Daftar Kepala Daerah di Jawa Tengah yang Tersandung Kasus Hukum KPK Beserta Landasan Pasal Tuntutan Hukumnya

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:16 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Catatan Redaksi: Sorotan Kasus Rasuah Kepala Daerah di Jawa Tengah dan Landasan Yuridis Penindakan KPK

​Nasionaldetik.com,—31 Juli 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperketat pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di daerah. Di wilayah Provinsi Jawa Tengah, sejumlah kepala daerah tingkat kabupaten tercatat berhadapan dengan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.

​Penindakan ini tidak hanya menyoroti integritas pejabat publik, tetapi juga membuka diskursus terkait akuntabilitas partai politik pengusung serta penerapan instrumen hukum positif di Indonesia.

​Ikhtisar Kasus Kepala Daerah di Jawa Tengah

​Berikut adalah daftar kepala daerah tingkat kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang berhadapan dengan proses hukum oleh KPK, lengkap dengan partai politik pengusungnya:

​SUDEWO (Bupati Pati)

​Partai Pengusung: Partai Gerindra

​FADIA ARAFIQ (Bupati Pekalongan)

​Partai Pengusung: Partai Golkar

​SYAMSUL AULIYA RACHMAN (Bupati Cilacap)

​Partai Pengusung: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

​ETIK SURYANI (Bupati Sukoharjo)

​Partai Pengusung: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

​ANOM WIDIYANTORO (Bupati Pemalang)

​Partai Pengusung: Partai Golkar dan Koalisi Partai Lainnya

​Analisis Yuridis dan Penerapan Pasal Tuntutan Hukum

​Dalam kerangka hukum positif di Indonesia, penindakan terhadap kepala daerah yang terjaring kasus rasuah oleh KPK mendasarkan pada instrumen hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Berikut adalah rincian pasal-pasal tuntutan yang lazim dan relevan diterapkan pada kasus penegakan hukum kepala daerah:

​1. Tindak Pidana Suap (Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Huruf a atau b UU Tipikor)

​Pasal 5 UU Tipikor: Diterapkan apabila terdapat unsur pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

​Pasal 12 Huruf a / b UU Tipikor: Menjerat penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar ia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

​Ancaman Pidana: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

​2. Tindak Pidana Gratifikasi (Pasal 12B jo. Pasal 12C UU Tipikor)

​Pasal 12B Ayat (1): Menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

​Ancaman Pidana: Sesuai Pasal 12B ayat (2), pidana penjara seumur hidup atau penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

​3. Tindak Pidana Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 Huruf e UU Tipikor)

​Diterapkan jika dalam praktiknya kepala daerah atau penyelenggara negara memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima potongan pembayaran dengan menyalahgunakan kekuasaan jabatan mereka.

​4. Tindak Pidana Pencucian Uang / TPPU (UU Nomor 8 Tahun 2010)

​Sering kali ditambahkan oleh penyidik KPK apabila kepala daerah terbukti menyembunyikan, menyamarkan, atau mengalihkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa, perizinan, atau penyalahgunaan wewenang di daerah masing-masing.

​Catatan Redaksi: Penerapan pasal-pasal di atas bersifat kumulatif atau alternatif tergantung pada konstruksi hukum, hasil penyidikan mendalam, serta fakta-fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tim Redaksi

Berita Terkait

Perda LAD Dinilai Gerus Eksistensi Adat, Akademisi Dukung Keluarga Kerajaan Gowa Tuntut Pencabutan
TAMBANG EMAS ILEGAL CITOREK MERAJALELA…!! HUTAN LINDUNG RUSAK, JALAN POROS PROVINSI AMBROL, DIDUGA LIBATKAN OKNUM KADES DAN APH
Polsek Berastagi Amankan Lomba Fun Run 5K Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo 2026 Berjalan Aman dan Meriah
Siaran Pers Kasus Diduga Korupsi Kayu Agropolitan Siosar: HHM Menyerahkan Diri Usai Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
DANDIM O210/TAPANULI UTARA LETKOL KIKY HARDIAN, A. Sos DUKUNG PROGRAM SWASEMBADA PANGAN NASIONAL TANAMAN BAWANG PUTIH DI KABUPATEN SAMOSIR.
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”
Babinsa 07/Salak Bangun Kepercayaan Warga Lewat Komsos Humanis di Desa Simberpara
Sempat Buron, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Serahkan Diri ke Kejari Karo

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:27 WIB

Perda LAD Dinilai Gerus Eksistensi Adat, Akademisi Dukung Keluarga Kerajaan Gowa Tuntut Pencabutan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:07 WIB

TAMBANG EMAS ILEGAL CITOREK MERAJALELA…!! HUTAN LINDUNG RUSAK, JALAN POROS PROVINSI AMBROL, DIDUGA LIBATKAN OKNUM KADES DAN APH

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:28 WIB

Polsek Berastagi Amankan Lomba Fun Run 5K Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo 2026 Berjalan Aman dan Meriah

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:21 WIB

Siaran Pers Kasus Diduga Korupsi Kayu Agropolitan Siosar: HHM Menyerahkan Diri Usai Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:05 WIB

DANDIM O210/TAPANULI UTARA LETKOL KIKY HARDIAN, A. Sos DUKUNG PROGRAM SWASEMBADA PANGAN NASIONAL TANAMAN BAWANG PUTIH DI KABUPATEN SAMOSIR.

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:47 WIB

Babinsa 07/Salak Bangun Kepercayaan Warga Lewat Komsos Humanis di Desa Simberpara

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:49 WIB

Sempat Buron, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Serahkan Diri ke Kejari Karo

Berita Terbaru