IWO Indonesia Soroti Hilangnya Mobil Operasional Desa Hegarmanah: Jangan Sampai Aset Publik Raib Tanpa Pertanggungjawaban

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — NasionalDetik.Com — IWO Indonesia menyoroti serius penanganan dugaan hilangnya kendaraan operasional milik Pemerintah Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kendaraan yang merupakan aset publik tersebut dilaporkan hilang saat berada di kediaman mantan Kepala Desa Hegarmanah, (RF)

Bagi IWO Indonesia, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar kehilangan kendaraan. Kasus tersebut menyangkut tata kelola aset negara, akuntabilitas penyelenggara pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.

Perwakilan DPP IWO Indonesia, Afifudin, menyatakan bahwa setiap aset desa dibeli menggunakan uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.

“Aset desa bukan barang pribadi yang bisa berpindah penguasaan tanpa mekanisme yang jelas. Ketika sebuah aset publik dilaporkan hilang, negara tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset itu dikelola dan siapa yang bertanggung jawab atas kehilangannya,” tegas Afifudin.

Lebih lanjut IWO Indonesia, mengapresiasi langkah Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berkoordinasi dengan Inspektorat dan berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Namun demikian, proses tersebut harus berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,ujarnya.

Menurut Afifudin, keterbukaan penanganan perkara menjadi sangat penting agar tidak memunculkan spekulasi maupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Terlebih, di tengah berlangsungnya tahapan demokrasi di tingkat desa, setiap calon maupun mantan penyelenggara pemerintahan memiliki kewajiban moral untuk menunjukkan integritas dan tanggung jawab terhadap aset yang pernah berada dalam penguasaannya,tandasnya.

IWO Indonesia menegaskan tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang berdasarkan alat bukti yang sah.

Namun apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah, maka penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya meliputi mekanisme penggantian kerugian daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan negara dan barang milik daerah. Sementara apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan.

Lanjut Afifudin,menegaskan, penegakan hukum yang adil bukan hanya bertujuan mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Yang masyarakat butuhkan bukan sekadar penjelasan, melainkan kepastian. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, proseslah sesuai hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai aset publik hilang, tetapi pertanggungjawabannya ikut menghilang,” pungkasnya.

IWO Indonesia menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bekasi, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku,tutupnya.

(Red)

(Pran’s IWO-I)

Berita Terkait

Silaturahmi Dari Rumah ke Rumah, Babinsa Wujudkan Pembinaan Teritorial Yang Humanis
TERVERIWIKASI! Menu MBG SDN 01 Argotirto Sesuai Standar Nasional, Orang Tua : Sangat Membantu Ekonomi Keluarga
Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Paya Beke melalui Program Jumat Berkah
Babinsa Koramil 06/Kerajaan Jadikan Warung Desa sebagai Hoax-Free Zone, Warga Diajak Bijak Menerima Informasi
Jalan Desa Terawat, Babinsa dan Perangkat Desa Kompak Bersihkan Rumput Liar dengan Cara Efisien
Semangat Gotong Royong, Babinsa dan Warga Bersihkan Sumber Mata Air Cibonteng Demi Jaga Pasokan Air Bersih di Majalengka
13 Tahun Menanti, Dandim 0607/Kota Sukabumi Wujudkan Impian Warga dengan Groundbreaking Jembatan Gantung Garuda Aryadipa
LETKOL ARM KIKY HARDIAN, S. Sos BESERTA IBU TIKA KIKY HARDIAN DISAMBUT HANGAT & GEMBIRA OLEH KELUARGA BESAR KODIM 0210/TU.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:30 WIB

Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:06 WIB

Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:28 WIB

“Rutan Kabanjahe Gelar Upacara Hari Anak Nasional Ke-42 Tahun 2026, Teguhkan Komitmen Perlindungan Anak”

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:44 WIB

Jaga Integritas Pesta Demokrasi, Kejari Karo Optimalkan Peran Hukum dan Edukasi Pencegahan Pemilu

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:35 WIB

Jaga Bumi Turang Bebas Narkoba, Kejari Karo Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Pencegahan

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:18 WIB

Kajari Karo Turun ke Barusjahe, Dorong Kesiapsiagaan Warga Hadapi Potensi Bencana Alam

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:07 WIB

Hari Anak Nasional 2026: Kejari Karo Tegaskan Komitmen Cegah Bullying dan Kekerasan pada Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:58 WIB

Gratis dan Cepat, Kejari Karo Kembalikan Mobil Hasil Eksekusi Putusan ke Pemiliknya

Berita Terbaru