DPP IWO-Indonesia Resmi Layangkan Surat Somasi ke II,Atas Dugaan Wanprestasi Kepala Desa Sukahurip

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:29 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — NasionalDetik.Com — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO Indonesia) secara resmi melayangkan Surat Somasi II (Peringatan Keras) Nomor: 55/DPP-IWOI/S/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026 kepada Kepala Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, H. Aan Kurniawan. Somasi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas dugaan wanprestasi (cidera janji) terkait pinjaman dana yang hingga kini belum diselesaikan.

Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. H. NR. Icang Rahardian, S.H., S.Akun., M.H., M.Pd., menjelaskan bahwa persoalan bermula dari pemberian pinjaman tunai sebesar Rp60.000.000 pada 2 Oktober 2024, yang dibuktikan dengan kwitansi bermeterai. Dana tersebut, menurut keterangan, dipinjam untuk kepentingan kegiatan Desa Sukahurip.

Seiring berjalannya waktu, H. Aan Kurniawan baru melakukan pembayaran sebesar Rp15.000.000 pada 19 Maret 2026, sehingga masih menyisakan kewajiban sebesar Rp45.000.000 yang hingga saat ini belum dilunasi meskipun telah melewati batas waktu yang disepakati,ucap NR Icang (24/07/26)

Lebih lanjut ,sebagai tindak lanjut instruksi Ketua Umum DPP IWO Indonesia, utusan DPP IWO Indonesia Afifudin (Bang Opik) mendatangi Kantor Desa Sukahurip untuk menyerahkan Somasi II secara langsung kepada Kepala Desa.

Namun saat tiba di kantor desa, H. Aan Kurniawan tidak berada di tempat. Upaya kemudian dilanjutkan dengan mendatangi kediaman pribadi yang bersangkutan, tetapi Kepala Desa juga tidak dapat ditemui.

Agar penyampaian surat tetap terlaksana secara patut, Somasi II akhirnya diserahkan kepada petugas pelayanan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu) di Kantor Desa Sukahurip sebagai bukti bahwa surat telah disampaikan kepada instansi pemerintah desa.

Melalui Somasi II tersebut, DPP IWO Indonesia memberikan kesempatan terakhir selama 3 x 24 jam sejak surat diterima agar H. Aan Kurniawan segera melunasi sisa kewajiban sebesar Rp 45.000.000 secara tunai,ujarnya.

Lanjut, Menurut DPP IWO Indonesia, apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian maupun itikad baik, maka organisasi akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPP IWO Indonesia menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti adanya unsur pidana, laporan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang telah menggantikan KUHP lama,ungkapnya.

Masih kata DPP IWO-Indonesia ,apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, maka dapat dipersangkakan ketentuan mengenai :

1. Tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, apabila terbukti terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak awal untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

2. Tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, apabila terbukti menguasai atau memiliki secara melawan hukum uang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya.

DPP IWO Indonesia menegaskan bahwa penentuan pasal pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil proses hukum yang berlaku.

Selain menempuh jalur pidana apabila terpenuhi unsur hukumnya, DPP IWO Indonesia juga akan menyampaikan laporan kepadanPlt. Bupati Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administratif maupun dugaan penyalahgunaan jabatan apabila terdapat keterkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa,tegasnya.

Ketua Umum DPP IWO Indonesia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan penagihan, melainkan sebagai bentuk penegakan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan integritas penyelenggara pemerintahan desa.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan itikad baik. Namun apabila somasi kedua ini kembali diabaikan, DPP IWO Indonesia akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dr. H. NR. Icang Rahardian.

(Suprani IWO-I)

Berita Terkait

Ruang Kelas Madrasah di Cigasong Majalengka Terbakar, Koramil 1701 Bergerak Cepat Bantu Penanganan
KONFLIK HUKUM PT BSL DENGAN YOGI DAN MEMO BERAKHIR DAMAI MELALUI KEADILAN RESTORATIF
Koramil 1701/Majalengka Bergerak Cepat Tangani Videotron Roboh Akibat Angin Kencang di Bundaran Cigasong, Satu Pengendara Meninggal Dunia
“Mengapa Kapolsek Sedati Harus Tegas? Didi Sungkono Tegaskan Mandat UU Polri dan Koordinasi TNI Tanpa Pandang Bulu”
Dari PAD Anjlok sampai Utang Honorer, Alasan DPRK Cecar Walikota Subulussalam M. Rasyid Bancin
LETKOL ARM KIKY HARDIAN, S. Sos : ” JADILAH PRAJURIT YANG BEKERJA DENGAN BERANI, JUJUR, TULUS DAN IKHLAS “
PEJABAT DANDIM 0210/TU YANG LAMA LETKOL KAV RONALD TAMPUBOLON S.H., M.. Han SERAHKAN BUKU MEMORANDUM KEPADA PEJABAT DANDIM 0210/TU YANG BARU LETKOL ARM KIKY HARDIAN, S.
Polresta Malang Kota Bagikan 600 Porsi Makan Gratis dan Layanan Cek Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:24 WIB

Ruang Kelas Madrasah di Cigasong Majalengka Terbakar, Koramil 1701 Bergerak Cepat Bantu Penanganan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:35 WIB

KONFLIK HUKUM PT BSL DENGAN YOGI DAN MEMO BERAKHIR DAMAI MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:18 WIB

“Mengapa Kapolsek Sedati Harus Tegas? Didi Sungkono Tegaskan Mandat UU Polri dan Koordinasi TNI Tanpa Pandang Bulu”

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:04 WIB

Dari PAD Anjlok sampai Utang Honorer, Alasan DPRK Cecar Walikota Subulussalam M. Rasyid Bancin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:29 WIB

LETKOL ARM KIKY HARDIAN, S. Sos : ” JADILAH PRAJURIT YANG BEKERJA DENGAN BERANI, JUJUR, TULUS DAN IKHLAS “

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:56 WIB

PEJABAT DANDIM 0210/TU YANG LAMA LETKOL KAV RONALD TAMPUBOLON S.H., M.. Han SERAHKAN BUKU MEMORANDUM KEPADA PEJABAT DANDIM 0210/TU YANG BARU LETKOL ARM KIKY HARDIAN, S.

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:47 WIB

Polresta Malang Kota Bagikan 600 Porsi Makan Gratis dan Layanan Cek Kesehatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:16 WIB

Menyisir Kedai Kopi Hingga Objek Vital, Babinsa Koramil 05/PY Pastikan Tiganderket Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

KARO

Gebyar Merdeka Sambut HUT IPK Resmi Bergulir

Sabtu, 25 Jul 2026 - 20:32 WIB