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08) Kalimantan Barat, Linda, menyatakan keprihatinan mendalam.

“Kami sangat menyayangkan penetapan status tersangka terhadap Bapak Sudirman dan Franciskus Ranga. Secara substansi, perbuatan mereka semata-mata adalah upaya mempertahankan harta benda milik pribadi dari serangan yang melawan hukum,” tegas Linda.

Pihaknya meminta penyidik Polres Ngabang meninjau ulang perkara ini secara cermat dan berimbang, serta mengedepankan keadilan dan kearifan lokal masyarakat setempat.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan pihak yang sebenarnya menjadi korban tindakan paksaan,” tambahnya.

Landasan Hukum

Peristiwa ini perlu dilihat dengan dasar hukum yang jelas:

Pasal 34 KUHP Baru: Setiap orang yang terpaksa bertindak membela diri atau harta benda dari serangan melawan hukum, tidak dapat dipidana .

Pasal 257 KUHP Baru: Larangan memasuki atau menguasai tanah/bangunan orang lain tanpa izin sah.

UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Menjamin perlindungan hak atas tanah warga yang sah.

Pasal 385 KUHP: Tindakan menguasai tanah orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana.

Pihak GPN 08 juga mengimbau agar sebelum ditempuh jalur hukum, pihak-pihak terlibat mengutamakan musyawarah, kekeluargaan, dan menghormati hukum adat yang hidup di masyarakat setempat.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah
PB HMI MPO Sorot Proyek TK Islam Embun Pagi Senilai Rp 504,1Juta Disorot,Desak Kejati Sultra & Polda Sultra Periksa PPK Dan Ketua Yayasan
Babinsa Hadir di Musdes Batu Gungun, Aspirasi Warga Jadi Bahan Penyusunan RKP Desa 2027
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Monitor Penyaluran BLT DD bagi 15 Warga Banjar Toba
Babinsa Hadir di Musdes RKP Desa Sambaliang, Usulan Pembangunan dan Penanganan Stunting Jadi Prioritas
Jembatan Garuda Mulai Dikerjakan, Warga Pandiangan Bersiap Nikmati Akses Lebih Mudah
Duduk Bersama di Pos Kamling, Babinsa dan Perangkat Desa Siboras Perkuat Komunikasi
Anjangsana HUT ke-81 TNI, Prajurit Tangguh Kodim 0206/Dairi Sambangi Para Purnawirawan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:42 WIB

Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah

Kamis, 24 September 2026 - 11:10 WIB

PB HMI MPO Sorot Proyek TK Islam Embun Pagi Senilai Rp 504,1Juta Disorot,Desak Kejati Sultra & Polda Sultra Periksa PPK Dan Ketua Yayasan

Kamis, 24 September 2026 - 09:29 WIB

Babinsa Hadir di Musdes Batu Gungun, Aspirasi Warga Jadi Bahan Penyusunan RKP Desa 2027

Kamis, 24 September 2026 - 09:20 WIB

Babinsa Hadir di Musdes RKP Desa Sambaliang, Usulan Pembangunan dan Penanganan Stunting Jadi Prioritas

Kamis, 24 September 2026 - 09:15 WIB

Jembatan Garuda Mulai Dikerjakan, Warga Pandiangan Bersiap Nikmati Akses Lebih Mudah

Kamis, 24 September 2026 - 09:09 WIB

Duduk Bersama di Pos Kamling, Babinsa dan Perangkat Desa Siboras Perkuat Komunikasi

Kamis, 24 September 2026 - 09:04 WIB

Anjangsana HUT ke-81 TNI, Prajurit Tangguh Kodim 0206/Dairi Sambangi Para Purnawirawan

Rabu, 23 September 2026 - 22:41 WIB

Ketum PITI Dr. Ipong Hembing Putra Apresiasi Prabowo Lunasi Utang BLBI Rp640 Triliun Lebih Cepat

Berita Terbaru