Tanggapan Resmi Gubernur Jawa Tengah Terkait Kasus Hukum Kepala Daerah Pemalang

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:26 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Nasionaldetik.com,— 30 Juli 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan keprihatinan serta penyesalan yang mendalam menyusul keterlibatan kepala daerah dalam kasus hukum. Hingga saat ini, pihak pemprov masih menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah dalam keterangan persnya untuk merespons dinamika hukum yang tengah terjadi, sekaligus menegaskan batasan kewenangan, langkah pencegahan korupsi yang telah ditempuh, serta komitmen terhadap sistem merit di lingkungan birokrasi.

​1. Menunggu Keterangan Resmi KPK

​Gubernur menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan saat ini masih menunggu rilis resmi dari lembaga antirasuah.

​”Kami masih mendahului dan menunggu keterangan resmi dari KPK. Namun, secara dinas, saya selaku Gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali yang sedalam-dalamnya.”

​2. Batasan Kewenangan Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014

​Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bupati dan walikota memiliki kewenangan penuh dalam mengelola pemerintahan serta anggaran di wilayah masing-masing.

​Sementara itu, tugas gubernur berada pada ranah koordinasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok bupati dan walikota di wilayah kerjanya.

​3. Langkah Pencegahan dan Penegasan Sifat Personal Tindak Pidana

​Pemerintah Provinsi Jawa Tengah klaim telah melakukan berbagai upaya preventif secara masif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, di antaranya:

​Melibatkan kepala daerah dalam berbagai kegiatan retreat.

​Mengundang program Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK.

​Melibatkan Deputi Pencegahan KPK.

​Penerbitan Nota Kesepahaman (MoU) serta penandatanganan pakta integritas.

​Pengarahan intensif, pengumpulan komitmen bersama, hingga peringatan terbuka kepada para pejabat.

​Kendati demikian, seluruh proses hukum yang terjadi dikembalikan pada fakta yuridis di lapangan. Gubernur menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab perseorangan (personal), bukan institusi.

​”Barang siapanya terkait dengan tindak pidana, mau tindak pidana apapun termasuk di dalamnya tindak pidana korupsi, adalah perseorangan, bukan institusi. Jadi, tidak ada bupati, tapi perseorangan. Perseorangan itu siapa? Ya pelaku yang memenuhi kriteria bukti permulaan yang cukup atau bukti cukup seseorang dianggap sah dilakukan OTT oleh KPK.”

​4. Komitmen Sistem Merit dan Isu Jual Beli Jabatan

​Terkait isu jual beli jabatan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas birokrasi melalui penerapan merit system yang telah diwariskan oleh kepemimpinan sebelumnya serta berpedoman pada Undang-Undang ASN.

​Pemprov Jateng mengusung tagline tegas dalam pengisian jabatan: “No Titip, No Tambahi” (tidak ada penitipan dan tidak ada penggunaan jasa penitipan jabatan).

​”Kalau ada, jangankan KPK, saya sendiri yang akan tindak. Di Provinsi Jawa Tengah… semuanya merit system, baik itu BUMD, BLUD, apalagi pegawai. Tolong, kita ini adalah pejabat publik, jangan sampai mengambil kesempatan menyalahgunakan wewenang.”

​Gubernur juga mengingatkan bahwa esensi utama seorang pemimpin publik adalah memegang penuh tanggung jawab, bukan mencari keuntungan pribadi.

​”Seorang pemimpin itu hanya satu yang boleh diambil, yaitu tanggung jawab. Lainnya tidak boleh, apalagi sampai ngambil uang, apalagi sampai bayar.”

​5. Refleksi dan Evaluasi Operasi Tangkap Tangan (OTT)

​Menutup pernyataannya, Gubernur kembali mengungkapkan rasa prihatin karena meskipun berbagai bimbingan, pencegahan, hingga pengumpulan perangkat komunikasi saat pengarahan telah dilakukan, celah pelanggaran hukum tetap saja terjadi oleh oknum yang bersangkutan.

​”Tapi tetap namanya manusia… ya tetap dilaksanakan. Dan itu adalah kewajiban personal, bukan institusi. Kita sudah punya kewajiban mengingatkan. Barang siapanya itu siapa saja. Tidak hanya di Jateng, semuanya ya itu tinggal sloman-slomut selamat siapa yang kena.”

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Satgas Yonif 123/Rajawali Perkuat Akses Pendidikan di Perbatasan, Pos Tomor Berikan Seragam Sekolah kepada Anak PAUD Kartika
PERTANDINGAN SEPAK BOLA HUT RI KE 81 BERLANGSUNG MERIAH, DANDIM 0210/TU LETKOL ARM KIKY HARDIAN, S. Sos MENGAPRESIASI KEGIATAN TERSEBUT DAN MENGAJAK PARA PEMUDA UNTUK SELALU MENCINTAI TANAH AIR
Ngobrol Santai di Warung, Babinsa Pastikan Situasi Desa Silima Kuta Tetap Kondusif
Koramil 06/Kerajaan Ambil Peran Strategis dalam Persiapan Upacara HUT RI ke-81 Kecamatan Kerajaan
Wakili Danramil, Serka Supriyadi Hadiri Pembentukan Panitia HUT RI ke-81 Kecamatan Siempat Nempu Hilir
Wakapolres Karo Hadiri Silaturahmi dan Acara Pamit Dandenpom I/2 Sibolga di Kabanjahe
Kepercayaan Masyarakat Meningkat, Satgas Pamtas Terima Penyerahan Senjata Rakitan di Perbatasan RI-Malaysia
Juhardi Desak Pemkab Kampar Perbaiki Jalan, Dugaan Galian C Ilegal Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:33 WIB

Satgas Yonif 123/Rajawali Perkuat Akses Pendidikan di Perbatasan, Pos Tomor Berikan Seragam Sekolah kepada Anak PAUD Kartika

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:26 WIB

Tanggapan Resmi Gubernur Jawa Tengah Terkait Kasus Hukum Kepala Daerah Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:42 WIB

PERTANDINGAN SEPAK BOLA HUT RI KE 81 BERLANGSUNG MERIAH, DANDIM 0210/TU LETKOL ARM KIKY HARDIAN, S. Sos MENGAPRESIASI KEGIATAN TERSEBUT DAN MENGAJAK PARA PEMUDA UNTUK SELALU MENCINTAI TANAH AIR

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:44 WIB

Ngobrol Santai di Warung, Babinsa Pastikan Situasi Desa Silima Kuta Tetap Kondusif

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:26 WIB

Wakili Danramil, Serka Supriyadi Hadiri Pembentukan Panitia HUT RI ke-81 Kecamatan Siempat Nempu Hilir

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:38 WIB

Wakapolres Karo Hadiri Silaturahmi dan Acara Pamit Dandenpom I/2 Sibolga di Kabanjahe

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:38 WIB

Kepercayaan Masyarakat Meningkat, Satgas Pamtas Terima Penyerahan Senjata Rakitan di Perbatasan RI-Malaysia

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

Juhardi Desak Pemkab Kampar Perbaiki Jalan, Dugaan Galian C Ilegal Diminta Diusut Tuntas

Berita Terbaru