Kuasa Hukum Bantah Dengan Tegas Keterlibatan Guntur Sahputra , Tegaskan Ini Bentuk Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter.

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 09:20 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Deli Serdang,-* Nasionaldetik.com

, 31 MEI 2026 Kabar yang beredar di sejumlah media daring maupun media sosial yang menyebutkan nama Guntur Sahputra terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peristiwa penganiayaan berujung kematian yang menimpa Rahmadsyah alias Mamat (45), dibantah secara mutlak, tegas dan keras oleh pihak Kuasa Hukumnya. Informasi tersebut dinilai tidak berdasar, direkayasa, dan merupakan bagian dari skema kriminalisasi serta pembunuhan karakter yang sengaja diarahkan untuk menjatuhkan nama baik, kehormatan dan martabat klien kami.

Dalam pernyataan resminya, Kuasa Hukum Guntur Sahputra menyampaikan , “Kami tegaskan dengan lantang dan tanpa keraguan sedikit pun berita yang beredar itu tidak benar , tidak sesuai fakta dan berita itu merupakan fitnah besar yang sangat menyakitkan buat klien kami .Berita yang beredar di media online maupun media sosial tersebut sama sekali tidak memiliki dasar bukti apa pun, melainkan hanya berisi asumsi, tuduhan liar dan rekayasa semata.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami nyatakan secara resmi dan terbuka Bapak Guntur Sahputra tidak mengetahui apapun , tidak terlibat apa apa , tidak hadir di lokasi kejadian , serta tidak pernah memberikan perintah apapun dan kepada siapapun untuk menganiaya apalagi sampai menghilangkan nyawa orang .Tidak ada satu pun perintah, tidak ada instruksi, tidak ada pesan, dan tidak ada hubungan sama sekali antara klien kami dengan peristiwa tragis yang menimpa Rahmadsyah alias Mamat.”

“Ini sudah kedua kalinya atau bahkan berkali-kali nama baik klien kami dicatut, diseret dan dijadikan bahan tuduhan dalam setiap kejadian yang terjadi di wilayah tersebut. Lagi lagi ini adalah bentuk upaya kriminalisasi yang jelas dan nyata . Mamad diketahui masih menjalani perawatan disalah satu rumah sakit di kota Medan dan tidak meninggal dunia seperti apa yang sudah di beritakan di media sosial.”

Ada pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin menjebak, ingin menjatuhkan, dan ingin menempatkan klien kami sebagai dalang di balik segala kejadian buruk, padahal faktanya beliau tidak tahu-menahu sama sekali. Ini sangat tidak adil, sangat kejam, dan merusak nama baik yang sudah dibangun bertahun-tahun lamanya.”

Kuasa Hukum juga meminta kepada seluruh insan pers agar melakukan konfirmasi dahulu sesuai dengan UU Pers no 40 tahun 1999 dalam membuat pemberitaan , “Kami meminta dan mengajak seluruh media, wartawan, serta siapa saja yang menyebarkan berita ini beritakan lah berita yang sesuai fakta dan terkonfirmasi Jangan asal tulis, jangan asal sebut nama hanya demi mengejar sensasi, jumlah pembaca atau kepentingan kelompok tertentu. Jangan main taruh opini sendiri, jangan membuat kesimpulan sendiri yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kenyataan.” tutup nya .

Sebelum nya di ketahui telah terjadi peristiwa berdarah yang mengemparkan masyarakat Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tersebut terjadi pada Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, berawal dari pertikaian yang di duga masalah perebutan tanah .

Akibat dari pertikaian itu Rahmad dianiaya oleh beberapa orang dan mengalami luka-luka parah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang sampai saat ini masih dalam proses identifikasi aparat penegak hukum.

*(Tim)*

Berita Terkait

HUT KAI ke-18,LBH Advokat Peduli Bangsa gelar konsultasi Hukum Geratis
Kasus Mobil Mewah Tersangkut Mantan Pimpinan Daerah, RAJAWALI Purwakarta Ingatkan Ancaman Hukum Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi
Diduga Lakukan Pemerkosaan di Hotel, Pemuda Asal Paguyangan Dilaporkan ke Polisi
Diduga Tabrak Permendikbud No 75/2016, Oknum Guru dan Komite SMPN 3 Londut Patok Biaya Perpisahan Hingga Ratusan Ribu
PETI Rusak Lingkungan dan Situs Budaya, Masyarakat Peranap Minta APH Bertindak Tegas Tanpa Pembiaran
Refleksi Hari Lahir Pancasila: Dasar Negara dan Jejak Sejarahnya
KIAI IMJAZ BINA INSAN MULIA: KETIKA PESANTREN BERANI BERTRANSFORMASI, PTN DAN BEASISWA GLOBAL BUKAN LAGI MIMPI
“Data Kacau, SK 65 Guru PPPK Merangin Mandek: TMT dan Gaji Terancam?”

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:12 WIB

PNIB : Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ideologi Bangsa Penjaga dari serangan Ideologi Khilafah Terorisme yang Bukan Omon Omon

Senin, 1 Juni 2026 - 11:29 WIB

LPAKN RI PROJAMIN Menyoroti Maraknya Dugaan Pungli Oleh Oknum Preman di Pantai Karang Bebai Pekon Tengor Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus

Senin, 1 Juni 2026 - 10:18 WIB

Lapas kelas IIB Muara Bulian, Peringati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:28 WIB

Lembaga Pesantren dan Dakwah PB PMII Dorong Penguatan Pesantren Ramah Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 09:25 WIB

Kasat Resnarkoba Polres Gowa Klarifikasi Dugaan “Setoran” Bandar Narkoba ke Oknum Anggota: “Buktikan, Jangan Asal Tuduh”

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:41 WIB

Iwan Haryawan Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka Kepada Aliansi Ormas Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:28 WIB

Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Di Limau, Lpakn RI Projamin Tegaskan Perlu Adanya Perubahan mekanisme Pembagian Secara Menyeluruh

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:39 WIB

Koramil 421-03/Pnh Dukung Lomba Desa Helau, Babinsa dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Berita Terbaru

Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 0110/Abdya
Letkol Inf Rana Mega Al-Amin, S.I.P.

ACEH BARAT DAYA

Membelah Bukit, TMMD Hadirkan ‘Merah Putih’ di Gunung Cut

Senin, 1 Jun 2026 - 11:27 WIB