Tanggapan Resmi Gubernur Jawa Tengah Terkait Kasus Hukum Kepala Daerah Pemalang

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:26 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Nasionaldetik.com,— 30 Juli 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan keprihatinan serta penyesalan yang mendalam menyusul keterlibatan kepala daerah dalam kasus hukum. Hingga saat ini, pihak pemprov masih menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah dalam keterangan persnya untuk merespons dinamika hukum yang tengah terjadi, sekaligus menegaskan batasan kewenangan, langkah pencegahan korupsi yang telah ditempuh, serta komitmen terhadap sistem merit di lingkungan birokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​1. Menunggu Keterangan Resmi KPK

​Gubernur menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan saat ini masih menunggu rilis resmi dari lembaga antirasuah.

​”Kami masih mendahului dan menunggu keterangan resmi dari KPK. Namun, secara dinas, saya selaku Gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali yang sedalam-dalamnya.”

​2. Batasan Kewenangan Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014

​Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bupati dan walikota memiliki kewenangan penuh dalam mengelola pemerintahan serta anggaran di wilayah masing-masing.

​Sementara itu, tugas gubernur berada pada ranah koordinasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok bupati dan walikota di wilayah kerjanya.

​3. Langkah Pencegahan dan Penegasan Sifat Personal Tindak Pidana

​Pemerintah Provinsi Jawa Tengah klaim telah melakukan berbagai upaya preventif secara masif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, di antaranya:

​Melibatkan kepala daerah dalam berbagai kegiatan retreat.

​Mengundang program Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK.

​Melibatkan Deputi Pencegahan KPK.

​Penerbitan Nota Kesepahaman (MoU) serta penandatanganan pakta integritas.

​Pengarahan intensif, pengumpulan komitmen bersama, hingga peringatan terbuka kepada para pejabat.

​Kendati demikian, seluruh proses hukum yang terjadi dikembalikan pada fakta yuridis di lapangan. Gubernur menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab perseorangan (personal), bukan institusi.

​”Barang siapanya terkait dengan tindak pidana, mau tindak pidana apapun termasuk di dalamnya tindak pidana korupsi, adalah perseorangan, bukan institusi. Jadi, tidak ada bupati, tapi perseorangan. Perseorangan itu siapa? Ya pelaku yang memenuhi kriteria bukti permulaan yang cukup atau bukti cukup seseorang dianggap sah dilakukan OTT oleh KPK.”

​4. Komitmen Sistem Merit dan Isu Jual Beli Jabatan

​Terkait isu jual beli jabatan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas birokrasi melalui penerapan merit system yang telah diwariskan oleh kepemimpinan sebelumnya serta berpedoman pada Undang-Undang ASN.

​Pemprov Jateng mengusung tagline tegas dalam pengisian jabatan: “No Titip, No Tambahi” (tidak ada penitipan dan tidak ada penggunaan jasa penitipan jabatan).

​”Kalau ada, jangankan KPK, saya sendiri yang akan tindak. Di Provinsi Jawa Tengah… semuanya merit system, baik itu BUMD, BLUD, apalagi pegawai. Tolong, kita ini adalah pejabat publik, jangan sampai mengambil kesempatan menyalahgunakan wewenang.”

​Gubernur juga mengingatkan bahwa esensi utama seorang pemimpin publik adalah memegang penuh tanggung jawab, bukan mencari keuntungan pribadi.

​”Seorang pemimpin itu hanya satu yang boleh diambil, yaitu tanggung jawab. Lainnya tidak boleh, apalagi sampai ngambil uang, apalagi sampai bayar.”

​5. Refleksi dan Evaluasi Operasi Tangkap Tangan (OTT)

​Menutup pernyataannya, Gubernur kembali mengungkapkan rasa prihatin karena meskipun berbagai bimbingan, pencegahan, hingga pengumpulan perangkat komunikasi saat pengarahan telah dilakukan, celah pelanggaran hukum tetap saja terjadi oleh oknum yang bersangkutan.

​”Tapi tetap namanya manusia… ya tetap dilaksanakan. Dan itu adalah kewajiban personal, bukan institusi. Kita sudah punya kewajiban mengingatkan. Barang siapanya itu siapa saja. Tidak hanya di Jateng, semuanya ya itu tinggal sloman-slomut selamat siapa yang kena.”

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah
PB HMI MPO Sorot Proyek TK Islam Embun Pagi Senilai Rp 504,1Juta Disorot,Desak Kejati Sultra & Polda Sultra Periksa PPK Dan Ketua Yayasan
Babinsa Hadir di Musdes Batu Gungun, Aspirasi Warga Jadi Bahan Penyusunan RKP Desa 2027
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Monitor Penyaluran BLT DD bagi 15 Warga Banjar Toba
Babinsa Hadir di Musdes RKP Desa Sambaliang, Usulan Pembangunan dan Penanganan Stunting Jadi Prioritas
Jembatan Garuda Mulai Dikerjakan, Warga Pandiangan Bersiap Nikmati Akses Lebih Mudah
Duduk Bersama di Pos Kamling, Babinsa dan Perangkat Desa Siboras Perkuat Komunikasi
Anjangsana HUT ke-81 TNI, Prajurit Tangguh Kodim 0206/Dairi Sambangi Para Purnawirawan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:42 WIB

Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah

Kamis, 24 September 2026 - 11:10 WIB

PB HMI MPO Sorot Proyek TK Islam Embun Pagi Senilai Rp 504,1Juta Disorot,Desak Kejati Sultra & Polda Sultra Periksa PPK Dan Ketua Yayasan

Kamis, 24 September 2026 - 09:29 WIB

Babinsa Hadir di Musdes Batu Gungun, Aspirasi Warga Jadi Bahan Penyusunan RKP Desa 2027

Kamis, 24 September 2026 - 09:20 WIB

Babinsa Hadir di Musdes RKP Desa Sambaliang, Usulan Pembangunan dan Penanganan Stunting Jadi Prioritas

Kamis, 24 September 2026 - 09:15 WIB

Jembatan Garuda Mulai Dikerjakan, Warga Pandiangan Bersiap Nikmati Akses Lebih Mudah

Kamis, 24 September 2026 - 09:09 WIB

Duduk Bersama di Pos Kamling, Babinsa dan Perangkat Desa Siboras Perkuat Komunikasi

Kamis, 24 September 2026 - 09:04 WIB

Anjangsana HUT ke-81 TNI, Prajurit Tangguh Kodim 0206/Dairi Sambangi Para Purnawirawan

Rabu, 23 September 2026 - 22:41 WIB

Ketum PITI Dr. Ipong Hembing Putra Apresiasi Prabowo Lunasi Utang BLBI Rp640 Triliun Lebih Cepat

Berita Terbaru