Nasionaldetik.com, – Seorang pemuda berinisial YAR (20), warga Desa Pakujati, Kecamatan paguyangan, Kabupaten Brebes, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial FD (19), warga Kecamatan Bantarkawung.
Laporan resmi dilayangkan oleh korban ke Satreskrim Polres Brebes pada Minggu (31/5/2026) sore.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (29/5/2026) malam di sebuah hotel di kawasan Jalan Jenderal Suprapto, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Korban, yang berprofesi sebagai pedagang, mendatangi Mapolres Brebes didampingi perwakilan keluarga untuk memberikan keterangan awal.
Kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kami telah menerima laporan pengaduan dari seorang perempuan terkait dugaan tindak pidana perkosaan,” demikian keterangan tertulis dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan tersebut.
Pelimpahan Kewenangan Wilayah
Karena lokasi kejadian (locus delicti) berada di wilayah hukum Polresta Banyumas, Polres Brebes menyatakan akan melimpahkan penanganan kasus ini.
“Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan pihak Polresta Banyumas agar penanganannya efektif dan sesuai kewenangan wilayah hukum,” ujar sumber kepolisian.
Terlapor YAR terancam dijerat dengan Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Upaya Mediasi Desa
Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemerintah Desa Pakujati berupaya memfasilitasi penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan. Sempat terjadi ketegangan antara pihak keluarga korban dan pihak desa terkait lambatnya komunikasi dan ketidakpastian waktu mediasi.
Kepala Desa Pakujati, Rastam, S.H., menyampaikan permohonan maaf atas kendala komunikasi yang terjadi. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menjadi mediator yang netral.
“Insyaallah kami kooperatif. Saya sudah menjembatani komunikasi antara warga saya dan pihak keluarga korban. Komitmen kami tetap pada mediasi yang netral dan adil,” ujar Rastam.
Sebagai tindak lanjut, pihak pemerintah desa telah menjadwalkan mediasi yang akan digelar hari ini, Senin (1/6/2026), di Balai Desa Pakujati setelah waktu salat Zuhur.
Pihak keluarga korban menegaskan, jika mediasi ini tidak membuahkan hasil atau terkesan diulur-ulur, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum yang berlaku.
Tim Redaksi







































