BUNGKIR: Kadis LHK Sumut “Bungkam Seribu Bahasa”, Perambahan Hutan Poldung Labura Semakin Menjadi

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:25 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABURA – Nasionaldetik.com

Praktik perambahan hutan di kawasan Poldung, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih mengambil tindakan tegas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara justru memilih sikap bungkam, yang memicu dugaan adanya “main mata” atau pembiaran secara sistematis terhadap oknum perambah( Labura 9 Mei 2026 ).

Tepat pada 7 Mei 2026, Tim Media mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Kadis LHK Sumut guna mempertanyakan langkah konkret pemerintah dalam menangani kerusakan hutan di Poldung. Namun, respon yang diterima sangat mengecewakan. Pejabat publik yang seharusnya transparan tersebut justru menutup diri, bahkan diduga kuat telah memblokir nomor WhatsApp awak media untuk menghindari pertanyaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap tertutup ini menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Jika tidak ada apa-apa, mengapa harus menghindar? Sikap bungkam ini adalah sinyal buruk bagi penegakan hukum kehutanan di Sumatera Utara.

Informasi mengenai perambahan hutan Poldung kini bukan lagi sekadar desas-desus. Jagat media sosial dan portal berita online dipenuhi dengan bukti-bukti lapangan yang menunjukkan aktivitas alat berat dan penebangan pohon secara masif. Aktivitas ini berjalan normal seolah-olah kawasan tersebut memiliki izin resmi, padahal merupakan kawasan hutan yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Tindakan perambahan hutan merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam beberapa regulasi ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin sah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Selain itu, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Paragraf Kehutanan juga mempertegas sanksi administratif dan pidana bagi korporasi atau individu yang mengubah fungsi kawasan hutan secara ilegal. Ditinjau dari sisi transparansi, sikap tertutup pejabat juga mencederai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), di mana pejabat publik berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat melalui media.

Dugaan kerja sama antara oknum pejabat dan pelaku perambah sulit untuk ditepis selama tidak ada tindakan nyata di lapangan. Jika Kepala Dinas LHK terus memilih bungkam, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam jabatan yang merugikan negara secara ekologis maupun finansial.

Masyarakat Labura kini menanti keberanian aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumut dan Gakkum KLHK, untuk turun tangan langsung ke Poldung. Hutan adalah paru-paru dunia, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan demi kepentingan segelintir oknum tak bertanggung jawab.

(S.Naibaho/Tim)

Berita Terkait

Semangat Tanpo Sambat”, Satgas TMMD dan Warga Kejar Penyelesaian Pengecoran Jalan Jelang Penutupan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-Sama
Karya Bakti Skala Besar Kodam I/BB Dimulai, Jembatan Perintis Garuda di Sungai Hou Nias Dibangun
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius
Pangdam XVIII/Kasuari Pimpin Miyajgema Tokoh Lintas Sektoral Papua Barat : Perkuat Persatuan dan Sinergi Daerah
Koleksi Almira ADS Bersinar di Catwalk Persit Bisa II Jadi Magnet Antrian Penjulan Fashion Wastra
*Sentuhan Harapan di Rumah Sederhana, Brigjen TNI Joni Pardede Tinjau RTLH Milik Janda Pencari Pasir dalam TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen*
Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 410/ALG Pos Teluk Arguni Laksanakan Kegiatan Yankes Di Kampung Bofuwer

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:14 WIB

Sosok Minggu Ini Aiptu Amiruddin Tarigan Garda Terdepan Inafis Polres Karo 

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polsek Barusjahe Bersama Warga Gotong Royong Rawat Jembatan Lau Basam

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:59 WIB

Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas, Polres Karo Intensifkan Patroli Rutin

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:41 WIB

Polsek Juhar Bersama Masyarakat Rawat Jembatan Pusung-pusung Penghubung Antar Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:24 WIB

Polres Karo Gelar Patroli Malam, Cegah Aksi Balap Liar dan Kriminalitas

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:51 WIB

Kajari Karo, Coffe Morning Dengan Rekan Jurnalis 

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:45 WIB

Bupati Karo Hadiri Peluncuran Program BSPS Pulau Sumatera Tahun 2026 Secara Daring

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:36 WIB

Kejari Karo dan Insan Pers Perkuat Kolaborasi Kawal Penegakan Hukum di Bumi Turang

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Personel TNI dan Warga Kompak Bangun RTLH di Tangan-Tangan Abdya

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:58 WIB