Polisi Bekuk Pengedar Psikotropika di Kendal, Ratusan Pil Disita

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 21:18 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, nasionaldetik.com

Polres Kendal melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan menangkap seorang pria berinisial P.A (31), warga Kecamatan Ringinarum. Penangkapan dilakukan di Dusun Pandaksari, Desa Caruban, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, dan dipaparkan dalam konferensi pers pada Senin (4/5/2026) di Aula Tribrata Polres Kendal.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran psikotropika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat atas laporan warga.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran psikotropika di wilayah Kendal. Berawal dari laporan masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku P.A berhasil diamankan di rumahnya,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat terlarang, antara lain 440 tablet alprazolam, pil putih berlogo Y, pil kuning berlogo DMP, tramadol, serta riklona. Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut untuk dikonsumsi sendiri sekaligus diperjualbelikan kepada rekan-rekannya demi keuntungan pribadi. Polisi menilai peredaran psikotropika ini berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Ini sangat berbahaya. Obat-obatan ini bukan untuk disalahgunakan. Kami tegaskan, siapapun yang mencoba bermain-main dengan peredaran psikotropika akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Mrs.

Berita Terkait

Polres Kendal Bongkar Penipuan Ritual Penggandaan Uang, Kerugian Rp122 Juta
“Dari Tegal Mengguncang Panggung Hacker Dunia”: Avan Tampil di DEF CON. Konferensi Hacker Terbesar di Dunia
Ironi di Bumi Basimpul Kuat: Bandar Narkoba Diduga ‘Tangkap Lepas’, Warga Siamporik Kehilangan Harapan
Lepas Tangan Provider WiFi di Siamporik Picu Dugaan Ilegal, Pakar: Mencantol di Tiang PLN Tanpa Izin Bisa Dipidana
Didin “Sithul Oplak-Aplik” Gerakkan Swadaya Warga, Pengecoran Jalan Cucut gang 5 Kalisapu Bangkit Lewat Gotong Royong
MAUNG MENGAUNG! KPK Periksa Tersangka Korupsi Jalan Rp40 M, Kasus BP2TD Masih Gelap?
Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti
Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:15 WIB

Program TMMD Dorong Hidup Sehat, Pembangunan MCK Digenjot

Senin, 4 Mei 2026 - 19:57 WIB

Progres MCK TMMD di Gunung Cut Tembus 60 Persen

Senin, 4 Mei 2026 - 19:32 WIB

Jalan Pegunungan Dibuka Satgas TMMD, Warga Gunung Cut: Impian Lama Akhirnya Terwujud

Senin, 4 Mei 2026 - 18:52 WIB

TMMD Hadirkan Harapan, Nurhabibah Kini Punya Hunian Layak dan Nyaman

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:14 WIB

Nurhabibah Tersenyum, Impian Rumah Layak Huni Mulai Terwujud Berkat TMMD

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:18 WIB

Gotong Royong TNI-Warga, Lantai RTLH di Gunung Cut Mulai Disemen

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:09 WIB

Warga dan Satgas TMMD Bahu Membahu Selesaikan MCK Mushola di Abdya

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:24 WIB

Dari Gubuk Reot Menuju Rumah Layak, Kisah Haru Nurhabibah di Abdya

Berita Terbaru