Diduga Edarkan Sabu dari Rumah, Pria di Payung Diciduk Satresnarkoba Polres Karo

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:43 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Nasionaldetik.com

– Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Seorang pria diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo saat berada di rumahnya di Desa Batukarang, Kecamatan Payung.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Jhoni H. Pardede, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JAP (34), warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang ditempati terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berada di depan tempat pelaku duduk. Barang bukti tersebut berupa lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 3,55 gram, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, serta satu unit telepon genggam Android merek Realme berwarna biru.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Karo akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Nur Kennan Tarigan)

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Berita Terkait

Luruskan Konteks Pendataan ASN, Pemkab Karo Ajak Masyarakat Jaga Etika Digital dan Rawat Persatuan
Perkuat Pengelolaan Dana Desa, Kejari Karo Penandatanganan MoU Bidang Datun dengan Desa Sempajaya dan Lau Gumba
KOMITMEN KETERBUKAAN & INTEGRITAS DALAM PENGAWALAN PROYEK STRATEGIS SEKTOR PENDIDIKAN T.A. 2026
KEJAKSAAN NEGERI KARO TERIMA AUDIENSI DARI LASKAR MERAH PUTIH (LMP) KABUPATEN KARO
Mendekatkan Hukum ke Masyarakat, Kejari Karo Menyapa Warga Lewat Radio RBK 92,2 FM
Perkuat Sinergi Organisasi, Kasi Intel Kejari Karo Pimpin Apel Pagi di Kabanjahe
Bhabinkamtibmas Polsek Tiga Panah Sapa Warga di Pinggiran Danau Toba, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Bhayangkari Peduli, Bhayangkari Sumut Renovasi SDN 04847 Galunggun Kabupaten Karo

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:40 WIB

Luruskan Konteks Pendataan ASN, Pemkab Karo Ajak Masyarakat Jaga Etika Digital dan Rawat Persatuan

Senin, 27 Juli 2026 - 21:20 WIB

Perkuat Pengelolaan Dana Desa, Kejari Karo Penandatanganan MoU Bidang Datun dengan Desa Sempajaya dan Lau Gumba

Senin, 27 Juli 2026 - 21:02 WIB

KEJAKSAAN NEGERI KARO TERIMA AUDIENSI DARI LASKAR MERAH PUTIH (LMP) KABUPATEN KARO

Senin, 27 Juli 2026 - 20:51 WIB

Mendekatkan Hukum ke Masyarakat, Kejari Karo Menyapa Warga Lewat Radio RBK 92,2 FM

Senin, 27 Juli 2026 - 20:40 WIB

Perkuat Sinergi Organisasi, Kasi Intel Kejari Karo Pimpin Apel Pagi di Kabanjahe

Senin, 27 Juli 2026 - 20:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tiga Panah Sapa Warga di Pinggiran Danau Toba, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Senin, 27 Juli 2026 - 20:18 WIB

Bhayangkari Peduli, Bhayangkari Sumut Renovasi SDN 04847 Galunggun Kabupaten Karo

Senin, 27 Juli 2026 - 20:02 WIB

Polres Karo Ingatkan Warga: Berpikir Dulu Sebelum Bertransaksi Digital

Berita Terbaru