Iwo Indonesia DPD Garut Melayangkan Surat Untuk Dinkes Dan DLH Garut Dengan Adanya Temuan di Lapangan 

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 11:28 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldeyik.com,— Malangbong, Garut 30 Oktober 2025. Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa hari lalu (30/10) menjadi sorotan tajam setelah diduga melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan menunjukkan kelalaian fatal dalam menjaga kehormatan Bendera Negara, Sang Saka Merah Putih.

Dugaan pembuangan sampah ke sungai dan kelalaian dalam menjaga Bendera Negara (Merah Putih) oleh pegawai dan manajemen RSUD.

Pimpinan redaksi Nasionaldetik.com dan sebagai Kabid perencanaan SDM di DPP iwo Indonesia Ir. Edi uban menghubungi WhatsApp kepala Dinkes Garut dr.  Lely untuk konfirmasi tapi tidak ada respon apakah seperti itu sebagai pejabat publik ujar tegas pimred

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RSUD Malangbong (sebagai institusi), Novita (Kepala RSUD), dan seorang pegawai bagian dapur. Sumber informasi: Nasionaldetik.com (Pimred Edi Uban).Kamis, 30 Oktober 2025.

RSUD Malangbong, Kabupaten Garut, khususnya di sungai yang bersebelahan dengan area RSUD.

Pegawai mengaku disuruh oleh “orang dapur” untuk membuang sampah, menunjukkan adanya dugaan instruksi sistematis dari internal RS. Kelalaian bendera menunjukkan kurangnya integritas dan penghormatan terhadap simbol negara oleh pimpinan.

Pegawai berbaju biru membuang sampah ke sungai. Kepala RSUD merespons kelalaian bendera dengan pernyataan “nanti saya ganti benderanya mas.”

II. Dugaan Pelanggaran Hukum dan Sanksi . Tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak RSUD Malangbong dan pegawainya berpotensi melanggar dua undang-undang utama, yaitu Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

1. Pelanggaran Lingkungan Hidup (Pembuangan Sampah ke Sungai)
Tindakan pembuangan sampah ke sungai dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

* Pasal 69 Ayat (1) huruf a: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

* Pasal 104: “Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf

a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” (Untuk limbah non-B3 yang mencemari/merusak)

Catatan Kritis: Jika sampah tersebut dikategorikan sebagai limbah medis atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan oleh rumah sakit, sanksi pidananya akan jauh lebih berat (Pasal 102 dan 103 UU PPLH). Perlu audit mendalam untuk memastikan jenis sampah. Selain itu, pihak yang menyuruh (manajemen dapur/RS) dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana.

 

2. Pelanggaran Kehormatan Bendera Negara Kelalaian dan tidak menjaga Sang Saka Merah Putih dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

* Pasal 24 huruf a: “Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.”

* Pasal 66: “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Catatan Kritis: Pernyataan Kepala RSUD, Novita, yang meremehkan kelalaian bendera dengan kalimat “nanti saya ganti benderanya mas” menunjukkan ketidakpedulian institusi terhadap simbol kedaulatan negara, yang dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjaga kehormatan Bendera Negara.

* Kepala Daerah (Bupati Garut) segera mencopot Kepala RSUD Malangbong,  dr. Novita Silvana Mua. atas dugaan kelalaian manajerial yang berujung pada pelanggaran hukum serius dan sikap tidak patriotik terhadap simbol negara.

 

* Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup Garut segera melakukan penyelidikan dan audit lingkungan di RSUD Malangbong, menindak tegas pelaku pembuangan sampah serta pihak yang menyuruh, sesuai UU PPLH.

* Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Komite Etik Rumah Sakit segera memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada jajaran manajemen RSUD Malangbong.

Penting: Institusi kesehatan publik seperti RSUD seharusnya menjadi contoh utama dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, bukan sebaliknya.
Anda dapat menonton video mengenai sanksi bagi pembuang sampah ke sungai di Pidana dan Denda Bagi Pembuang Sampah ke Sungai.

Reporter: Edi uban

Berita Terkait

IPTU Wahyono Aji, S.H., M.H Pimpin Penanganan Balapan Liar
“Garut Tempo Doeloe”: Cerita Jaman Kota Garut
Pemdes Sukalilah Sukaresmi , Sambut baik KKN PKMD Stikes karsa Husada Garut
Terima Kunjungan Investor, Bupati Garut Sambut Baik Rencana Investasi PT Ennova Apparel Group
Pantau TWA Talaga Bodas, Bupati Garut Ajak Wisatawan Nikmati Keindahan Danau Putih dan Khasiat Air Belerang
TPS3R Desa Sarimukti jadi Solusi masalah Sampah
DESTINASI WISATA EMBUNG DESA PADAAWAS SIAP MANJAKAN PENGUNJUNG
Bupati Garut Dorong Wisudawan Jadi Pengusaha Muda: Siap Kawal Akses Modal KUR Tanpa Agunan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:47 WIB

PNIB Soroti OTT Bupati Tulungagung dan Kepala Daerah lainya : Miskinkan Koruptor Tanpa Syarat

Rabu, 8 April 2026 - 16:20 WIB

Dugaan Korupsi laptop Rp5 Miliar di Disdikbud Pesawaran Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan

Selasa, 7 April 2026 - 09:09 WIB

Dugaan Fiktif Anggaran Pemeliharaan MTsN 2 Pesawaran Rp 535 Juta Mencuat, Kondisi Gedung Jadi Sorotan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:13 WIB

SKANDAL “JASA KONSULTAN FIKTIF”: Rp1 Miliar Uang Rakyat Muratara Mengalir ke Personel “Siluman”

Senin, 9 Februari 2026 - 09:47 WIB

“Skandal Pupuk Sriwijaya: Menguap Bak Ditelan Bumi, KPK RI Tumpul di Hadapan Mafia?”

Senin, 19 Januari 2026 - 07:19 WIB

Proyek RS Rp36 Miliar Terhenti – MAUNG Dorong KPK Periksa Tindakan KKN yang Diduga Ada

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:52 WIB

Geledah 5 Lokasi PT LM oleh Kejati Kalbar – DPP RAJAWALI: Pastikan Tidak Ada Lembaga yang Terlibat, Termasuk PT Canka

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:45 WIB

Presiden Prabowo Marah Besar…!!! Surat Tembusan Dumas Di Duga Tipikor Aparatur Desa Tasik Serai Timur, Sudah Di Kirimkan Ke KSP

Berita Terbaru