Dr.Didi Sungkono.S.H.,M.H., Oknum Pengacara di Laporkan ke Polda Jawa Timur,Diduga Tipu Gelap Masyarakat senilai 520 Juta

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:42 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 17 Juli 2026 Boleh jadi sekarang ini Dr.Moch Gati.S.H.,CTA.,M.H., makan tidak enak,tidur pun tidak akan nyenyak, sebagai bagian dari Penegak Hukum,dirinya diduga jelas menggelapkan uang masyarakat senilai 520 Juta. Hal ini tidak main- main, peristiwa kejadian di awal tahun 2021, hingga orang tua korban yang diduga ditipu oleh oknum pengacara (GATI) alias (SaktY) meninggal dunia ditahun 2023.

Korban di dampingi pengacara Dr. DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H. guna melaporkan oknum berprofesi pengacara ke Polda Jawa Timur. Dengan nomor LP/B/964/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dengan status TERLAPOR Dr.Moch GATI.S.H.,CTA.,M.H.,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siapa yang tidak mengenal Dr Moch Gati .S.H.,CTA .M.H., seorang Advokat yang berkantor diwilayah Kabupaten Mojokerto ,Desa Lespadangan , Gati yang biasa dipanggil Sakti ini menurut alamat KTP nya berdomisili di wilayah Wiyung Kota Surabaya.

Menurut keterangan korban saat di konfirmasi oleh wartawan,ia menagatakan. Saya ini Pak dijanjikan oleh Pak Sakty ( Gati ) pada tahun 2021 untuk masuk menjadi pegawai Kejaksaan, namun baru ujian (SKD) saya sudah gugur ,” Ujar Hisyam

Awalnya saya ini di imingi-imingi oleh pak Gati dan dijanjikan masuk sebagai ASN Kejaksaan, waktu itu sekitar tahun 2021.Saya,Ibu,Abah dan tetangga datang ke rumah Pak (GATI) yang ada di babatan GG VII Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.

“Kamu tenang saja,saya ini jaringan pusat, baik biro (SDM) atau Kejagung ,” Ujar Hisyam menirukan omongan (Gati) saat itu

Namun sejak tahun 2021, setelah dirinya gagal, tetap disarankan GATI untuk ikut P3K ditahun 2022, akhirnya saya ikut lagi sebagaimana arahan dari Pak GATI, namun ditahun 2022 , ” tidak lolos lagi,” Ucapnya Hisyam

Tambahnya Hisyam.” Ditahun 2023 sekitar bulan April , ibu saya akhirnya meninggal dunia, Pak GATI malah menutup informasi, ganti nomor HP, setiap saya datangi ke rumahnya ,dirinya selalu tidak ada dan menghindar.kami merasa dirugikan maupun di tipu oleh beliau.” total kerugian sebesar 520.000.000 ( lima ratus dua puluh juta rupiah).

Ditahun 2024 sampai Juli 2026 ini Pak (GATI) sangat sulit untuk saya temui, terakhir malah berbohong, kalau dirinya sedang mengupayakan saya masuk ke (Pertamina) dan (KEMENSOS) nyatanya sampai hari ini semua hanya angin lalu,” Tuturnya Hisyam

Dr.Didi Sungkono.S.H.,M.H.,saat diminta.tanggapanya, mengatakan” Hukum di Negara kita tidak pandang bulu, jangankan advokat ,Jampidsus ,Kadiv Propam, mantan Kapolda saja bisa masuk penjara, asal cukup bukti-bukti nya melakukan kejahatan,” Tegas Pengacara Kondang Surabaya

Masih Didik. Kita ini sebagai-bagian dari (PENEGAK HUKUM) sebagaimana amanat UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, tidak boleh melacurkan profesi, menyengsarakan masyarakat, apalagi melakukan perbuatan culas, menipu, menjanjikan masuk sebagai ASN atau lainnya,unsur dan rangkaian kebohongannya sudah sangat jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 486,dan 492 sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2003 Tentang KUHP ,” Urai Didi

Terkait perkara Pengacara (Gati) dilaporkan oleh korban,itu sudah kewenangan korban guna mencari keadilan.” kalau bisa perkara ini diusut tuntas agar menjadi pembelajaran bagi para oknum- oknum advokat yang bermental keparat, bermental makelar kasus , tidak membela rakyat yang tertindas malah melakukan upaya upaya culas, ini sangat tidak dibenarkan oleh aturan hukum yang berlaku.”Pungkasnya ( Arinta/Tomy/Humbass/Jarwo/Andrijanto/Dian/Ningsih )

Tim Redaksi

Berita Terkait

Di Balik Loreng Kala Cakti: Kemanusiaan dan Kehangatan Danyonif 126/KC Sambut Tim Media di Batubara
Dugaan Penyimpangan Anggaran BBM Rp9,7 Miliar di Purwakarta: Kortastipidkor Polri Didesak Turun Tangan
Truk Bantuan Koperasi Desa Merah Putih Diduga Disalahgunakan Mengangkut Tebu, Pimred Nasionaldetik.com Soroti Fungsi Pengawasan Kodim
Ratusan Warga Argotirto Malang Padati Pertunjukan Campursari HUT ke-81 RI
Laporan dan Imbauan Pers: Erupsi Gunung Anak Krakatau
IWOI Kabupaten Serang Pertanyakan Keseriusan Penerapan K3: Jangan Sampai Proyek Pendidikan Mengabaikan Keselamatan Pekerja
TNI di Puhpelem Berikan Pelatihan Ketarunaan kepada Siswa SMKN 1 Puhpelem
Babinsa Kratonan Gandeng Bhabinkamtibmas & Linmas Patroli Bersama Sasar Pertokoan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 02:01 WIB

Di Balik Loreng Kala Cakti: Kemanusiaan dan Kehangatan Danyonif 126/KC Sambut Tim Media di Batubara

Minggu, 6 September 2026 - 01:16 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran BBM Rp9,7 Miliar di Purwakarta: Kortastipidkor Polri Didesak Turun Tangan

Minggu, 6 September 2026 - 01:02 WIB

Truk Bantuan Koperasi Desa Merah Putih Diduga Disalahgunakan Mengangkut Tebu, Pimred Nasionaldetik.com Soroti Fungsi Pengawasan Kodim

Sabtu, 5 September 2026 - 22:41 WIB

Laporan dan Imbauan Pers: Erupsi Gunung Anak Krakatau

Sabtu, 5 September 2026 - 21:55 WIB

IWOI Kabupaten Serang Pertanyakan Keseriusan Penerapan K3: Jangan Sampai Proyek Pendidikan Mengabaikan Keselamatan Pekerja

Sabtu, 5 September 2026 - 21:17 WIB

TNI di Puhpelem Berikan Pelatihan Ketarunaan kepada Siswa SMKN 1 Puhpelem

Sabtu, 5 September 2026 - 21:07 WIB

Babinsa Kratonan Gandeng Bhabinkamtibmas & Linmas Patroli Bersama Sasar Pertokoan

Sabtu, 5 September 2026 - 20:59 WIB

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Berita Terbaru