Polsek Batin XXIV Ringkus Dua Pelaku Penyalah Guna Narkotika ,Jenis Sabu

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:50 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari – Polsek Batin XXIV bersama personil berhasil meringkus dua orang pria yang diduga terlibat tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan tersebut berlangsung
Pada hari Sabtu Tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 12.30 Wib.

 

 

 

Di kebun sawit belakang rumah Sdra Idral Hakim (Terduga pelaku) Rt.04 Desa Simpang Jelutih Kecamatan. Batin XXIV Kabupaten Batanghari Jambi.

 

 

Kapolsek Batin XXIV IPTU Edi Susanto SH ,MH membenarkan ,penangkapan tersebut. Kedua pelaku diketahui berinisial IH (37) Alamat: Rt. 04 Desa Simpang Jelutih, dan GL (22) Alamat: Rt. 005/002 Kel Durian Luncuk kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang hari.

 

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek batin XXIV terkait adanya peredaran sabu di kawasan tersebut .tim langsung melakukan observasi dan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku sebagai penjual sabu.

Personil Polsek batin XXIV langsung bergerak dan mengamankan IH dan GL ,” ujar Kapolsek IPTU Edi Susanto.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti,
Sembilan plastik Klip Bening kecil berisikan Serbuk Kristal Warna Putih Diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,71 gram.
Satu plastik klip bening transparan ukuran sedang yang berisikan plastik-plastik klip bening transparan ukuran kecil,
Satu Buah Dompet kecil Berwarna Coklat,
Satu buah Alat Hisap Sabu / Bong Yang Terbuat Dari Botol Plastik merk YAKULT Yang Terangkai Dengan Pipet Sedot,Dua buah Korek Api Mancis,Satu Buah Sendok Sabu Yang Terbuat Dari Pipet Sedot,Uang sebesar Rp.768.000.

 

 

Kemudian pelaku beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Batanghari untuk di serahkan ke Sat narkoba guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

 

PASAL YANG DI LANGGAR :*
pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana Jo Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

 

Kapolsek Batin XXIV Edi Susanto menekankan upaya pencegahan, penindakan, dan penyuluhan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Berbagai langkah operasional dan edukatif,”pungkasnya

Berita Terkait

Momentum Idul Adha, ASDP Bakauheni Perkuat Sinergi Lewat Penyaluran Hewan Kurban
Abdul Aziz,.S.H Kritik PJ Kepala Desa Sumber, Soroti Infrastruktur dan Transparansi Dana Desa*
PNIB : Deforestasi di Papua Adalah Bentuk Intoleransi Kepada Alam, Tolak Neo VOC, Kekayaan SDA untuk kesejahteraan rakyat dan kemakmuran Bangsa Harga Mati! 
Diduga Berawal dari Saling Ejek di Kedai Kopi, Dua Warga Pardomuan Akhirnya Berdamai Setelah Dimediasi Tiga Pilar Desa
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pemilik Pil Ekstasi Saat Razia THM di Rantau Selatan
Pelarian ke Hutan Kandas, Paman Cabul di Kendal Berhasil Diringkus Polisi
Ahli Fungsi Lahan Terjadi di Merasi Tugumulyo
Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Hewan Qurban kepada PWNU Jambi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:36 WIB

Apresiasi Pemda Berprestasi di Region Sulawesi, Menko Polkam: Tingkatkan Kerjasama Untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:19 WIB

Pamit Purna Bakti, Maizar Titipkan Pesan Persatuan untuk Keluarga Besar Pemasyarakatan Riau

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:52 WIB

Mhd Sanusi: Jangan Jadikan Penderitaan Petani Sawit Sebagai Bahan Pidato, Buktikan dengan Tindakan!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:34 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Perempuan di Bakauheni

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:51 WIB

RESAH WARGA! BENDAHARA DESA YANG JUGA KETUA KUD MINA JAYA DIAMANKAN POLISI KARENA NARKOBA: CONTOH BURUK DARI PENJABAT AMANAH

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:45 WIB

Strategi Implementasi Penerapan Nilai-nilai Pancasila Di Sekolah Dan Madrasah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:50 WIB

Semangat Siswa SD Sarintonu Ikuti Latihan PBB Bersama Babinsa Koramil 04/Tigalingga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:41 WIB

Warga Bertanya Soal Bantuan Sosial di Warung Kopi, Jawaban Babinsa Ini Jadi Perhatian

Berita Terbaru