Nasionaldetik.com,– 05 Mei 2026 Praktik pemborosan anggaran negara kembali terendus di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang. Temuan terbaru mengungkap adanya kelebihan bayar Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras yang tidak sesuai ketentuan mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1,2 Miliar.
Hingga saat ini, masih terdapat sisa dana sebesar Rp449.218.226,00 yang belum dikembalikan ke Kas Daerah, memicu reaksi keras dari aktivis dan pengamat kebijakan publik.
Kelebihan pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras kepada 534 ASN dan 145 PPPK yang tidak berhak (anak sudah lulus kuliah, usia di atas 21 tahun tanpa surat keterangan, atau jumlah anak tidak sesuai KK).
Melibatkan internal Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, khususnya PPK SKPD dan Petugas Pengelola Administrasi Gaji (PPAG), serta kelalaian pelaporan dari ASN penerima.
Lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Tahun Anggaran 2024.
Terjadi akibat lemahnya verifikasi dokumen pendukung daftar gaji, kelalaian manual pada aplikasi SIMGaji yang tidak terupdate otomatis, serta kurangnya pengawasan ketat dari Kepala Dinas Pendidikan.
Dana dicairkan terus-menerus berdasarkan data usang. Meski sebagian telah disetor kembali (Rp756 Juta), sisa ratusan juta rupiah masih “nyangkut” di kantong oknum yang tidak berhak.
“Jangan Hanya Berhenti di Rekomendasi Administrasi!”
Kabag Humas Garuda Perkasa Nasional (GPN) menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis aplikasi SIMGaji, melainkan bentuk kelalaian sistematis yang merugikan rakyat.
“Ini adalah bentuk pembiaran yang nyata.
Bagaimana mungkin uang negara mengalir ke anak yang sudah lulus kuliah atau bahkan tidak ada dokumennya? Kami dari GPN, bersama Ketua Rambo, menyatakan dengan tegas akan mengawal kasus ini hingga rupiah terakhir dikembalikan ke RKUD,” ujar Kabag Humas GPN dalam keterangannya hari ini.
GPN dan RAMBO menyoroti empat poin krusial yang harus segera dieksekusi:
1. Sanksi Tegas: Meminta Bupati Tangerang tidak hanya memberikan teguran, tapi sanksi disiplin bagi PPK dan PPAG yang lalai dalam verifikasi. 2. Mempertanyakan mengapa pengawasan internal (Inspektorat) bisa kebobolan hingga angka miliaran rupiah.
3. Mendesak Disdik untuk membuka data siapa saja ASN yang belum mengembalikan sisa Rp449 Juta tersebut.
4. Mendesak koordinasi cepat dengan PT Taspen agar celah korupsi melalui aplikasi SIMGaji segera ditutup.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat sisa kelebihan bayar ini tidak segera tuntas, GPN dan RAMBO akan mengambil langkah-langkah yang lebih jauh. Uang rakyat bukan untuk tunjangan hantu!” pungkas Kabag Humas GPN.
Editor-in-Chief: Tim Redaksi Prima
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK







































