*Aparat Penegak Hukum ( APH )Di Lingga Bayu Diduga Tutup Mata PETI Diduga Milik AMRN ( Ompg) Merajalela Seakan Kebal Hukum*

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina Lingga Bayu, Nasionaldetik.com

13/05/2026. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Wilayah Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu terus beroperasi sampai saat ini tidak ada tindakan dari APH setempat dalam hal ini Polsek Lingga Bayu,

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, Aktivitas Ilegal Yang Diduga Dipimpin Oleh Individu Berinisial AMRN ( Ompg) Ini Tetap Beroperasi Dengan leluasa Tanpa Adanya Tindakan Tegas Dari Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat Yakni Polsek Lingga Bayu. Dalam Hal Ini kuat Dugaan Adanya Pembiaran Sehingga Pengusaha Tambang Ilegal Tersebut merasa *”Kebal Hukum”*.

Berdasarkan Pantauan jurnalis

Di Lapangan serta Laporan Warga Setempat, Operasional Tambang Ilegal Yang Diduga Milik AMRN ( Ompg) Tersebut Menggunakan Tiga (3)Unit Alat Berat (Excavator)Mulai Dari Sistem Direntalkan Kepada Penambang Lain, Bahkan ada juga Dioperasikan Pada Tambang Usaha Sendiri.hal ini di lakukan Secara Terang-Terangan Di kawasan Exs M3 Dan Pada Lahan Milik Pribadi Di Daerah Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu.

Karena terjadi pembiaran serta tidak adanya

Penindakan Oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat Yakni Polsek Lingga Bayu masyarakat menduga ada kong kali kong antara pengusaha PETI dan Polsek setempat

Apabila kong kali kong terjadi Sungguh sangat Memprihatinkan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) Beroperasi Secara Terbuka Bahkan Terang”an dengan Kasat Mata.Dan info yang di dapat dari masyarakat setempat Sudah Berulang kali Di Laporkan, Baik Secara Lisan Maupun Tulisan. Namun…

Aktivitas PETI Jalan Terus. Seolah-olah Inisial AMRN ( Ompg) Kebal Hukum Dan Tidak Tersentuh oleh Aparat penegak hukum.

Selain Pelanggaran Hukum serta Dampak Kerusakan Lingkungan.

Aktivitas Ini Juga Menimbulkan Keresahan Orang Banyak Akibat Kerusakan Lingkungan. Yang Masif Dalam Proses Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) Selain Telah Melakukan Pengrusakan Alam Juga Ikut Serta Bagian Dari Yang Mencemari Aliran Sungai Batang Natal.Yang Merupakan Sumber Air Bagi Warga.

Tindakan Tersebut Jelas Sangat Bertentangan Dengan Undang-Undang

1. Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan

2. Pasal 158 Menegaskan Bahwa Penambangan Tanpa Izin Dapat Dipidana Penjara Maksimal 5 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp100 Miliar.

Desakan Terhadap Aparat Penegak Hukum(APH). Dengan Jelas Kepolisian Yang Tidak Menindak Tambang Emas Ilegal Dapat Ditindak Berdasar

1. UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri (Pelanggaran Kode Etik / Disiplin)Serta

2. Pasal 421 KUHP Tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Terkait Maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Selaku Bagian Sosial Kontrol Juga Tidak Lepas Dari ” *Pemerhati Lingkungan* ” Mendesak Kapolres Mandailing Natal ( Madina ) Dan Kapolda Sumatera Utara ( Sumut ) Untuk Segera Turun Tangan.

*Aparat Penegak Hukum (APH) Tidak Boleh Diam. Sikap Diam Aparat Penegak Hukum (APH) Terhadap Tambang Ilegal, Patut Kami Duga Sebagai Bentuk Beking Terhadap Pelaku*.

Masyarakat Menuntut Penindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu Terhadap Pelaku Inisial AMRN (Ompg) Dan Oknum-Oknum Yang Diduga Mem Back-up Kegiatan Ilegal Tersebut….

Jika Tidak Segera Ditindak, Warga Khawatir Aktivitas Ini Akan Terus *Mengguncang Wilayah Dan Menjadi Preseden Buruk Dalam Penegakan Hukum Di Daerah Ruang Lingkup Polres Mandailing Natal (Madina)Khususnya.Dan Polda Sumatera Utara (Sumut)Pada Umumnya.

(S.N)

Berita Terkait

Kapolres Kendal Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Sidodadi, Dorong Ekonomi Warga
“Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Ringkus Residivis Kambuhan Spesialis Curanmor di Way Ratai”
Menjalankan Putusan MA ,PN Muara Bulian Pasang Patok Perbatasan Dengan luas lahan 1300 H
Petinggi PT BSU “Gigit Jari” Saat Panitera Bacakan Penetapan Konstatering
Kunjungan Tim Wasev Jadi Momentum Evaluasi Percepatan Pembangunan TMMD di Desa Krangean
Sat Binmas Polres Kendal Sambangi Lapas Terbuka, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Tampil Menggila di Lapangan! SMP Daniel Creative School Semarang Taklukkan SMP YSKI di Laga Basket Persahabatan
Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:44 WIB

Lapor Pak Presiden, Polres Padanglawas Berpihak Kepada Pemilik Modal Bukan Kepada Masyarakat Kecil

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:33 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:29 WIB

Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba, Polresta Deliserdang Selamatkan 398.437 Jiwa

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hoaks Dan Framing Negatif Yang Diproduksi PS dan Keluarganya Tidak Akan Mempengaruhi Hukum Yang Berkeadilan

Senin, 11 Mei 2026 - 22:17 WIB

Tunggu Putusan Prapid Pendeta Doakan Kedua Korban Penganiyaan Brutal PUTRA PERSADAAN SEMBIRING, CS

Senin, 11 Mei 2026 - 16:00 WIB

Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Polrestabes Medan Digelar, Putusan Objektif Dinanti

Senin, 11 Mei 2026 - 15:57 WIB

Kunjungan kerja Ketua A-PPI Sumut ke Pusat. Hardep di Pandang Layak Mengisi Jabatan Sekjen DPP, Bertujuan Regenerasi Kepemimpinan di Tubuh Organisasi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:01 WIB

Indahnya Berbagi,Yonif Raider 100/ PS TNI AD.

Berita Terbaru

NASIONAL

Baznas Kabupaten Ciamis Salurkan Bantuan Kebencanaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:40 WIB