Mengendus Bau Amis Anggaran Rp3,3 Miliar di Kecamatan Batu Ampar, Lahan Subur ‘Bancakan’ Uang Rakyat?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:06 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com – 22 Mei 2026 Slogan transparansi tata kelola pemerintahan kembali diuji dan diduga kuat hanya menjadi pajangan di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Gerah dengan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak wajar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM-TKP) Batu Ampar resmi mengambil langkah konfrontatif. Dengan restu penuh dari DPD Kota Batam dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN), mereka melayangkan surat tuntutan keterbukaan informasi publik guna membongkar dugaan anggaran fantastis tahun 2025 sebesar Rp3,3 miliar yang dinilai sarat akan kejanggalan dan potensi mark-up.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini bukan sekadar urusan birokrasi biasa, melainkan sebuah maklumat perang terhadap dugaan pemborosan sistemik yang rawan dijadikan ajang memperkaya diri atau kelompok tertentu berselimut anggaran rutin.

Membedah Pos Belanja ‘Siluman’ Rp2,3 Miliar: Logika Publik Diacak-acak
Dari total pagu anggaran Rp3,3 miliar, mata investigasi LSM-TKP tertuju pada lima pos belanja maksi senilai Rp2,3 miliar yang dinilai tidak masuk akal sehat dan menabrak asas kepatutan anggaran publik:

Pos Belanja Alokasi Anggaran Indikasi Kejanggalan / Analisis Kritis |

Pengelolaan Sampah Rp1.400.000.000 Fantastis & Overpriced:Anggaran miliaran hanya untuk 4 kelurahan (±174 RT).

Berapa volume sampah sesungguhnya? Berapa armada fiktif atau nyata yang beroperasi? Sistem apa yang dipakai hingga biaya operasional membengkak seperti mengurus satu kota kecil?

Pemeliharaan Kendaraan Dinas Rp375.850.000 Modus Klasik Perawatan:Jika asumsi kendaraan dinas kecamatan hanya sekitar 5 unit, artinya satu mobil/motor menyedot Rp75 juta per tahun.

Angka ini tidak masuk akal untuk sekadar ganti oli dan perawatan rutin kendaraan dinas, kecuali ada indikasi manipulasi nota bengkel.

Belanja Barang untuk Masyarakat Rp300.000.000 Rawan Politisasi & Penyelewengan:Pengadaan barang ini wajib dibuka ke publik. Apa jenis barangnya? Siapa vendornya? Dan siapa penerima manfaatnya? Tanpa transparansi, pos ini rawan menjadi jatah preman atau bansos terselubung yang melanggar regulasi Kemendagri.

Sewa Hotel untuk Kegiatan Rp150.000.000 Pemborosan Fasilitas Negara: Mengapa harus menghamburkan uang rakyat ke hotel mewah? Bukankah kantor kecamatan atau gedung pemerintah lainnya bisa digunakan secara gratis? Ini adalah bentuk ego sektoral dan pemborosan anggaran yang nyata.

Perjalanan Dinas Rp80.000.000 Tumpang Tindih (Overlapping):Di tingkat kecamatan, ruang lingkup kerja sangat terbatas. Perjalanan dinas sebesar ini patut dicurigai tumpang tindih dengan agenda Pemkot Batam dan rawan dimanipulasi dengan perjalanan fiktif.

“Angka sebesar ini untuk level kecamatan terlalu fantastis dan melukai hati rakyat. Kami tidak asal bicara, semua berbasis dokumen hasil penelusuran. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan sampai rupiah terakhir, bukan dijadikan bancakan atau ladang mark-up oknum pejabat!” tegas Ketua DPD LSM-TKP Kota Batam dengan nada sengit

LSM-TKP secara langsung membidik Camat Batu Ampar selaku Pengguna Anggaran (PA) yang memegang kendali penuh atas kebijakan keuangan di kecamatan tersebut.

Dugaan konspirasi anggaran, ketidaktransparanan, pemborosan struktural, serta indikasi kuat tindak pidana korupsi melalui modus penggelembungan dana (mark-up) pada 5 pos belanja utama tahun anggaran 2025.

Wilayah birokrasi Kantor Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Berjalan sepanjang tahun anggaran 2025, dengan eskalasi tuntutan hukum yang digulirkan per Mei 2026 pasca-analisis dokumen investigasi rampung.

Karena kalkulasi anggaran yang disajikan pihak kecamatan dinilai cacat logika, tidak berpihak pada efisiensi uang rakyat, dan ditutup-tutupi dari akses pengawasan masyarakat sipil

LSM-TKP secara resmi mengaktifkan instrumen UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Mereka menuntut Camat membuka secara telanjang tiga dokumen vital:

1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) detail dan breakdown per item di tiap pos belanja.

