Rumah Diacak-acak, Orang Tua Diancam Dibunuh! Anak Korban Semprot Polsek Kedungwaru Melempem: Pelaku Sempat Ditangkap Malah Dilepas!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:50 WIB

50179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Kasus teror mencekam yang menimpa pasangan lansia di Dusun Ringinsari, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, kini memantik sorotan tajam. Pihak keluarga korban mengecam keras kinerja Polsek Kedungwaru yang dinilai lamban, terkesan “slow-slow”, dan tidak profesional dalam menangani kasus dugaan percobaan pembunuhan tersebut.

​Padahal, aksi pelaku sudah masuk kategori sangat membahayakan nyawa karena menggunakan senjata tajam (sajam) berupa keris dan linggis.

​Kronologi Mencekam: Pagar Dipanjat, Kaca Dipecah, Korban Diancam “Metuo Tak Pateni!”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Broto Susetyo, selaku pelapor sekaligus anak menantu dari korban, membeberkan kronologi mengerikan yang terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB tersebut.

​Saat kejadian berlangsung, salah satu anak korban langsung bergerak cepat mendatangi Polsek Kedungwaru untuk melapor. Saat itu, pelaku dengan beringas memanjat pagar depan rumah korban. Tidak berhenti di situ, pelaku memecahkan kaca pintu untuk mersek masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku menggedor-gedor kamar orang tua Broto sambil berteriak histeris melontarkan ancaman pembunuhan.

​”Metuo tak pateni! (Keluar kamu, tak bunuh!)” teriak pelaku berulang kali sembari membawa keris dan linggis. Akibat pengrusakan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 5.000.000,- dan trauma mendalam.

​Ironis! Sempat Ditangkap ke Rumah Sakit, Pelaku Malah Dilepas Polisi

​Merespons laporan awal dari anak korban, petugas Polsek Kedungwaru sebenarnya sempat datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas bahkan langsung membawa pelaku ke rumah sakit karena mengalami luka-luka akibat terkena pecahan kaca pintu yang ia rusak sendiri.

​Namun, kekecewaan mendalam dirasakan pihak keluarga pasca-kejadian tersebut. Bukannya dijebloskan ke sel tahanan setelah mendapatkan perawatan medis, pelaku justru dilepaskan begitu saja oleh petugas dan tidak dilakukan penahanan.

​Kini, pelaku yang telah menebar ancaman pembunuhan itu bebas melenggang dan berada di rumahnya, yang posisinya persis berhadapan di depan rumah korban.

​Tiga Dosa Kelalaian Polsek Kedungwaru yang Dibeberkan Keluarga

​Pihak keluarga merasakan ada kejanggalan besar dan kesan pembiaran dari aparat penegak hukum. Broto mempertanyakan 3 fokus utama terkait penanganan polisi yang dinilai sangat lambat yaitu Tidak Ada Olah TKP dan Police Line (Garis Polisi) ​Meski sempat mengamankan pelaku ke rumah sakit, petugas sama sekali tidak melakukan olah TKP dan tidak memasang police line. Akibatnya, pengamanan alat bukti di awal menjadi amburadul, padahal saat itu keris dan linggis milik pelaku masih berada di TKP.

​ Laporan Jam 4 Pagi Ditolak, Disuruh Kembali Siang Hari

​Pasca-kejadian mencekam tersebut, pihak keluarga yang masih dideru rasa takut kembali mendatangi Polsek Kedungwaru sekitar pukul 04.00 WIB subuh dengan tujuan melanjutkan laporan dan meminta klarifikasi. Ironisnya, petugas yang berjaga saat itu justru menolak merespons cepat dan dengan enteng mengatakan, “Siang saja…” kepada keluarga korban.

​Polisi Berdalih “Kurang Bukti” Padahal Bukti Dibiarkan

​Hingga hari ini, ketika Kapolsek Kedungwaru diklarifikasi oleh pihak keluarga, jawaban yang diterima hanya normatif bahwa polisi baru melakukan pemanggilan dan berdalih masih mengumpulkan alat bukti untuk penahanan.

​”Andai pada saat kejadian langsung dilakukan olah TKP, semua alat bukti (keris dan linggis) msh utuh ada di sana! Sekarang penanganannya lambat, pelaku berkeliaran bebas di depan rumah setelah dilepas dari rumah sakit, membuat keluarga kami dirundung ketakutan setiap detik,” cetus pihak keluarga dengan nada geram.

​Surat Laporan Malah “Tanggal Mundur”

​Ketidak profesionalan polisi semakin diperparah dengan kejanggalan administrasi pada Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/28/VII/ RES.1.10/2026/SPKT. Kejadian dan laporan dilakukan tanggal 1 Juli 2026, namun anehnya, surat resmi yang ditandatangani Ka SPKT Aiptu Nanang Herri Santoso tersebut justru tertulis tanggal 28 Juni 2026 (tanggal mundur).

​Berdasarkan info petugas, pelaku baru dijadwalkan hadir untuk diperiksa di Polsek Kedungwaru pada hari ini. Pihak keluarga dan masyarakat kini mendesak keras Kapolres Tulungagung untuk turun tangan memantau kasus ini: Apakah kali ini pelaku akan langsung diamankan dan ditahan, atau justru akan kembali dibebaskan?

​Keluarga korban menegaskan tidak akan tinggal diam jika kasus ancaman nyawa ini terus-terusan diulur-ulur tanpa keadilan yang jelas.

Berita Terkait

Polres Tulungagung Bongkar Sejumlah Kasus Curanmor, Dari Pelaku ODGJ hingga Korban Berani Lawan Pencuri
Dipicu Persoalan Korek Api, Remaja 15 Tahun Tewas dalam Duel Celurit di Sukatani Bekasi
FAPL Sultra Desak Kejati dan Polda Sultra Tindak Tegas Dugaan Pertambangan Ilegal PT Pandu Urane Perkasa
Polres Tulungagung Bongkar Lokasi Perjudian Sabung Ayam Dan Dadu di Desa Bono
Alamak…!!! Lima Ekor Lembu Milik Warga Ditemukan Mati Diduga Diracun Di Perkebunan Serbalawan
Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan
Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lowokwaru, Pelaku Kenal Korban dan Sempat Curhat Lewat WhatsApp
Terindikasi Judol, 12.800 Penerima Bansos Di Kabupaten Serang Diblacklist

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Kawal Ketahanan Pangan, Kejari Karo Hadiri FGD Tata Kelola dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:12 WIB

Kejari Karo Gelar Entry Meeting Pendampingan Hukum Bersama Empat Dinas Kabupaten Karo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:58 WIB

Responsif Tindak Lanjuti Laporan 110, Polres Karo Cek Dugaan Sarang Narkoba di Tiganderket

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:35 WIB

Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:26 WIB

Polsek Barusjahe Bersama Warga dan Alat Berat Tangani Longsor di Jalan Penghubung Desa Barusjahe–Serdang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:10 WIB

*Polres Karo Terbitkan SP2HP Dugaan Pencemaran Nama Baik Lusia Sukatendel*

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Terima Kunjungan Hinca Panjaitan, Kejari Karo Bahas Isu Strategis dan Penguatan Pelayanan Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi, Kejari Karo Hadiri Evaluasi SAKIP Virtual 2026

Berita Terbaru