Polres Sergai Berhasil Tangkap Buronan Dua Bulan Diduga,Melarikan Anak di Bawah Umur.

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:34 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, Nasionaldetik.com.

Dua bulan jadi buronan Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, melarikan anak di bawah umur berhasil di tangkap.

Pria berinisial RA (30), warga Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, diduga melarikan dan menyetubuhi anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim menangkap tersangka di kawasan Medan Timur setelah 2 (dua) Bulan lebih melarikan korban yang dikenal lewat media sosial. Senin (20/7/26).

Peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 14 Mei 2026. Korban, AA (15), warga Dusun IX Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, dilaporkan hilang oleh ayah kandungnya, Supriadi (53). Korban terakhir kali terlihat oleh tetangga sedang bermain ponsel di samping rumahnya sebelum akhirnya menyiagakan pencarian keluarga karena tak kunjung pulang dan nomor ponselnya tidak aktif.

Dua hari berselang, titik terang mulai bermunculan setelah saksi menemukan unggahan mesra korban bersama seorang pria di platform TikTok lewat akun atas nama pelaku.

Atas petunjuk tersebut, ayah korban resmi membuat Laporan untuk diproses sesuai aturan yg berlaku.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan penangkapan tersangka yang sempat menghebohkan warga Pantai Cermin tersebut.

“Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H., berhasil mengamankan tersangka berinisial RA (30) pada Senin, 20 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB.

Tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Jati, Kelurahan PB Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,” ujar Kasi Humas, Senin (20/07).

Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan keberadaan tersangka di wilayah Medan.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengakui seluruh perbuatannya yang telah melarikan serta melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat ini tersangka sudah diboyong ke Mapolres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum et Repertum (VeR) untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, RA kini terancam yang dijerat dengan undang-undang perlindungan anak terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur serta persetubuhan terhadap anak.
(E./Tim).

Berita Terkait

KANTOR PWI SUMUT KEMBALI JADI SASARAN PENCURIAN PARA MALI
Sengit dan Penuh Drama! 15 Finalis Bikin Dewan Juri Kelabakan, Ini Daftar Juara Festival Karaoke Aero Brew
Dahnil Ginting Apresiasi Pelayanan RSUD Amri Tambunan, Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Kurang Mampu
Anggota DPRD Deliserdang Dhanil Ginting Puji Pelayanan RSUD Amri Tambunan Sangat Baik
Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Pengedar Sabu, 24,76 Gram Narkoba Disita
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Sampan Tenggelam di Sungai Sei Belawan pada Hari Kedua Operasi
Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Pastikan Stok Pupuk Deli Serdang Aman, Distribusi Terus Dipantau

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:36 WIB

Puncak RRI Fest 2026 Angkat Kearifan Lokal dan Perkuat Kolaborasi

Selasa, 15 September 2026 - 13:24 WIB

Klarifikasi Soal Pungutan Pedagang, Hj. Yayuk Muntoifah Tegaskan Tak Pernah Bebankan Tarif Ratusan Ribu Rupiah

Selasa, 15 September 2026 - 13:06 WIB

Sukses Gelar Pengajian Akbar dan Sunatan Massal, hj Yayuk Muntoifah Sampaikan Apresiasi kepada Forkopimda Jombang

Selasa, 15 September 2026 - 12:07 WIB

Pastikan Kebersihan Makanan, Babinsa Danukusuman Cek Langsung Dapur SPPG

Selasa, 15 September 2026 - 09:45 WIB

Komunikasi Sebelum Konfrontasi: LBH KING ATHAR Ingatkan Konsekuensi Pasal 448, 449 dan 466 KUHP”

Selasa, 15 September 2026 - 09:21 WIB

Patroli Sambang Malam, Polsek Malausma Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 08:16 WIB

Police Goes To School, Polisi Ajak Pelajar Majalengka Jauhi Tawuran dan Knalpot Brong

Selasa, 15 September 2026 - 08:11 WIB

Perkuat Sinergi dengan Warga, Bhabinkamtibmas Cek Pos Satkamling Malam Hari

Berita Terbaru