2. Dokumen legalitas realisasi dan mekanisme pengadaan (e-purchasing/LPSE).

3. Bukti otentik pelaksanaan swakelola, daftar nama pihak ketiga (pelaksana), serta data by name by address penerima manfaat.

Ultimatum 10 Hari: Siap Seret Camat ke Komisi Informasi dan APH!
Sikap menutup diri atau bungkam yang kerap diperlihatkan oleh pejabat publik ketika dikritik tidak akan mempan kali ini. DPD LSM-TKP Batu Ampar memberikan peringatan keras dan tenggat waktu yang tegas.

“Ini bukan gertakan sambal atau sekadar mencari panggung politik! Jika dalam waktu 10 hari kerja (ditambah 7 hari perpanjangan) Camat Batu Ampar tetap bungkam dan mencoba menyembunyikan dokumen anggaran ini, kami pastikan akan menyeret sengketa ini ke Komisi Informasi (KI) dan melaporkan seluruh indikasi kerugian negara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Tipikor Kepolisian!” cetus Ketua DPD LSM-TKP Batu Ampar dengan nada tinggi penuh penekanan.

Menanti Taring Aparat Penegak Hukum Skandal draf anggaran Rp3,3 miliar di Kecamatan Batu Ampar ini adalah ujian berat bagi integritas pengawasan keuangan di Kota Batam.

Publik kini tidak hanya menunggu keberanian LSM-TKP untuk membuka kotak pandora ini, tetapi juga menuntut taring tajam dari Kejaksaan Negeri Batam dan Unit Tipikor Polresta Barelang untuk segera melakukan penyelidikan awal tanpa harus menunggu hilangnya barang bukti. Uang rakyat bukan komoditas yang bisa dihamburkan tanpa akuntabilitas!

Tim Redaksi

Berita Terkait

MALASNYA BERIBU ALASAN : Mangkir Rapat dengan Dalih Sakit, Kinerja Kadiskes Batam Dihujani Kritik ‘Raport Merah’ oleh Komisi II DPRD
SENGKETA TANAH ADAT: Ahli Waris Almarhum Mulyo Utomo Gugat Transparansi Kades ( BAJINGAN) Kalibaru Manis, Pemerintah Banyuwangi Didesak Turun Tangan!
Apa yang terjadi di negara kita. Orang yang memiliki Hak Atas tanah yang sah justru ditetapkan sebagai Tersangka..
Judi Tembak Ikan Merk GBM99 Milik Asen Dikelola Cici Menjamur, Tokoh Masyarakat Medan Utara Minta Aparat Segera Berantas
Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan
Di Bawah Kepemimpinan Gubernur BEM FH UIR Muhammad Haikal, Ormawa dan UKM FH UIR Deklarasikan Komitmen Kampus Bersih Narkoba
OPINI PUBLIK: Ketika Nalar Kritis Tersandera, Kehancuran Bangsa Menanti di Depan Mata
BEM PTNU : “Jangan Politisasi MBG di Lingkungan Kaum Akademisi”

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:49 WIB

MALASNYA BERIBU ALASAN : Mangkir Rapat dengan Dalih Sakit, Kinerja Kadiskes Batam Dihujani Kritik ‘Raport Merah’ oleh Komisi II DPRD

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:13 WIB

SENGKETA TANAH ADAT: Ahli Waris Almarhum Mulyo Utomo Gugat Transparansi Kades ( BAJINGAN) Kalibaru Manis, Pemerintah Banyuwangi Didesak Turun Tangan!

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:06 WIB

Mengendus Bau Amis Anggaran Rp3,3 Miliar di Kecamatan Batu Ampar, Lahan Subur ‘Bancakan’ Uang Rakyat?

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:47 WIB

Judi Tembak Ikan Merk GBM99 Milik Asen Dikelola Cici Menjamur, Tokoh Masyarakat Medan Utara Minta Aparat Segera Berantas

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:16 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Gubernur BEM FH UIR Muhammad Haikal, Ormawa dan UKM FH UIR Deklarasikan Komitmen Kampus Bersih Narkoba

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:10 WIB

OPINI PUBLIK: Ketika Nalar Kritis Tersandera, Kehancuran Bangsa Menanti di Depan Mata

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22 WIB

BEM PTNU : “Jangan Politisasi MBG di Lingkungan Kaum Akademisi”

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Jam Komandan, Dandim Abdya Tekankan Hidup Sehat Tanpa Narkoba

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:09 WIB