Proyek Irigasi Rp 4,8 Miliar Disorot, CV Adiloka Khatulistiwa Diduga Sarat Korupsi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:53 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Nasionaldetik.com,— Proyek Peningkatan Jaringan Daerah Irigasi Legeh di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4.833.022.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan tajam publik, Sabtu (1/8/2026).

​Penyedia jasa CV Adiloka Khatulistiwa, yang kepemilikannya dipegang oleh Idhos sekaligus diduga merangkap sebagai konsultan, menuai polemik serius. Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan kasat mata yang mengindikasikan adanya dugaan pengurangan spesifikasi teknis serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

​Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, Asef selaku mandor proyek berupaya memberikan pembelaan.

​”Pelaksananya masih di perjalanan, orang Indramayu pak. Untuk ketebalan konstruksi sudah sesuai 20 cm,” ucap Asef di lokasi.

​Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan faktual di lapangan. Berdasarkan pengecekan langsung oleh Tim Investigasi pada beberapa titik konstruksi, ditemukan fakta bahwa ketebalan beton hanya mencapai 17 cm, jauh dari ketentuan semestinya yaitu 20 cm.

​Selain masalah ketebalan, temuan mencolok lainnya meliputi penggunaan Besi wiremesh M8 serta praktik pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) lama yang kondisinya masih kokoh, namun justru ditumpang tindih (overlay) secara langsung dengan struktur pekerjaan baru tanpa dibongkar terlebih dahulu. Temuan ini memicu indikasi kuat terjadinya perbuatan curang demi meraup keuntungan sepihak yang merugikan keuangan negara.

​Pandangan Hukum dan Tinjauan Perundang-Undangan

​Menanggapi carut-marut pelaksanaan proyek tersebut, Divisi Hukum Aliansi Masyarakat Keadilan Indonesia (AMKI) Indramayu, Suroso, S.H., menegaskan bahwa tindakan mengurangi spesifikasi volume dan mutu pekerjaan merupakan perbuatan melawan hukum yang beririsan langsung dengan tindak pidana korupsi.

​”Anggaran yang disediakan pemerintah begitu besar dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum kontraktor untuk keuntungan pribadi. Bagaimana nanti infrastruktur ini bisa bermanfaat untuk masyarakat, terutama para petani? Bagaimana bisa menuju Indramayu REANG? Perbuatan ini sangat disayangkan,” tegas Suroso.

​Secara yuridis, tindakan penyimpangan spesifikasi teknis dan RAB pada proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

​Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

​Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

​Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional / UU No. 1 Tahun 2023: Terkait perbuatan curang dalam pemborongan bangunan yang merugikan kepentingan umum dan keselamatan infrastruktur publik.

​Suroso menambahkan, pihak AMKI Indramayu berkomitmen untuk mengawal ketat kasus ini dan segera melayangkan laporan resmi secara komprehensif kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Kejaksaan Negeri Indramayu agar segera dilakukan audit investigatif dan penegakan hukum.

​Sikap Pihak Terkait

​Di tengah memanasnya sorotan publik terhadap proyek irigasi ini, sikap arogan justru ditunjukkan oleh perwakilan penyedia jasa. Berdasarkan keterangan narasumber, Idhos selaku delegasi dari pihak CV Adiloka Khatulistiwa sempat merespons melalui pesan singkat (BB):

​”Biarkan berita naik, biarkan sekalian ramai.”

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa CV Adiloka Khatulistiwa maupun Dinas PUPR Kabupaten Indramayu masih belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi substantif terkait temuan penyimpangan spesifikasi di lapangan tersebut.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Lihat Petani Jemur Hasil Panen, Babinsa Komsos Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga
Senyum Babinsa di Pintu Gereja, Ada Pesan Damai yang Menghangatkan Hati Jemaat GKPPD Kerajaan
Senyum, Sapa, dan Pengamanan: Cara Babinsa Menjaga Kedamaian di Hari Minggu
Senyum Babinsa Sambut Jemaat di Pintu Gereja, Ibadah Minggu HKBP Parongil Berlangsung Aman dan Khusyuk
Api Berhasil Dijinakan Dalam Dua Jam, Anggota Koramil Dawuan Bersama Tim Gabungan Sigap Padamkan Kebakaran Lahan di Kasokandel
Babinsa Koramil Ligung Dampingi Petani Atasi Ancaman Kekeringan, Distribusi Air Irigasi Dilakukan Bergilir di Kodasari
Diduga Menahan Ijasah MAN Pacitan Gara – Gara Menunggak Komite
Lapor Pak Kapolres! Warga Keluhkan PETI Kembali Marak di Sei Ayak 2 Sekadau,APH Diminta Tindak Tegas

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Lihat Petani Jemur Hasil Panen, Babinsa Komsos Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Senyum Babinsa di Pintu Gereja, Ada Pesan Damai yang Menghangatkan Hati Jemaat GKPPD Kerajaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Senyum Babinsa Sambut Jemaat di Pintu Gereja, Ibadah Minggu HKBP Parongil Berlangsung Aman dan Khusyuk

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Api Berhasil Dijinakan Dalam Dua Jam, Anggota Koramil Dawuan Bersama Tim Gabungan Sigap Padamkan Kebakaran Lahan di Kasokandel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Babinsa Koramil Ligung Dampingi Petani Atasi Ancaman Kekeringan, Distribusi Air Irigasi Dilakukan Bergilir di Kodasari

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Diduga Menahan Ijasah MAN Pacitan Gara – Gara Menunggak Komite

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Lapor Pak Kapolres! Warga Keluhkan PETI Kembali Marak di Sei Ayak 2 Sekadau,APH Diminta Tindak Tegas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Hanya Pertahankan Lahan Sendiri, Ayah dan Anak Justru Ditetapkan Tersangka GPN 08 Minta Polres Ngabang Kaji Ulang Kasus yang Mengandung Kejanggalan

Berita Terbaru