Bubarkan PT Antang Gunung Meratus Kab. Hulu Sungai Selatan Rampas Lahan Milik Rakyat Setatus SHM

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:56 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 12 Mei 2026 Ali Sopyan Relawan Rakyat Mebela Pranowo. ( Rambo ) Mendesak pihak pemerintah wilayah Bengkulu tindak tegas perusahaan yg merampas tanah milik rakyat petani pribumi. Pasalnya Berdasarkan hasil bedah dokumen dan riwayat administrasi pertanahan, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kini menghadapi persoalan hukum serius. Perusahaan diduga kuat melakukan kegiatan tambang di atas lahan yang secara sah merupakan milik warga berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00695 dan 01267.

Meskipun pihak PT Antang Gunung Meratus melalui kuasa hukumnya, Suhardi, membantah tudingan penyerobotan lahan dan menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional telah berjalan sesuai prosedur hukum, namun hasil penelusuran dokumen menunjukkan adanya celah hukum yang mendasar. Dasar administrasi tingkat desa yang diduga digunakan oleh perusahaan selama ini telah runtuh setelah Pemerintah Desa Madang, melalui surat resmi tertanggal 16 September 2025, secara tegas mencabut registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF-BT) tahun 2018. Pembatalan ini dilakukan karena ditemukan fakta tumpang tindih kepemilikan lahan di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum administrasi negara, berdasarkan asas contrarius actus dan UU Nomor 30 Tahun 2014, pembatalan surat desa tersebut mengakibatkan seluruh dokumen yang dipegang pihak PT AGM terkait lahan tersebut dinyatakan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.

Lebih lanjut, pengerukan batubara yang masih berlangsung di lokasi sengketa berpotensi menyeret perusahaan pada pelanggaran Pasal 135 dan Pasal 136 UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Undang-undang tersebut mewajibkan pemegang izin tambang untuk menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik lahan yang sah (pemegang SHM) sebelum melakukan kegiatan operasi produksi. Tanpa adanya pelepasan hak yang sah, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal dengan ancaman denda maksimal Rp 100 miliar dan pidana penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 158 UU Minerba.

Analisis dokumen juga menyasar peran aparatur negara di daerah, baik di tingkat desa maupun ATR/BPN Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Berdasarkan draf kajian hukum, pejabat yang secara sengaja menghambat pelayanan administratif bagi pemilik SHM sah atau melakukan pembiaran terhadap perampasan aset masyarakat, diancam dengan Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Jika tindakan tersebut terbukti menguntungkan korporasi secara melawan hukum, maka Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hingga 20 tahun penjara menjadi konsekuensi yang tidak terelakkan.

Kekuatan SHM sebagai bukti kepemilikan tertinggi berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 tidak dapat dianulir oleh kepentingan korporasi manapun. Keberadaan surat pembatalan dari Pemerintah Desa Madang menjadi bukti otentik bahwa PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) tidak lagi memiliki legalitas koordinasi di tingkat tapak, sehingga aktivitas mereka di lapangan saat ini secara material merupakan penyerobotan lahan sesuai Pasal 385 KUHP.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan informasi. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM), Pejabat ATR/BPN Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maupun Pemerintah Desa setempat untuk memberikan hak jawab, koreksi, atau klarifikasi resmi atas uraian dokumen ini.

Seluruh tanggapan resmi akan kami muat secara utuh dalam kesempatan pertama sebagai bagian dari komitmen kami terhadap jurnalisme yang kredibel dan transparan.

Tim Redaksi Prima & Tim Rambo

Berita Terkait

Perayaan HUT ke-9 DPP SAFU Usung Tema “Ukirlah Senyum kepada Semua Orang Serta Do’akan yang Membenci
Sebanyak 53 Unit Truk Operasional Koperasi Merah Putih Tiba Di wilayah Kodim Wonogiri
Almira ADS Membawa Wastra Nusantara di Panggung Kehormatan, Sorotan di Penutupan PERSIT BISA Vol. II
Darurat Kedaulatan Agraria: Berdasarkan Fakta Dokumen Negara, PT AGM Diduga Jarah Tanah Rakyat, Institusi Pusat Didesak Segera Bertindak!
Ketua RT Jadi Sasaran Komsosnya Babinsa Kratonan & Bhabinkamtibmas
Pengabdian Tanpa Jeda, Satgas TMMD Terus Bekerja Demi Desa Puro
Sinergitas Tetap Terjaga, DPP LSM MAUNG Sambut Kapolda Baru Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar
Sinergis TNI-Polri Sukseskan Pelaksanaan TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:18 WIB

Laporan Warga ke Call Center 110 Ungkap Penemuan Mayat di Kabanjahe

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:09 WIB

Sat Binmas Polres Karo Gelar Gerakan Pangan Murah Untuk Bantu Masyarakat Simpang Empat

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:50 WIB

Sat Binmas Polres Karo Berikan Pembinaan dan Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di SMP Negeri 1 Kabanjahe

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:44 WIB

Patroli Malam Polres Karo Antisipasi 3C dan Balap Liar, Situasi Kabanjahe Kondusif

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:35 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, TP PKK Karo Salurkan Bantuan Benih Ikan Lele di Desa Temburun

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:17 WIB

Laporan Warga ke Call Center 110 Ungkap Penemuan Mayat di Kabanjahe

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:33 WIB

Kajari Karo, Pimpin JMS di Dua Sekolah Unggulan Berastagi

Senin, 11 Mei 2026 - 21:11 WIB

Kajari Karo Edmond Purba ‘Bakar’ Semangat Siswa di Jantung Wisata Berastagi demi Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru