LABURA – Nasionaldetik.com
Praktik perambahan hutan di kawasan Poldung, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih mengambil tindakan tegas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara justru memilih sikap bungkam, yang memicu dugaan adanya “main mata” atau pembiaran secara sistematis terhadap oknum perambah( Labura 9 Mei 2026 ).
Tepat pada 7 Mei 2026, Tim Media mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Kadis LHK Sumut guna mempertanyakan langkah konkret pemerintah dalam menangani kerusakan hutan di Poldung. Namun, respon yang diterima sangat mengecewakan. Pejabat publik yang seharusnya transparan tersebut justru menutup diri, bahkan diduga kuat telah memblokir nomor WhatsApp awak media untuk menghindari pertanyaan.
Sikap tertutup ini menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Jika tidak ada apa-apa, mengapa harus menghindar? Sikap bungkam ini adalah sinyal buruk bagi penegakan hukum kehutanan di Sumatera Utara.
Informasi mengenai perambahan hutan Poldung kini bukan lagi sekadar desas-desus. Jagat media sosial dan portal berita online dipenuhi dengan bukti-bukti lapangan yang menunjukkan aktivitas alat berat dan penebangan pohon secara masif. Aktivitas ini berjalan normal seolah-olah kawasan tersebut memiliki izin resmi, padahal merupakan kawasan hutan yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Tindakan perambahan hutan merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam beberapa regulasi ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin sah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda miliaran rupiah.
Selain itu, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Paragraf Kehutanan juga mempertegas sanksi administratif dan pidana bagi korporasi atau individu yang mengubah fungsi kawasan hutan secara ilegal. Ditinjau dari sisi transparansi, sikap tertutup pejabat juga mencederai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), di mana pejabat publik berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat melalui media.
Dugaan kerja sama antara oknum pejabat dan pelaku perambah sulit untuk ditepis selama tidak ada tindakan nyata di lapangan. Jika Kepala Dinas LHK terus memilih bungkam, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam jabatan yang merugikan negara secara ekologis maupun finansial.
Masyarakat Labura kini menanti keberanian aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumut dan Gakkum KLHK, untuk turun tangan langsung ke Poldung. Hutan adalah paru-paru dunia, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan demi kepentingan segelintir oknum tak bertanggung jawab.
(S.Naibaho/Tim)







































