Tersangka Dugaan Korupsi Penebangan Kayu Kawasan Agropolitan Siosar Menyerahkan Diri, Kejaksaan Negeri Karo Segera Lakukan Penahanan

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:52 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Karo Nasionaldetik.com

30 Juli 2026 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo telah resmi menahan tersangka berinisial HHM (31 tahun), terkait dugaan tindak pidana korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo periode 2022 hingga 2024. Penahanan dilaksanakan setelah tersangka secara sukarela menyerahkan diri kepada tim penyidik pada Kamis, 30 Juli 2026.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print02/L.2.19/Fd.2/07/2026, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 Juli 2026 hingga 18 Agustus 2026. Perkara ini merupakan tahap pengembangan dari penanganan kasus serupa yang telah diproses hingga persidangan sebelumnya, di mana terdakwa K (59 tahun) – mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan – telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.

Posisi Kasus

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 tersangka HHM mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada BPHL Wilayah II Medan untuk keperluan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo. Padahal, Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan guna menghentikan penerbitan akses tersebut, namun permohonan tetap disetujui dan diberikan.

Menggunakan akses yang tidak seharusnya diterbitkan itu, tersangka diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan milik pemerintah daerah tersebut bersama pihak lain. Hasil audit Laporan Akuntan Publik Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) mencatat kerugian yang diderita negara mencapai Rp1.105.548.815,- (satu miliar seratus lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus lima belas rupiah).

Pasal yang Disangkakan

Tersangka diduga melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:

– Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
– Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan ini diambil sebagai langkah hukum untuk menjamin kelancaran proses penyidikan, serta mencegah risiko tersangka melarikan diri, memusnahkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan melanggar hukum yang sama.

Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmen menangani perkara ini secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan guna menjerat seluruh pihak yang terbukti memiliki peran dan tanggung jawab dalam tindak pidana tersebut. Langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap aset dan keuangan negara.

(Tim)

Sumber: Kepala Kejaksaan Negeri Karo

 

Berita Terkait

Ketua Beberkan Duduk Perkara Polemik KPRI Sejahtera, Fokus Kembalikan Dana Penabung
*1.000 Bendera Merah Putih Berkibar di PLB Temajuk, Satgas Yonarmed 19/Bogani Kobarkan Nasionalisme di Perbatasan*
SAMBUT HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE – 81 KODIM 0210/TU DAN JAJARANNYA HIASI PERKANTORAN DENGAN PEMASANGAN UMBUL – UMBUL.
Babinsa Koramil 06/Kerajaan Siapkan Pasukan Terbaik untuk Upacara HUT RI ke-81 di STTU Jehe
Barkombur Bersama Warga, Babinsa Koramil 07/Salak Perkuat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
Jelang 17 Agustus, Babinsa 04/Tigalingga Gembleng 45 Calon Paskibra dengan Semangat Disiplin dan Bela Negara
Sinergi TNI dan Puskesmas Hadir di Sekolah, 100 Siswa SDN 030367 Simungun Terima Obat Cacing
TINGKATKAN KEPEDULIAN TERHADAP KESEHATAN MASYARAKAT, KORAMIL 25 / PAHAE JAE KODIM 0210/ TU DUKUNG KEGIATAN ACTIVE CASE FINDING (ACF) YANG DILAKSANAKAN PUSKESMAS SARULLA KABUPTEN TAPANULI UTARA.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:33 WIB

Keluarga Besar Rutan Kabanjahe Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Direktur Watkesrehab Ditjenpas

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:24 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kajari Karo Ingatkan Soliditas Tim dalam Penegakan Keadilan

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Bupati Karo Lantik 20 Kepala Sekolah SD dan SMP, Tegaskan Kesetaraan Kesempatan Bagi ASN PNS dan PPPK

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:48 WIB

Dorong Komoditas Unggulan, Bupati Karo Serahkan 1,2 Juta Benih Kopi Arabika Untuk 259 Kelompok Tani

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Karo Apresiasi Suksesnya FBB 2026 dan Targetkan FBB 2027 Go Internasiona

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:53 WIB

122 Personel Polres Karo Rayakan Ulang Tahun Bersama, Kapolres : Semoga Semakin Semangat Mengabdi

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Kepala Desa Kutapengkih : Narasi Kriminalisasi Kasus Illegal Logging Tidak Sesuai Fakta di Lapangan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:01 WIB

🇮🇩 Ayo Kibarkan Bendera Merah Putih, Semarakkan Kemerdekaan RI ke-81

Berita Terbaru