Yogyakarta, nasionaldetik.com
Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (BEM PTNU DIY) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada periode 2018-2026 yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Koordinator Wilayah BEM PTNU DIY, Tegar Pradana, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara wajib diusut hingga tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia.
“Kami mendukung penuh Kortastipidkor Polri untuk bekerja secara profesional dalam mengusut perkara ini. Penegakan hukum harus berdiri di atas asas keadilan, bukan kepentingan kelompok ataupun kekuasaan. Biarkan penyidik bekerja sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun,” ujar Tegar.
Ia menilai bahwa semangat reformasi menghendaki seluruh institusi negara saling menghormati tugas dan kewenangan masing-masing. Karena itu, setiap lembaga negara semestinya memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi, bukan justru menciptakan ketegangan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
“Jangan biarkan sesama institusi negara yang sama-sama dibiayai oleh uang rakyat justru saling berbenturan. Energi bangsa harus diarahkan untuk menyelamatkan keuangan negara dan memperkuat pemberantasan korupsi, bukan dipertontonkan dalam bentuk tarik-menarik kepentingan yang hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
BEM PTNU DIY juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme seluruh aparat negara sesuai fungsi konstitusionalnya. Menurut Tegar, setiap aparatur negara memiliki kehormatan institusi yang harus dijaga dengan tetap berpegang pada hukum dan kepentingan bangsa.
“Menjadi sangat memalukan apabila ada aparatur negara yang digunakan untuk melindungi kepentingan kekuasaan atau menghambat proses penegakan hukum. Setiap institusi memiliki tugas yang mulia, sehingga kehormatan tersebut harus dijaga dengan menempatkan hukum sebagai panglima, bukan kepentingan tertentu,” katanya.
Lebih lanjut, BEM PTNU DIY mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal proses penyidikan secara objektif dan menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, dukungan masyarakat terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“BEM PTNU DIY akan terus mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan sesuai koridor hukum. Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang tegas, independen, dan bebas dari intervensi agar cita-cita mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dapat benar-benar terwujud,” pungkas Tegar.
Red.

























