Diduga Galian C Ilegal Hancurkan Jalan Pemda Kampar, Warga Desak APH Bertindak Tegas

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:18 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Kampar — Aktivitas dugaan galian C ilegal di Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan. Kegiatan penambangan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut dituding telah mengakibatkan kerusakan parah pada ruas jalan utama milik Pemerintah Kabupaten Kampar sepanjang kurang lebih 2,5 kilometer, yang menghubungkan Stanum menuju Sport Center.

Jalan tersebut merupakan infrastruktur yang dibangun oleh Dinas PUPR Kabupaten Kampar pada tahun 2012 melalui pelaksana CV Putra Bata dengan tujuan memperlancar mobilitas masyarakat. Namun kini kondisinya mengalami kerusakan yang diduga dipicu oleh lalu lalang kendaraan bertonase berat yang mengangkut material dari lokasi galian.

Juhardi menilai kerusakan jalan tersebut telah merugikan masyarakat dan meminta Pemerintah Kabupaten Kampar segera turun tangan memperbaiki infrastruktur yang rusak serta mengevaluasi aktivitas pertambangan yang diduga menjadi penyebabnya.

“Jalan ini dibangun menggunakan uang rakyat. Jangan sampai rusak akibat aktivitas yang diduga melanggar aturan, sementara masyarakat yang harus menanggung dampaknya setiap hari,” tegas Juhardi, Rabu (29/7/2026).

Selain mendesak perbaikan jalan, Juhardi juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal. Menurutnya, apabila benar terdapat pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Dugaan aktivitas tambang ilegal yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum perlu ditangani secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga kepentingan masyarakat dan aset negara tetap terlindungi.

Kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berat juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta menghambat aktivitas ekonomi warga. Oleh karena itu, warga mendesak adanya langkah nyata berupa penertiban aktivitas yang terbukti melanggar aturan, penegakan hukum yang tegas, dan pemulihan infrastruktur yang telah rusak.

Catatan redaksi: Istilah “diduga galian C ilegal” digunakan karena status hukum aktivitas tersebut memerlukan pembuktian dan penetapan oleh instansi berwenang. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

Laporan: Suara Masyarakat Kampar

Berita Terkait

Perda LAD Dinilai Gerus Eksistensi Adat, Akademisi Dukung Keluarga Kerajaan Gowa Tuntut Pencabutan
Daftar Kepala Daerah di Jawa Tengah yang Tersandung Kasus Hukum KPK Beserta Landasan Pasal Tuntutan Hukumnya
TAMBANG EMAS ILEGAL CITOREK MERAJALELA…!! HUTAN LINDUNG RUSAK, JALAN POROS PROVINSI AMBROL, DIDUGA LIBATKAN OKNUM KADES DAN APH
Polsek Berastagi Amankan Lomba Fun Run 5K Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo 2026 Berjalan Aman dan Meriah
Siaran Pers Kasus Diduga Korupsi Kayu Agropolitan Siosar: HHM Menyerahkan Diri Usai Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
DANDIM O210/TAPANULI UTARA LETKOL KIKY HARDIAN, A. Sos DUKUNG PROGRAM SWASEMBADA PANGAN NASIONAL TANAMAN BAWANG PUTIH DI KABUPATEN SAMOSIR.
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”
Babinsa 07/Salak Bangun Kepercayaan Warga Lewat Komsos Humanis di Desa Simberpara

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:12 WIB

DPP SWI, Secara Resmi Menggandeng Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam Penyelenggaraan UKW.

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:13 WIB

Siswa SDN 3 Way Urang Antusias Ikuti Simulasi Kebakaran, Belajar Gunakan APAR Sejak Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:23 WIB

Plt. Bupati Tulungagung Buka Pelatihan Paskibraka 2026, Tekankan Disiplin dan Jiwa Patriotisme

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:04 WIB

Penangkapan Terduga Teroris di Lampung dan Ciamis, PNIB : Krisis Ideologi Lebih Berbahaya dari Krisis Ekonomi

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pemerintah Desa Sukabanjar Salurkan BLT-DD Tahap III 2026 kepada Lima KPM

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:33 WIB

DPRD Pesawaran Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:02 WIB

Lacak Keberadaan Pelaku Hingga Way Ratai, Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Tersangka Curat Motor Vari

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:47 WIB

LPAKN RI Projamin Desak BGN Sidak SPPG Kotim, Minta Disuspend Jika Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah Terbukti

Berita Terbaru