Karo – Nasionaldetik.com
Keberadaan tiang jaringan internet milik perusahaan MyRepublic di sejumlah titik lokasi yang sudah terpasang di sekitar kota Kabanjahe, kabupaten Karo menjadi polemik dan sorotan di tengah masyarakat luas, Pasalnya, tiang jaringan tersebut diduga telah berdiri dan akan beroperasi sebagai mana mestinya, meski belum mengantongi izin pemanfaatan lahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pihak perusahaan jaringan internet tersebut diduga belum menyelesaikan kewajiban dalam hal perizinan terkait penggunaan aset daerah sebagai lokasi pemasangan tiang jaringan telekomunikasi perusahaan mereka, hanya adakan kordinasi terselubung dengan Pihak Kelurahan, Kepala Desa dan Kepling setempat saja, dan tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi secara resmi kepada warga.
Saat dikonfirmasi pada Senin (27/07/2026), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo, Tommy Heriko Marulitua, membenarkan bahwa perusahaan tersebut hingga kini belum melaksanakan kewajibannya.
“Perusahaan tersebut belum melaksanakan kewajibannya. Kami akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penertiban,” ujar Tommy Heriko.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi tersebut melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah segera melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap seluruh tiang jaringan yang telah terpasang guna memastikan seluruh perizinan dan pemanfaatan aset daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta agar seluruh perusahaan penyedia layanan internet mematuhi regulasi sebelum melakukan pembangunan maupun pengoperasian jaringan di wilayah Kabupaten Karo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perusahaan MyRepublic belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi, alias bungkam terkait dugaan belum adanya izin pemanfaatan aset daerah tersebut, dan besar dugaan antara pendor dan pihak kelurahan, kepala desa serta Kepling diduga ada kerja sama atau konsfirasi terselubung yang imbasnya akibat kabel yang sudah terpasang dan belum tersambung, menurut warga setempat besar resikonya terhadap warga, dan komitmen antara pihak swasta dengan perintah Desa, Kelurahan baik Kepling setempat kesannya hanya merugikan warga masyarakat saja .
Ardiansyah Ginting.

























