AWI JATIM KECAM KERAS: Tak Ada Papan Informasi, Konfirmasi Proyek Irigasi di Banyuwangi Berujung Dugaan Intimidasi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:27 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,––28 Juli 2026 Proyek pembangunan saluran irigasi yang diduga merupakan program swakelola masyarakat dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur di Dusun Gontoran, Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan. Selain pelaksanaan proyek, kegiatan tersebut juga diwarnai dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/7/2026) ketika sejumlah wartawan mendatangi lokasi proyek untuk melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan. Kedatangan wartawan bermula setelah di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan, nilai anggaran, sumber pendanaan, volume pekerjaan, maupun penanggung jawab kegiatan.

Tidak adanya papan informasi tersebut membuat wartawan kesulitan memperoleh informasi dasar mengenai proyek sehingga berupaya meminta penjelasan kepada pihak yang berada di lokasi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan serta rekaman yang dimiliki redaksi, salah seorang yang disebut sebagai Ketua HIPPA berinisial SY diduga melontarkan ucapan bernada menghina kepada wartawan. Ucapan yang diduga disampaikan antara lain, “Kopok” dan “Matane gak ngerti?” saat wartawan meminta penjelasan mengenai proyek tersebut.

Dalam rekaman yang sama, SY juga terdengar menyampaikan pernyataan bernada menantang. Ia disebut mengatakan agar persoalan tersebut “diramaikan” dan menyatakan akan mengundang para petani ke Kantor Desa Rejosari apabila pemberitaan mengenai proyek itu terus berlanjut.

Peristiwa tersebut menuai perhatian karena wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media memiliki fungsi melakukan kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Ketua AWI DPC Banyuwangi, Indra, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengecam dugaan perlakuan tersebut. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah seharusnya menghormati kerja jurnalistik dan memberikan ruang bagi media untuk melakukan konfirmasi secara profesional.

“Jika benar terjadi, tindakan tersebut sangat kami sesalkan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Pers. Pertanyaan wartawan semestinya dijawab dengan baik, bukan dengan kata-kata yang berpotensi menghina atau merendahkan,” ujar Indra.

Sementara itu, Kepala Desa Rejosari, Abdul Aziz, mengaku menyesalkan adanya insiden tersebut. Ia berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Kami sangat menyayangkan jika memang terjadi ucapan seperti itu kepada rekan-rekan media. Seharusnya semua pihak bisa berkomunikasi dengan baik dan saling menghormati,” kata Abdul Aziz.

Menurut Abdul Aziz, SY memang dikenal memiliki karakter yang cenderung keras dalam berkomunikasi.

“Memang karakter S.Y. seperti itu. Namun saya berharap ke depan hal seperti ini tidak terulang lagi, apalagi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Abdul Aziz juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan swakelola mengedepankan komunikasi yang baik, transparansi, dan saling menghormati agar pelaksanaan proyek pemerintah dapat berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari SY, penanggung jawab kegiatan swakelola, serta Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan resmi terkait dugaan insiden tersebut maupun mengenai tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada SY maupun seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Juhardi Desak Pemkab Kampar Perbaiki Jalan, Dugaan Galian C Ilegal Diminta Diusut Tuntas
Diduga Galian C Ilegal Hancurkan Jalan Pemda Kampar, Warga Desak APH Bertindak Tegas
Diduga Dipersulit Mendapatkan Pelayanan IGD, Jurnalis Investigasi Sulawesi Utara M H Minta Evaluasi Pelayanan RSUD Manembo Nembo Matuari Kota Bitung
Sorotan Kekayaan Rp92,1 Miliar Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud: Dari Isu Anggaran DPRD hingga Dugaan Persaingan Usaha Program Makan Bergizi Gratis
SIA – SIA ANGGARAN APBN HIPPA di KERJAKAN ASAL – ASALAN : Di Desa Ploso Pacitan Baru di kerjakan Sudah Retak-Retak
Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Bencana, Babinsa Koramil 09/LB Gelar Patroli Kolaborasi di Laubaleng
Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Seleksi Paskibra Tingkat Kecamatan Silima Pungga-Pungga
Koramil 02/Sidikalang Dukung Persiapan HUT RI ke-81, Danramil Ditunjuk sebagai Koordinator Upacara

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:27 WIB

Hari Ketiga Aksi AMPB di Kejari Pati Memanas, Teatrikal Keranda Mayat Dibakar Jadi Simbol ‘Membakar Keangkaramurkaan’

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:48 WIB

Upaya-upaya Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kesejahteraan Buruh

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:02 WIB

Upaya-upaya Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kesejahteraan Buruh

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:56 WIB

Di Hadapan BEM SI, Ahmad Luthfi Ajak Mahasiswa Terlibat Bangun Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:09 WIB

LSM TRINUSA SOROTI ANOMALI LHKPN KEPALA DINAS PERKIM BANDAR LAMPUNG

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:18 WIB

Sekda Jateng Minta ASN Jangan Antikritik, Komplain Warga Harus Jadi Bahan Evaluasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:07 WIB

Plt. Bupati Ahmad Baharudin Dorong UMKM Tulungagung Tembus Pasar Ekspor Global

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:49 WIB

SENYAP 08 BANTEN Minta Aparat Polres Tangsel, yang diduga melakukan Peredaran & Penyalahgunaan Narkoba  diberhentikan dari Dinas Kepolisian.

Berita Terbaru