LABURA – Nasionaldetik.com
Sikap antikritik dan dugaan main mata dengan pelaku pembalakan liar kembali dipertontonkan oleh oknum pejabat publik di Sumatera Utara. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kehutanan Provinsi Sumatera Utara wilayah Labuhanbatu Utara, mendadak memblokir nomor WhatsApp awak media saat dikonfirmasi terkait maraknya perambahan hutan di kawasan Poldung dan Hatapang( Labura 16 Mei 2026).
Tindakan bungkamnya pejabat kehutanan ini memperkuat kecurigaan publik: Apakah ada “setoran” atau keterlibatan oknum dinas di balik hancurnya paru-paru bumi di Labuhanbatu Utara (Labura)?
Berdasarkan investigasi lapangan, praktik illegal logging di kawasan tersebut bukan rahasia baru, melainkan bisnis haram yang sudah menggurita selama bertahun-tahun. Ironisnya, aktivitas ini seperti mendapat “restu” tak tertulis dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Kehutanan Provinsi.
Pemandangan mencolok terlihat jelas di sekitar Desa Simonis. Truk-truk pengangkut kayu yang diduga hasil jarahan dari hutan Poldung hilir mudik tanpa hambatan. Kayu-kayu gelondongan raksasa bahkan ditumpuk secara terang-terangan di pinggir jalan lintas Simonis, seolah menantang hukum yang berlaku di negeri ini.
”Ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Truk kayu lewat depan mata tiap hari, tapi pihak Kehutanan Provinsi seperti buta dan tuli. Kalau tidak ada ‘main’ di belakang, mustahil mereka seberani itu,” ujar salah seorang warga lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Saat awak media mencoba melakukan fungsi kontrol sosial dengan mengonfirmasi temuan ini kepada Kepala UPT Kehutanan Provinsi Sumut selaku pihak yang paling bertanggung jawab, respons yang diterima justru sangat memprihatinkan. Bukannya memberikan klarifikasi, oknum Kepala UPT tersebut memilih memblokir nomor WhatsApp jurnalis.
Sikap pengecut ini jelas melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghalangi tugas jurnalis dalam mencari informasi terancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
Viralnya pemberitaan mengenai perambahan hutan di Labura kini menjadi bola liar. Publik kini mempertanyakan kredibilitas dan komitmen penegakan hukum di Sumatera Utara.
Hutan Poldung dan Hatapang adalah aset negara yang dilindungi, bukan ladang uang bagi oknum mafia kayu dan pejabat korup. Jika Kepala UPT Kehutanan Sumut tetap memilih bungkam dan bersembunyi di balik fitur blokir WhatsApp, maka sudah sepatutnya Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan Kapolda Sumatera Utara segera turun tangan.
Masyarakat Labura menuntut tindakan nyata, bukan sekadar seremoni patroli yang diduga bocor sebelum dimulai. Tangkap pelaku perambahan hutan, dan copot pejabat kehutanan yang tidak becus serta alergi terhadap konfirmasi media!
(Tim/Red).







































