Nasional detik.com,BOGOR – Regulasi daerah kembali menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan pemangku adat. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) dinilai menjadi paradoks di tengah upaya negara memajukan kebudayaan nasional. Perda tersebut dianggap mengaburkan legitimasi kultural dan memutus kesinambungan kepemimpinan adat Kerajaan Gowa yang telah hidup turun-temurun.
Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan dan Kebangkitan Pemuda (PUSBANGKIT) sekaligus akademisi Universitas Pakuan, Dr. Andi Chairunnas, S.Kom., M.Kom., M.Pd. (Karaeng Serang), menyatakan dukungan penuh atas langkah hukum dan kultural yang ditempuh keluarga besar Kerajaan Gowa untuk mencabut regulasi tersebut.
“Adat bukanlah objek yang bisa dibentuk, dibubarkan, atau diubah sesuka kebijakan administratif daerah. Adat tumbuh dari perjalanan sejarah yang panjang dan kesepakatan sosial ratusan tahun. Pemerintah daerah seharusnya menempatkan diri sebagai pelindung dan fasilitator, bukan penentu tunggal kedudukan dan hak dalam struktur adat,” ujar Andi Chairunnas dalam keterangan tertulisnya di Bogor, Kamis (30/7/2026).
Gerakan penolakan dan tuntutan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 ini dimotori langsung oleh Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju, yang merupakan putra dari Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikkusaid II Batara Gowa III. Langkah ini juga didukung penuh oleh Rumpun Keluarga I Ponto Batu Karaengta Buakana serta seluruh elemen masyarakat adat Gowa.
Andi Chairunnas menekankan bahwa dukungan yang diberikannya murni berbasis kultural dan konstitusional, bukan langkah politik praktis. Ia mengingatkan bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Lebih lanjut, ia menyebut hilangnya marwah adat sebagai kerugian identitas yang tidak dapat digantikan oleh nilai pembangunan fisik seberapa pun besarnya. Upaya pencabutan perda ini dinilai sebagai langkah krusial untuk menyatukan kembali tiga pilar utama: mengembalikan marwah, menegakkan kehormatan, dan memulihkan kedudukan Kerajaan Gowa sebagai warisan sejarah peradaban maritim Nusantara.
“Dunia saat ini justru bergerak menuju pembangunan berbasis identitas dan pengetahuan. Bangsa yang maju, seperti Jepang dengan institusi Kaisarnya atau Malaysia dengan sistem kesultanannya, terbukti mampu menjaga akar tradisi mereka sebagai aset strategis negara di era modern,” tutup perwakilan CIDES ICMI Pusat tersebut.
Keluarga besar Kerajaan Gowa dan elemen masyarakat adat berharap DPRD serta Pemerintah Kabupaten Gowa dapat meninjau ulang dan mencabut regulasi tersebut demi menjaga kondusivitas, keadilan hukum, dan kelestarian warisan leluhur di tanah Gowa.


























