Polres Sergai Berhasil Tangkap Buronan Dua Bulan Diduga,Melarikan Anak di Bawah Umur.

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:34 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, Nasionaldetik.com.

Dua bulan jadi buronan Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, melarikan anak di bawah umur berhasil di tangkap.

Pria berinisial RA (30), warga Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, diduga melarikan dan menyetubuhi anak di bawah umur.

Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim menangkap tersangka di kawasan Medan Timur setelah 2 (dua) Bulan lebih melarikan korban yang dikenal lewat media sosial. Senin (20/7/26).

Peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 14 Mei 2026. Korban, AA (15), warga Dusun IX Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, dilaporkan hilang oleh ayah kandungnya, Supriadi (53). Korban terakhir kali terlihat oleh tetangga sedang bermain ponsel di samping rumahnya sebelum akhirnya menyiagakan pencarian keluarga karena tak kunjung pulang dan nomor ponselnya tidak aktif.

Dua hari berselang, titik terang mulai bermunculan setelah saksi menemukan unggahan mesra korban bersama seorang pria di platform TikTok lewat akun atas nama pelaku.

Atas petunjuk tersebut, ayah korban resmi membuat Laporan untuk diproses sesuai aturan yg berlaku.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan penangkapan tersangka yang sempat menghebohkan warga Pantai Cermin tersebut.

“Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H., berhasil mengamankan tersangka berinisial RA (30) pada Senin, 20 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB.

Tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Jati, Kelurahan PB Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,” ujar Kasi Humas, Senin (20/07).

Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan keberadaan tersangka di wilayah Medan.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengakui seluruh perbuatannya yang telah melarikan serta melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat ini tersangka sudah diboyong ke Mapolres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum et Repertum (VeR) untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, RA kini terancam yang dijerat dengan undang-undang perlindungan anak terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur serta persetubuhan terhadap anak.
(E./Tim).

Berita Terkait

BPHTB Tanpa Ribet: Kolaborasi BRI Lubuk Pakam dan BKAD Deli Serdang Percepat Layanan dan Transparansi PAD
LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa
Miliki Sabu dan Coba Kabur, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Empat Orang Tewas
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, 4 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Diduga Truk Rem Blong, Tabrakan Beruntun Libatkan Sejumlah Kendaraan di Sibolangit
Sinergitas,Danramil 02/Kutalimbaru Pimpin Patroli Pos Kamling Bersama LMP, Wujudkan Keamanan Malam Hari.
Kegiatan Reses Tahap II Tahun Anggaran 2026, Anggota DPRD Deli Serdang Efrans Widodo Gurusinga, SH (Partai PDI-Perjuangan) di Desa Namo Mirik Kecamatan Kutalimbaru.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:27 WIB

Menyapa Warga di Kedai Kopi, Babinsa Koramil 03/BT Pantau Situasi Wilayah Binaan dan Cegah Bahaya Kebakaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:58 WIB

Koramil Tigalingga Jemput Mimpi Pemuda Dairi, Rekrutmen TNI AD 2026 Disosialisasikan hingga Pelosok Desa

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:32 WIB

Memberikan Pelayanan Kesehatan Kepada Saudara Kami Diujung Timur Indonesia

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:13 WIB

Lapor Cak Eric!!! Kampung Warugunung Kalangan Sabung ayam dan dadu Besar Beraktivitas Kembali

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:14 WIB

Satgas PETI Merangin Tertibkan 3 Titik Tambang di Kawasan Geopark Jelang Revalidasi UNESCO

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:00 WIB

*Kesatrian Kogabwilhan II Resmi Pindah Ke Balikpapan*

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:51 WIB

Satgas Yonif 123/Rajawali Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kampung Emnam

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:49 WIB

Sengketa Lahan Saibu Bin Yali: Ahli Waris Kecewa Lurah Tello Baru Tolak Tanda Tangani Berkas Kepemilikan

Berita Terbaru