Nasionaldetik.com,— 30 Juli 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan keprihatinan serta penyesalan yang mendalam menyusul keterlibatan kepala daerah dalam kasus hukum. Hingga saat ini, pihak pemprov masih menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah dalam keterangan persnya untuk merespons dinamika hukum yang tengah terjadi, sekaligus menegaskan batasan kewenangan, langkah pencegahan korupsi yang telah ditempuh, serta komitmen terhadap sistem merit di lingkungan birokrasi.
1. Menunggu Keterangan Resmi KPK
Gubernur menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan saat ini masih menunggu rilis resmi dari lembaga antirasuah.
”Kami masih mendahului dan menunggu keterangan resmi dari KPK. Namun, secara dinas, saya selaku Gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali yang sedalam-dalamnya.”
2. Batasan Kewenangan Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bupati dan walikota memiliki kewenangan penuh dalam mengelola pemerintahan serta anggaran di wilayah masing-masing.
Sementara itu, tugas gubernur berada pada ranah koordinasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok bupati dan walikota di wilayah kerjanya.
3. Langkah Pencegahan dan Penegasan Sifat Personal Tindak Pidana
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah klaim telah melakukan berbagai upaya preventif secara masif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, di antaranya:
Melibatkan kepala daerah dalam berbagai kegiatan retreat.
Mengundang program Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK.
Melibatkan Deputi Pencegahan KPK.
Penerbitan Nota Kesepahaman (MoU) serta penandatanganan pakta integritas.
Pengarahan intensif, pengumpulan komitmen bersama, hingga peringatan terbuka kepada para pejabat.
Kendati demikian, seluruh proses hukum yang terjadi dikembalikan pada fakta yuridis di lapangan. Gubernur menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab perseorangan (personal), bukan institusi.
”Barang siapanya terkait dengan tindak pidana, mau tindak pidana apapun termasuk di dalamnya tindak pidana korupsi, adalah perseorangan, bukan institusi. Jadi, tidak ada bupati, tapi perseorangan. Perseorangan itu siapa? Ya pelaku yang memenuhi kriteria bukti permulaan yang cukup atau bukti cukup seseorang dianggap sah dilakukan OTT oleh KPK.”
4. Komitmen Sistem Merit dan Isu Jual Beli Jabatan
Terkait isu jual beli jabatan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas birokrasi melalui penerapan merit system yang telah diwariskan oleh kepemimpinan sebelumnya serta berpedoman pada Undang-Undang ASN.
Pemprov Jateng mengusung tagline tegas dalam pengisian jabatan: “No Titip, No Tambahi” (tidak ada penitipan dan tidak ada penggunaan jasa penitipan jabatan).
”Kalau ada, jangankan KPK, saya sendiri yang akan tindak. Di Provinsi Jawa Tengah… semuanya merit system, baik itu BUMD, BLUD, apalagi pegawai. Tolong, kita ini adalah pejabat publik, jangan sampai mengambil kesempatan menyalahgunakan wewenang.”
Gubernur juga mengingatkan bahwa esensi utama seorang pemimpin publik adalah memegang penuh tanggung jawab, bukan mencari keuntungan pribadi.
”Seorang pemimpin itu hanya satu yang boleh diambil, yaitu tanggung jawab. Lainnya tidak boleh, apalagi sampai ngambil uang, apalagi sampai bayar.”
5. Refleksi dan Evaluasi Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Menutup pernyataannya, Gubernur kembali mengungkapkan rasa prihatin karena meskipun berbagai bimbingan, pencegahan, hingga pengumpulan perangkat komunikasi saat pengarahan telah dilakukan, celah pelanggaran hukum tetap saja terjadi oleh oknum yang bersangkutan.
”Tapi tetap namanya manusia… ya tetap dilaksanakan. Dan itu adalah kewajiban personal, bukan institusi. Kita sudah punya kewajiban mengingatkan. Barang siapanya itu siapa saja. Tidak hanya di Jateng, semuanya ya itu tinggal sloman-slomut selamat siapa yang kena.”
Tim Redaksi Prima


























