Nasionaldetk.com,—15 Juli 2026 Kasus dugaan pencabulan di lingkungan pondok pesantren menggemparkan warga Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Seorang pengasuh ponpes bersama putra kandungnya ditangkap petugas kepolisian pada Senin dini hari, 13 Juli 2026. Keduanya diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santriwati dengan modus memijat bagian sensitif korban.
Diduga Berlangsung Selama 3 Dekade
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan kuasa hukum korban, aksi tersebut diduga telah berlangsung selama hampir 30 tahun. Korban pertama yang teridentifikasi disebut mulai mengalami pelecehan sejak tahun 1996.
Hingga saat ini, tim kuasa hukum mencatat ada 5 hingga 6 santriwati yang telah resmi membuat laporan terkait dugaan tindakan tersebut ke pihak berwenang.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mendalami kronologi, mengumpulkan bukti, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan informasi jika memiliki data tambahan guna membantu proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, baik pengasuh ponpes maupun putranya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi.
berkomitmen memberitakan kasus ini secara berimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah. Identitas korban tidak kami publikasikan untuk melindungi privasi dan kepentingan hukum.
Tim Redaksi

























