Nasionaldetik.com,– 22 Mei 2026 Aroma tidak sedap terkait tata kelola administrasi pertanahan dan dugaan aksi “main mata” oknum aparat desa kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi. Kali ini, seorang warga senior bernama Utomo (88), selaku ahli waris sah dari almarhum Mulyo Utomo, resmi melayangkan surat pengaduan terbuka kepada Pimpinan Inspektorat Kabupaten Banyuwangi.
Langkah konfrontatif ini diambil demi membongkar dugaan penggelapan hak atas tanah keluarga dan sikap bungkam Kepala Desa Kalibaru Manis yang terkesan menutupi Buku C Desa
Untuk melihat seberapa krusialnya skandal ini, berikut adalah rincian fakta yang berhasil dihimpun dari dokumen pengaduan:
Pelapor/Korban:Utomo (ahli waris sah dari almarhum Mulyo Utomo).
Terlapor Utama:Kepala Desa Kalibaru Manis saat ini, H. Andrean Bayu Donata, S.H, yang dinilai tidak kooperatif dan menutup informasi publik.
Mantan Kades Haji Matsari (pemberi informasi awal tahun 2019), serta pihak ketiga bernama Muhamad Romli dan Ibu Sukarja (Sukarjo) yang mengklaim kepemilikan tanah secara sepihak sejak tahun 2006.
Dugaan pencaplokan sepihak dan manipulasi hak atas tanah adat (Petok D) milik almarhum Mulyo Utomo. Kasus ini diperparah oleh pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh pihak Pemerintah Desa Kalibaru Manis yang menolak memperlihatkan Buku C Desa dan Kerawangan Desa kepada ahli waris sah.
Objek tanah sengketa terletak di Dusun Sumber Beringin, RT 001/RW 009, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Akar masalah dimulai sejak tahun 2006 (saat tanah diklaim sepihak).
Ahli waris mengetahui kejanggalan pada tahun 2019 dari mantan kades.
Kuasa hukum melayangkan surat resmi pada 8 Februari 2026, namun diabaikan.
Laporan resmi digulirkan ke Inspektorat Banyuwangi per 23 April 2026
Karena pihak ahli waris merasa haknya dirampas. Almarhum Mulyo Utomo (wafat 11 Maret 1970) tidak pernah menjual sisa tanah total seluas 9.390 m^2 (terdiri dari Petok No. 989 Persil 225 Kelas D.II seluas 5.640 m^2 dan 3.750 m^2) kepada Muhamad Romli. Namun, anehnya pihak desa justru terkesan melindungi pembeli ilegal dengan cara menyembunyikan dokumen otentik desa.
Modus yang dicurigai adalah adanya rekayasa jual-beli di masa lalu tanpa melibatkan ahli waris yang sah. Ketika ahli waris menuntut haknya secara legal formal mengacu pada regulasi keterbukaan informasi, pihak Kades justru memilih “barikade bungkam”.
Melalui laporan ke Inspektorat, ahli waris mendesak audit investigatif untuk memaksa Kades membuka Buku C Desa secara telanjang di hadapan hukum.
Ada Apa dengan Buku C Desa Kalibaru Manis?
Sikap defensif dan bungkam yang diperlihatkan oleh Kepala Desa Kalibaru Manis, H. Andrean Bayu Donata, S.H., memicu pertanyaan besar di ruang publik. Sebagai seorang yang menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.), sang Kades seharusnya paham betul bahwa menolak memberikan akses informasi atas dokumen publik seperti Buku C Desa kepada pihak yang berkepentingan langsung adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Desa No. 6 Tahun 2014.
Mengapa pihak Pemerintah Desa begitu ketakutan untuk membuka Buku C Desa? Apakah ada coretan fiktif? Atau adakah oknum mafia tanah yang sedang dilindungi oleh birokrasi desa? Sengketa ini bukan sekadar urusan privat, melainkan potret buruk dugaan buruknya tata kelola administrasi desa yang rawan ditunggangi sindikat pertanahan.
Menunggu Taring Inspektorat Banyuwangi Surat pengaduan sudah berada di meja Inspektorat Kabupaten Banyuwangi. Kini, publik dan insan pers menunggu taring tajam dari aparat pengawas internal pemerintah tersebut.
Jika Inspektorat tidak segera bertindak tegas melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kades Kalibaru Manis, maka preseden buruk ini akan memperpanjang daftar ketidakpastian hukum bagi warga kecil yang mencari keadilan di atas tanah leluhurnya sendiri. Uang rakyat dan hak atas tanah adat bukan komoditas yang bisa dimanipulasi dengan aksi diam birokrasi!
Tim Redaksi






































