Rumah Diacak-acak, Orang Tua Diancam Dibunuh! Anak Korban Semprot Polsek Kedungwaru Melempem: Pelaku Sempat Ditangkap Malah Dilepas!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:50 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Kasus teror mencekam yang menimpa pasangan lansia di Dusun Ringinsari, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, kini memantik sorotan tajam. Pihak keluarga korban mengecam keras kinerja Polsek Kedungwaru yang dinilai lamban, terkesan “slow-slow”, dan tidak profesional dalam menangani kasus dugaan percobaan pembunuhan tersebut.

​Padahal, aksi pelaku sudah masuk kategori sangat membahayakan nyawa karena menggunakan senjata tajam (sajam) berupa keris dan linggis.

Kronologi Mencekam: Pagar Dipanjat, Kaca Dipecah, Korban Diancam “Metuo Tak Pateni!”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Broto Susetyo, selaku pelapor sekaligus anak menantu dari korban, membeberkan kronologi mengerikan yang terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB tersebut.

​Saat kejadian berlangsung, salah satu anak korban langsung bergerak cepat mendatangi Polsek Kedungwaru untuk melapor. Saat itu, pelaku dengan beringas memanjat pagar depan rumah korban. Tidak berhenti di situ, pelaku memecahkan kaca pintu untuk mersek masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku menggedor-gedor kamar orang tua Broto sambil berteriak histeris melontarkan ancaman pembunuhan.

​”Metuo tak pateni! (Keluar kamu, tak bunuh!)” teriak pelaku berulang kali sembari membawa keris dan linggis. Akibat pengrusakan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 5.000.000,- dan trauma mendalam.

Ironis! Sempat Ditangkap ke Rumah Sakit, Pelaku Malah Dilepas Polisi

​Merespons laporan awal dari anak korban, petugas Polsek Kedungwaru sebenarnya sempat datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas bahkan langsung membawa pelaku ke rumah sakit karena mengalami luka-luka akibat terkena pecahan kaca pintu yang ia rusak sendiri.

​Namun, kekecewaan mendalam dirasakan pihak keluarga pasca-kejadian tersebut. Bukannya dijebloskan ke sel tahanan setelah mendapatkan perawatan medis, pelaku justru dilepaskan begitu saja oleh petugas dan tidak dilakukan penahanan.

​Kini, pelaku yang telah menebar ancaman pembunuhan itu bebas melenggang dan berada di rumahnya, yang posisinya persis berhadapan di depan rumah korban.

Tiga Dosa Kelalaian Polsek Kedungwaru yang Dibeberkan Keluarga

​Pihak keluarga merasakan ada kejanggalan besar dan kesan pembiaran dari aparat penegak hukum. Broto mempertanyakan 3 fokus utama terkait penanganan polisi yang dinilai sangat lambat yaitu Tidak Ada Olah TKP dan Police Line (Garis Polisi) ​Meski sempat mengamankan pelaku ke rumah sakit, petugas sama sekali tidak melakukan olah TKP dan tidak memasang police line. Akibatnya, pengamanan alat bukti di awal menjadi amburadul, padahal saat itu keris dan linggis milik pelaku masih berada di TKP.

Laporan Jam 4 Pagi Ditolak, Disuruh Kembali Siang Hari

​Pasca-kejadian mencekam tersebut, pihak keluarga yang masih dideru rasa takut kembali mendatangi Polsek Kedungwaru sekitar pukul 04.00 WIB subuh dengan tujuan melanjutkan laporan dan meminta klarifikasi. Ironisnya, petugas yang berjaga saat itu justru menolak merespons cepat dan dengan enteng mengatakan, “Siang saja…” kepada keluarga korban.

Polisi Berdalih “Kurang Bukti” Padahal Bukti Dibiarkan

​Hingga hari ini, ketika Kapolsek Kedungwaru diklarifikasi oleh pihak keluarga, jawaban yang diterima hanya normatif bahwa polisi baru melakukan pemanggilan dan berdalih masih mengumpulkan alat bukti untuk penahanan.

​”Andai pada saat kejadian langsung dilakukan olah TKP, semua alat bukti (keris dan linggis) msh utuh ada di sana! Sekarang penanganannya lambat, pelaku berkeliaran bebas di depan rumah setelah dilepas dari rumah sakit, membuat keluarga kami dirundung ketakutan setiap detik,” cetus pihak keluarga dengan nada geram.

Surat Laporan Malah “Tanggal Mundur”

​Ketidak profesionalan polisi semakin diperparah dengan kejanggalan administrasi pada Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/28/VII/ RES.1.10/2026/SPKT. Kejadian dan laporan dilakukan tanggal 1 Juli 2026, namun anehnya, surat resmi yang ditandatangani Ka SPKT Aiptu Nanang Herri Santoso tersebut justru tertulis tanggal 28 Juni 2026 (tanggal mundur).

​Berdasarkan info petugas, pelaku baru dijadwalkan hadir untuk diperiksa di Polsek Kedungwaru pada hari ini. Pihak keluarga dan masyarakat kini mendesak keras Kapolres Tulungagung untuk turun tangan memantau kasus ini: Apakah kali ini pelaku akan langsung diamankan dan ditahan, atau justru akan kembali dibebaskan?

​Keluarga korban menegaskan tidak akan tinggal diam jika kasus ancaman nyawa ini terus-terusan diulur-ulur tanpa keadilan yang jelas.

Berita Terkait

Terindikasi Judol, 12.800 Penerima Bansos Di Kabupaten Serang Diblacklist
Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Pengawasan BWS Sumatera I Disorot
*Tak Sampai 1 Jam, Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Penusukan Mahasiswa*
Polresta Malang Kota Tetapkan MMS Tersangka Pencabulan, Lima Korban Laki-Laki
Ngaku Motornya Dirampas, Remaja di Jati Agung Malah Jadi Tersangka, Mobil Stiker Labubu Terungkap
KSKP Bakauheni Amankan 98 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Dalam Hiace
Korban dan Pelaku Bertetangga, Polisi Ungkap Komplotan Kejahatan di Delapan TKP
Kurang Dari Sepekan, Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Korban Pelajar Asal Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:19 WIB

16 Tim Voli Berebut Piala Bupati Cup Wilayah I 2026 di Gedung Harta

Selasa, 1 September 2026 - 13:29 WIB

Rekening Supriyono alias Botok Ditunda, Penegakan Hukum atau Pembatasan Aspirasi AMPB?

Selasa, 1 September 2026 - 05:25 WIB

Diduga Curi Volume, Proyek Hotmix Rp14 Miliar Lebih Ruas Simpang Kuripan – Kota Agung Disorot LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:27 WIB

HMNI Jawa Tengah Dikukuhkan, Perkuat Organisasi dan Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Yonif 9 Marinir Brigif 4 Mar/BS Gelar Bedah Rumah Ibu Suryati di Desa Paya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Kehadiran Habib Rizieq di Malang Mendapat Penolakan Rakyat, PNIB : Jangan Bikin Gaduh Jatim dan Indonesia, Kami Akan Tolak dan Lawan Sampai Kiamat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Semarak HUT ke-81 RI di Sukodono, Kades Muyasaroh Ajak Warga Kompak, Tertib Administrasi dan Taat Pajak

Berita Terbaru